Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46890/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46890/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 163.500.628,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Maret 2009 sebesar Rp.163.500.628,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding  : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Maret 2009 sebesar Rp 163.500.628,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.163.500.628,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.AA,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: c2-436 HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep-121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya juga tidak melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS), yang bersifat strategis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46889/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46889/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp235.988.172,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Januari 2009 sebesar Rp.235.988.172,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding  : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Februari 2009 sebesar Rp.235.988.172,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.235.988.172,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:     (1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.BB,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: c2-436 HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep-121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya juga tidak melaporkan adanya penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS), yang bersifat strategis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46873/PP/M.III/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46873/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak     : Gugatan   Tahun Pajak   : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-988/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat   : bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat  membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000; Menurut Pengugat     : bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/107/06/071/10 tanggal 18 Agustus 2010 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006; Pendapat Majelis   : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00005/107/06/071/10 tanggal 18 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S-5771/WPJ.06/KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. AA merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif. bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. AA telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-0X.X00X tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. AA dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00005/107/06/071/10 tanggal 18 Agustus 2010 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006 dengan Surat Nomor: 0001/BS/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dimana PT. AA dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif,Masalah yang berkaitan dengan PT. AA tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. AA, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat,Sehubungan dengan status PT. AA tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2005 sampai dengan 2006 sebesar Rp.253.158.190,00, 4. Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan.bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-988/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900),Penggugat melakukan transaksi dengan PT. AA sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006,Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,Alasan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008, karena hal tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian Penggugat dalam melakukan transaksi dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan 2006, 6. Oleh karena itu pengenaan sanksi administrasi berupa bunga pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut tetap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46723/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46723/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak  : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif Bea Masuk atas impor barang Poplar Plywood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan kembali menjadi tarif Bea Masuk 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Tarif Bea Masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:Penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum.Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00 dengan alasan berdasarkan jawaban konfirmasi Form E dari AA Of The Peoples Republic of China nomor XX0000XXXX tanggal 09 Juli 2012 diketahui bahwa Form E nomor E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 dinyatakan not issued and stamped by us. They are forged certificates. Oleh karena itu, tarif preferensi dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum, dan Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 menyatakan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: 990/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Surat dari AA of The People’s Republic of China nomor: 3700001294 tanggal 9 Juli 2012 yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 tidak diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 tidak dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Poplar Plywood yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 tidak mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Harsinom Kamis, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Poplar Plywood dari pemasok China dengan PIB Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 menggunakan fasilitas AC-FTA dengan Form E Nomor E11470ZC29479877 (BM 10% BBS 100%) bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00, dengan alasan Form E Nomor E11470ZC29479877 diragukan keabsahannya; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat tanpa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46716/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46716/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Non-Dairy Creamer R-04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN); Menurut Terbanding   : bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2106.90.30.00 sebesar BM 5%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4283/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor 230206 tanggal 07 Juni 2012 menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/MK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; Menurut Majelis : bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E123203102520158 tanggal 16 Mei 2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku; bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada AA of The People’s Republic of China Nomor: S-874/KPU.01/2012 tanggal 14 Juni 2012, namun Terbanding tidak dapat menyerahkan jawaban atas konfirmasi tersebut sampai dengan berakhirnya persidangan ini; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan dari AA of The People’s Republic of China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123203102520158 adalah benar diterbitkan oleh AA dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, tanda tangan dan stempel adalah benar dan otentik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123203102520158 tanggal 16 Mei 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Non-Dairy Creamer R-04F yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan pos tarif 2106.90.30.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4283/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010878/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juni 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Non-Dairy Creamer R-04F sesuai PIB Nomor: 230206 tanggal 07 Juni 2012 dengan pos tarif 2106.90.30.00 dikenakan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46713/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46713/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Multimedia Active Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 Pos tarif 8518.22.9000 BM 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 8518.22.9000 BM 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor dengan PIN nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk untuk jenis barang Multi Media Speaker CST 9100 N, CST 1800 N, dan CST 6100 N berdasarkan tarif MFN sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Impor barang yang Pemohon Banding lakukan sebagai Pemohon Banding dengan NB No. 179121 tanggal 04 Mei 2012 dengan Form E Nomor E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 telah memenuhi ketentuan-ketentuan 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Attachment A tentang Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-CHINA Free Trade Area, oleh karenanya Pemohon Banding mohon pada Majelis Hakim yang terhormat unutk berkenan mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding, permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E12GDDGWJ1500064 yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2012 ditemukan tanda tangan yang tertera pada form E berbeda dengan speciment tanda tangan yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN dan Terbanding menetapkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor dengan PIN nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk untuk jenis barang Multi Media Speaker CST 9100 N, CST 1800 N, dan CST 6100 N berdasarkan tarif MFN sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari AA of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-661/KPU.01/2012 tanggal 10 Mei 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Surat dari AA of The People’s Republic of China perihal Verification of Form E No. E12GDDGWJ1500064 yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 diterbitkan oleh pejabat AA of The People’s Republic of China dengan tanda tangan dan cap yang sah dan benar; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Multimedia Active Speaker yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Multimedia Active Speaker sesuai PIB Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.