Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69952/PP/M.VII.A/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69952/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014, berupa importasi Machinery and Equipment For One, negara asal India yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8402.90.90.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8402.90.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), dengan demikian, Pemohon tidak berhak mendapat Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 atas importasi Machinery and Equipment For One diberitahukan pada Pos Tarif 8402.90.90.00, sehingga dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean- India Free Trade Area (AIFTA). Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mendapat Tarif Preferensi BM 0% (nol persen) terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Desember 2014 atas importasi Machinery and Eguipment pada pos tarif 8402.90.90.00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Machinery and Equipment For One dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form AI nomor Al 49510334 tanggal 21 November 2014 oleh Terbanding diragukan karena nomor referensi Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI nomor AI 49510334 tanggal 21 November 2014 tidak dicantumkan di dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AIFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Machinery and Equipment For One dari India yang diberitahukan melalui PIB nomor 00XXXX tanggal 8 Desember 2014 (Pos Tarif 8402.90.90.00); bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) Nomor A149510334 tanggal 21 November 2014 di dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), disebutkan: Pasal 2“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka karena Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form Al) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang, maka Pemohon tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA); bahwa karena Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA), maka barang yang diimpor oleh Pemohon berupa Machinery and Equipment For One dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) berdasarkan tarif yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012, sebagai berikut: Pos/Sub posUraian BarangBM(%)84.02Ketel uap air atau ketel uap lainnya (selain ketel air panas untuk pemanasan sentrat yang juga dapat menghasilkan uap air tekanan rendah); ketel air super heated. 8402.90-Bagian; 8402.90.90.00–Lain-lain5 Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Machinery and Equipment For One yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 ditolak, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 5% (MFN) Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000354/WBC.05/KPP.04/2014 tanggal 10 Desember 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Machinery and Equipment For One dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.575.000,00 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABCDrs. DEFGHI, S. Sos, MHJKL., S.H.,M.Hsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-69952/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H.GHI, S. Sos, M.H.PQR,S.E.JKL, S.H.,M.Hsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69436/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69436/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Rp1.161.646.576,00 yang terdiri dari : 1.Peredaran Usaha sebesar Rp739.297.026,00, yang terdiri dari :Pendapatan Lain-lain Credit Note Lain-lain Rp430.250.243,00Rp320.983.659,00(Rp 11.936.878,00)bahwa apabila rincian koreksi peredaran usaha dijumlah maka jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp739.297.024, sedangkan nilai koreksi Terbanding atas peredaran usaha total adalah sebesar Rp 739.297.026,00 sehingga terdapat selisih Rp2,00, karena jumlah tersebut tidak material maka Majelis menyatakan selisih tersebut diabaikan;2.Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp422.349.550,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa pembahasan pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut :1.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp739.297.026,00aKoreksi Pendapatan Lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 berdasarkan penjelasan Pemeriksa diketahui berasal dari data Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp430.250.243,00 tersebut; Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi sebesar Rp1.388.011.280,00, Terbanding tidak memberikan perincian, dan pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.818.261.523,00, bukan Rp 1.388.899.831,00 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding, hal tersebut sesuai dengan PEB. Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung dan hanya menyerahkan perincian General Ledger, hal itu tidaklah demikian karena pada waktu Pemohon Banding hendak menyerahkan dokumen, pada saat itu Kantor Wilayah hendak pindah ke kantor baru, sehingga Terbanding tidak bersedia menerima dokumen yang akan Pemohon Banding serahkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 karena menurut Terbanding jumlah pendapatan lain-lain berdasarkan pos pendapatan lainlain adalah sebesar Rp1.388.011.280,00 sedangkan Pemohon Banding sendiri menyampaikan jumlah pendapatan lain-lain sebesar Rp1.818.261.523,00; bahwa menurut Terbanding pendapatan lain-lain sebesar Rp1.388.011.280,00 terdiri 3 account (scrap, mixing machine, color swacthes), dan untuk alasan tersebut Pemohon Banding hanya menyampaikan General Ledger tanpa disertai data pendukungnya; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding yang menyatakan pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.388.011.280,00 karena jumlah pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada adalah sebesar Rp1.818.261.523,00; bahwa Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung dan hanya menyerahkan perincian General Ledger, hal itu tidaklah demikian karena pada waktu Pemohon Banding hendak menyerahkan dokumen, pada saat itu Kantor Wilayah hendak pindah ke kantor baru, sehingga Terbanding tidak bersedia menerima dokumen yang akan Pemohon Banding serahkan; bahwa sesuai dengan rincian pendapatan lain-lain yang disampaikan Pemohon Banding, dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jumlah pendapatan lain-lain sebesar Rp489.762.495,00 yang merupakan pembelian scrap tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding tersebut terbukti jumlah pendapatan lain-lain adalah sebesar Rp1.818.261.523,00, bukan sebesar Rp1.388.011.280,00 bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 tidak dapat dipertahankan; b.Koreksi Kredit Note sebesar Rp 320.983.659,00 Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi kredit note sebesar Rp320.983.659,00 menurut Pemohon Banding seharusnya dikeluarkan dari peredaran usaha karena merupakan pembatalan penjualan. