Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105518.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105518.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak   :2016
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang NBR 7030 IN GOOD QUALITY, Negara asal Republik Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD31.500,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD34.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.711.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan daiam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Pendaftaran Nomor: 001564 tanggal 5 Januari 2016.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD34.200,00 sehingga menetapkan SPTNP dengan tambah bayar untuk importasi barang tersebut sebesar Rp9.711.000,- (Sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah)
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor NBR 7030 IN GOOD QUALITY, negara asal Republik Korea yang diberitahukan dengan PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD31.500,00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD34.200,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-001141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp9.711.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai Pabean atas PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.”
bahwa atas penetapan nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 060/ADM-TU/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 141/ADM-TU/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight ( CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah Pabean ditambah dengan:
biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai Pabean nya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa menurut Terbanding, harga satuan yang diberitahukan atas‘ PIB nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 ditetapkan sebesar CIF USD1,9/KGM berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD34.200,00, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD31.500,00;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD1.750,00/Ton sedangkan Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sebesar USD1.900,00/Ton atau terdapat perbedaan 7,89%;

bahwa Pemohon Banding menerbitan Purchase Order Nomor PO/TU-IM/15/XI/381 tanggal 06 November 2015 yang menyebutkan jenis barang NBR 7030, unit price USD1.750,00/Ton dengan total CIF USD31.500,00;

bahwa Supplier LC, Ltd.,Seoul, Republik Korea, menerbitkan Invoice Nomor 20848155 tanggal 02 Desember 2015 dan Packing List, dengan uraian jenis barang NBR 7030 IN GOOD QUALITY, unit price USD1.750,00/Ton, dengan nilai total CIF USD31.500,00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor SITPTJT004081G tanggal 13 Desember 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     LC, Ltd.,Seoul, Republik KoreaConsignee  :     XXX
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 20848155 tanggal 02 Desember 2015 adalah NBR 7030 IN GOOD QUALITY dari LC, Ltd.,Seoul, Republik Korea dengan harga sebesar CIF USD31.500,00;

bahwa barang impor NBR 7030 IN GOOD QUALITY dengan Bill of Lading Nomor SITPTJT004081G tanggal 13 Desember 2015 dan Invoice Nomor 20848155 tanggal 02 Desember 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 dengan nilai Pabean sebesar CIF USD31.500,00;

bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 20848155 tanggal 02 Desember 2015 berupa NBR 7030 IN GOOD QUALITY sebesar USD31.500,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bill Amendment/Acceptance Advice HSBC tanggal 22 Desember 2015 sebesar USD31.500,00, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di rekening koran dan telah dibukukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 sebesar CIF USD31.500,00, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai Pabean untuk NBR 7030 IN GOOD QUALITY, negara asal Republik Korea oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001141/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 28 Januari 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai Pabean atas NBR 7030 IN GOOD QUALITY, negara asal Republik Korea sebesar CIF USD31.500,00, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan   :Surat Banding Pemohon Banding dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2577/KPU.01/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001564 tanggal 05 Januari 2016 yaitu NBR 7030 IN GOOD QUALITY, negara asal Republik Korea sebesar CIF USD31.500,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Ketua,BB, S.E.,M.E.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.ESebagai Hakim Anggota,DD, S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor PUT-105518.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Ketua,BB, S.E.,M.E.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.ESebagai Hakim Anggota,DESebagai Panitera Pengganti.
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.