Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46712/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46712/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak :2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 8518.22.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN);
Menurut Terbanding  :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3784/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China dan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting party) sehingga atas barang impor dengan PIB Nomor 198671 tanggal 21 Mei 2012 tidak diberikan tarif preferensi dalam skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas permohonan banding Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa dokumen pendukung yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemutusan permohonan banding Pemohon Banding, dan sebagai tambahan untuk dijadikan pertimbangan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan surat dari Guandong Entry- Exit Inspection & Quarantine of Bureau of the Peoples Republic of China, instansi yang mengeluarkan form E atas dokumen Pemohon Banding, hal ini Pemohon Banding peroleh sebagai bukti bahwa surat konfirmasi yang dikirim dari pihak Terbanding telah mendapatkan konfirmasi balik dari instansi tersebut mengenai keraguan atas validalitas Form E. Surat dari Terbanding dengan Nomor: S-728/KPU.01/201 tanggal 02 Juli 2012, telah mendapatkan jawaban dengan surat Nomor: 4400001273 tertangal 2 Juli 2012;
Menurut Majelis:bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E12GDDGWJ1500084 tanggal 10 Mei 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The People’s Republic of China Nomor: S-728/KPU.01/2012 tanggal 22 Mei 2012;

bahwa berdasarkan surat dari AA of The People’s Republic of China dengan nomor referensi 4400001273 tanggal 02 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok perihal Verification of Form E No. E12GDDGWJ1500084, disebutkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-728/KPU.01/2012 tanggal 22 Mei 2012 dan fotokopi Form E Nomor: E12GDDGWJ1500084 yang dilampirkan, telah dilakukan penelitian dan hasil penelitian membuktikan bahwa Form E tersebut diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dengan stempel dan tanda tangan yang sah dan benar;
Menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan pos tarif 8518.22.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3784/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009222/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 198671 tanggal 21 Mei 2012 dengan pos tarif 8518.22.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;