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena nota retur yang seharusnya Pemohon Banding terima dari customer, kenyataanya Pemohon Banding tidak pernah terima karena customer berada diluar kota Jakarta dan sulit untuk dihubungi, dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar rekapitulasi penjualan yang dibatalkan; Menurut Pemohon : bahwa atas nilai sebesar Rp320.983.659,00, bukanlah merupakan pembatalan faktur pajak seperti yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak mengemukakan bahwa semua pelanggan berada di luar Jakarta seperti yang dikemukakan oleh Terbanding, oleh karena itu Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas kredit note sebesar Rp320.983.659,00 karena Terbanding tidak meyakini adanya pembatalan penjualan; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas nilai sebesar Rp320.983.659,00, tidak seluruhnya merupakan pembatalan transaksi penjualan namun juga terdapat credit memo dan Nota Retur dari pelanggan; bahwa menurut Pemohon Banding apabila ada retur maka prosedurnya adalah terdapat form yang akan diisi oleh customer, selanjutnya ada surat jalan yang diberikan oleh customer mengenai perincian barang yang dikembalikan, selanjutnya bagian marketing akan menginvestigasi, apabila sudah cocok baru di posting di sistem Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengakui pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen tidak sama hal tersebut disebabkan karena prosedur yang dilakukan tidak sama untuk semua jenis barang; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa return Invoice, Invoice, Complaint acknowledgement form, logistic compalint fom, surat pengembalian antar dept. Di Akzo Nobel dan fotokopi surat complain no.50907/WTJ-LTP-/05-IX/16.30 tanggal 5 September 2005 dari PT QWE ke Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah koreksi sebesar Rp320.983.659,00 adalah merupakan pembatalan penjualan; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Note Rp320.983.659,00, tidak dapat dipertahankan; c.Koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) yang menurut Pemohon Banding merupakan pembatalan invoice yang tidak bisa Pemohon Banding rinci satu-persatu karena kejadian sudah cukup lama, sesuai alasan Pemohon Banding tersebut maka Penelaah tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding atas pos tersebut; Menurut Pemohon : Atas invoice Nomor 96000281 tanggal 26 April 2005 sejumlah (Rp632.148,00) tidak dilaporkan di dalam SPM April 2005 karena invoice tersebut hanya kesalahan sistem. Atas invoice tersebut oleh Pemohon Banding sudah dibuatkan koreksi di sistem untuk membatalkan invoice tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) yang diperoleh karena berdasarkan rekonsiliasi antara SPM
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68015/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68015/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.052.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, tidak tercantum Name of manufacturer pada kolom 7 Form E nomor 143400900151001 tanggal 09 April 2014, maka atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor XXXXXX tanggal 30 April 2014, tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan penolakan No. Surat KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dengan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan atas nilai pabean yang Pemohon Banding sudah bayarkan, seperti yang tertera pada surat setoran Pajak dalam dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan Pemohon Banding bersedia dikonfirmasi untuk kebenaran atas dokumen impor pada pabrik di Negara asal barang China; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143400900151001 tanggal 09 April 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama perusahaan manufakturnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143400900151001 tanggal 09 April 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1423/KPU.01/2014 tanggal 22 Juni 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : AH1422 tanggal 1 Agustus 2014 menyatakan antara lain “ …After checking out our files, we confirm that certificate of Form E No. E143400900151001 was issued by us and it is authentic and true. And their goods are conformity with your origin rules and made in China. There should be the marks of N/M in Box 6 and the exporter is QWE Import and Export Co., Ltd.”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64052/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64052/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 9.537.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; Menurut Terbanding : bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.537.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang impor merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Hasil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit (Lampiran N) yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dengan tagihan sebesar Rp 9.537.000,00, SPKTNP tersebut tidak secara tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pertimbangan hukum dikeluarkannya SPKTNP, dalam SPKTNP hanya menyebutkan dasar diterbitkannya penetapan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, sehingga untuk mengetahui PIB yang disengketakan harus meneliti LHA, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah sebesar Rp 9.537.000,00; bahwa dasar penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ST-79/WBC.15/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Audit Umum (Kepabeanan) terhadap Pemohon Banding dan hasil audit kepabeanan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 dengan menetapkan koreksi atas 6 (enam) PIB yang diberitahukan Pemohon Banding melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Malili; bahwa dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 17 Undang-undang Kepabeanan