Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46682/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46682/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012;
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon melakukan impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 375187 tanggal 17 September 2012, diberitahukan:

Jenis Barang:     Stabilizer 1.5KW/50HZ dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Jumlah Barang  
:     933 CartonsNegara Asal    :     KoreaNilai Pabean:     CIF USD 33,517.30Supplier  
:     AA Co., Ltd
Menurut Pemohon  :bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012, seperti yang dimaksud pada SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012 tentang tarif/nilai pabean/cukai/sanksi administrasi, sehingga masih mewajibkan Pemohon Banding membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi/bunga/pajak dalam rangka impor sejumlah Rp28.030.000,00;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 November 2012, sehingga dari tanggal 14 November 2012 sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 adalah 43 (empat puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp28.030.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp14.015.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 29 November 2012 sebesar Rp28.030.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0456/SP/Pg.33/2013 tanggal 5 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 24 Juni 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0500/SP/Pg.33/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk persidangan tanggal 15 Juli 2013, dan terakhir Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0542/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk persidangan tanggal 19 Agustus 2013;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 01703/SP-TBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 01703/SPTBK/BD-PP/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6401/KPU.01/2012 tanggal 14 November 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 September 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.