Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46686/PP/M.VI/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp4.905.109.866,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-PL-722/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 21 Desember 2011, disebutkan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.905.109.866,00 dengan alasan ekualisasi dengan biaya pada SPT Tahunan PPh Badan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp4.905.109.866,00; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak tepat jika Pemeriksa menganggap bahwa jasa yang dibayarkan kepada AA Pte Ltd tersebut adalah “dividen terselubung” mengingat kepemilikan saham AA Pte Ltd di PT XXX hanya sebesar 0,05%. Pembayaran kepada AA Pte Ltd adalah jasa manajemen. Jasa-jasa manajemen yang diberikan AA Pte Ltd berupa Administrative service yang meliputi planning, budgeting and legal and accounting consultation, system dan procedure, information technology, technical and operation services, service of a commercial nature, including service in connection management yang dapat dilihat dalam Service Agreement; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.905.109.866,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 4.905.109.866,00 dilakukan oleh Terbanding karena merupakan management fee yang oleh Terbanding dianggap sebagai deviden terelubung; bahwa biaya Management Fee tersebut dibayarkan kepada induk perusahaan AA Pte Limited; bahwa sesuai Bagan Kepemilikan Saham, AA Pte Limited menguasai 100% saham AA Indonesia Holding Pte Limited . Selanjutnya saham PT XXX dikuasai oleh AA Indonesia Holding Pte Limited sebesar 99,95% dan dikuasai oleh AA Pte Limited sebesar 0.05%. Dengan demikian AA Pte Limited merupakan pemegang saham / induk perusahaan yang secara tidak langsung menguasai seluruh saham Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa Manajemen yang dilakukan oleh AA Pte Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana sesuai (scope of works) dengan isi “Service Agreement” antara AA Pte Ltd dengan Pemohon Banding bahwa management fee adalah dalam rangka pengelolaan usaha yang meliputi “Administrative Service yang meliputi planning, co-ordination, budgetary control, budgeting, accountancy services, taxation, legal matters and internal audit; Advice in relation to systems, policies and procedures; Information Technology services, Technical and Operational Services, including those relating to purchasing and procurement, production, product development, quality control, buying, sales and marketing, sales and market development; Assistance in staff matters, such as recruitment and training services; Service of a Commercial Nature, including services in connection with management, funding and cash management, investment and insurance cover; and Other services as requested by the Service Recipients from time to time as required for the conduct of their business or the businesses of their subsidiaries.” yang dapat dilihat dalam Service Agreement; bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan biaya Management Fee dilakukan dengan mekanisme pembagian seluruh biaya yang dikeluarkan AA Pte Ltd pada suatu periode dibagi kepada anak-anak perusahaannya sebagai penerima jasa berdasarkan persentase penjualan pada periode tertentu dengan mark-up sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan uraian di atas serta dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pemohon banding menunjukan bahwa management fee tersebut harus dibayar, tidak tergantung ada atau tidak adanya jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, sehingga management fee (biaya management services) yang dibayarkan menjadi tidak jelas korelasinya dan substansinya.; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penjualan ekspor dilakukan ke grup, sehingga nilai tambah dari kegiatan Management Service ini bukan untuk Pemohon Banding tetapi untuk grup secara keseluruhan. Secara garis besar kegiatan marketing yang dilakukan AA adalah untuk mencari pelanggan untuk seluruh anggota grup, sedangkan Pemohon Banding hanya bertugas untuk memproduksi barang yang spesifikasinya ditentukan oleh pihak afiliasi yang menjadi pelanggan Pemohon Banding. Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa aktivitas marketing yang dilakukan oleh pihak AA tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Eksistensi management service yang diberikan tidak jelas. Secara umum, berdasarkan struktur organisasi dan fungsi yang ada , Pemohon Banding sudah dapat melaksanakan jasa-jasa yang disebutkan dalam Agreement tersebut (contoh, menurut keterangan bagian yang menangani mesin, perbaikan atas kerusakan atau pemeliharaan dapat dilakukan sendiri sehingga tidak dibutuhkan tenaga ahli dari luar). Dengan demikian adanya jasa-jasa di Aggreement tersebut merupakan duplikasi jasa; bahwa AA Pte Limited merupakan induk perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan saham tidak langsung sebesar 100%, sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhya memiliki independensi dan AA Pte Limited dapat menentukan Perjanjian ( Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000 menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.” bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai Desember 2008 sebesar Rp 4.905.109.866,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli s.d Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 725.956.261,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/WPJ.07/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli s.d Desember 2008 Nomor : 00025/204/08/052/10 tanggal 21 Desember 2010 atas nama : PT XXX. |