menyatakan:(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:Melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atauMendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih bayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan klasifikasi dan tarif barang impor terdapat beberapa barang impor tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; bahwa dalam hal terdapat realisasi impor barang dengan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Matriks Tagihan atas Ketidaksesuaian Pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif Barang yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, yang menjadi sengketa adalah 6 (enam) PIB dengan rincian sebagai berikut: NoPIBNomor PIBTanggal Pendaftaran PIB1000X0X23 Juni 20112000XXX15 Juli 20113000XX011 Agustus 20114000XXX15 Agustus 20115000XXX20 September 20116000XXX20 September 2011 Menimbang : bahwa atas PIB-PIB tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 pada tanggal 24 September 2013; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) yang disengketakan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor yang diberitahukan dalam 6 (enam) PIB sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga tagihan yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105770.99/2012/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105770.99/2012/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02807/NKEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 24 Juni 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Koreksi tersebut berasal dari koreksi positif berdasarkan analisis harga independen sebesar Rp.3.022.634.833,00 dan sisanya merupakan koreksi positif berdasarkan analisis arus uang dan Wajib Pajak menyetujui koreksi atas analisis arus uang tersebut; Menurut Pemohon : bahwa jika pihak Tergugat menyebutkan bahwa transaksi antara Penggugat dengan PTBL adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa, pengujian harga wajar tidak dilakukan sesuai dengan petunjuk yang disebutkan dalam ketentuan mengenai pemeriksaan atas transaksi yang memiliki hubunga istimewa yang diatur dalam PER – 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Tentang Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi Tergugat atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai masa Desember 2012 sebesar Rp.3.071.792.062,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat, koreksi DPP PPN tersebut merupakan koreksi atas nilai penjualan kepada PT. XY yang menurut Tergugat mempunyai hubungan istimewa dengan Penggugat, sehingga Tergugat melakukan koreksi atas Peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Penggugat, tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. AB, sehingga Tergugat tidak berhak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, oleh karena itu koreksi Tergugat harus dibatalkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhuir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 18: (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya ;(4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3), antara lain dinyatakan: Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya -plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Memori penjelasan Pasal 18 Ayat (4), antara lain dinyatakan : Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:kepemilikan atau penyertaan modal; atauadanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi;Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan…..dst; bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 Angka 4:Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN; Pasal 2 (1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;(2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atautransaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Penggugat, diketahui bahwa saham Penggugat dimiliki oleh sebagai berikut:AD Co, Ltd Jepang sebanyak 85 %PT, AB (Indonesia) sebanyak 15 %;bahwa tidak terdapat hubungan kepemilikan modal antara AD Co, Ltd Jepang dengan PT, AB (Indonesia) bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. AB dari segi kepemilikan modal baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh; bahwa PT. AB menempatkan 1 (satu) orang yaitu Sdr. Lim Martin Salim sebagai salah satu direksi dalam pengurusan perusahaan Penggugat, terhadap hal tersebut Majelis berpendapat karena kepemilikan PT AB hanya sebesar 15 % dari total saham Penggugat, maka tidak terdapat hubungan istimewa karena penguasaan manjemen oleh PT, AB terhadap Penggugat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh; bahwa PT. AB merupakan perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, oleh karena itu nilai penjualan Penggugat kepada PT. AB tidak dapat dihitung kembali melalui mekanisme Penentuan Harga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105518.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105518.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang NBR 7030 IN GOOD QUALITY, Negara asal Republik Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD31.500,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD34.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.711.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan daiam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Pendaftaran Nomor: 001564 tanggal 5 Januari 2016. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD34.200,00 sehingga menetapkan SPTNP dengan tambah bayar untuk importasi barang tersebut sebesar Rp9.711.000,- (Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor NBR 7030 IN GOOD QUALITY, negara asal Republik Korea yang diberitahukan dengan PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD31.500,00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD34.200,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-001141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp9.711.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai Pabean atas PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.”bahwa atas penetapan nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 060/ADM-TU/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 141/ADM-TU/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight ( CIF).”bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah Pabean ditambah dengan:biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai Pabean nya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud