Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64052/PP/M.IXB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64052/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 9.537.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 9.537.000,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang impor merupakan barangbarang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Hasil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit (Lampiran N) yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996);
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dengan tagihan sebesar Rp 9.537.000,00, SPKTNP tersebut tidak secara tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pertimbangan hukum dikeluarkannya SPKTNP, dalam SPKTNP hanya menyebutkan dasar diterbitkannya penetapan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, sehingga untuk mengetahui PIB yang disengketakan harus meneliti LHA, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah sebesar Rp 9.537.000,00;

bahwa dasar penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ST-79/WBC.15/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Audit Umum (Kepabeanan) terhadap Pemohon Banding dan hasil audit kepabeanan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 dengan menetapkan koreksi atas 6 (enam) PIB yang diberitahukan Pemohon Banding melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Malili;

bahwa dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 17 Undang-undang Kepabeanan menyatakan:
(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
Melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atauMendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih bayar; 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan klasifikasi dan tarif barang impor terdapat beberapa barang impor tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013;

bahwa dalam hal terdapat realisasi impor barang dengan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Matriks Tagihan atas Ketidaksesuaian Pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif Barang yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, yang menjadi sengketa adalah 6 (enam) PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBNomor PIBTanggal Pendaftaran PIB1000X0X23 Juni 20112000XXX15 Juli 20113000XX011 Agustus 20114000XXX15 Agustus 20115000XXX20 September 20116000XXX20 September 2011
   
Menimbang:bahwa atas PIB-PIB tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 pada tanggal 24 September 2013;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat SPKTNP Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) yang disengketakan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-19/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor yang diberitahukan dalam 6 (enam) PIB sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga tagihan yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
DEF., S.H., M.H.     
Drs. GHI M.M.     
JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.