Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68015/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68015/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.052.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, tidak tercantum Name of manufacturer pada kolom 7 Form E nomor 143400900151001 tanggal 09 April 2014, maka atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor XXXXXX tanggal 30 April 2014, tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan penolakan No. Surat KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dengan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan atas nilai pabean yang Pemohon Banding sudah bayarkan, seperti yang tertera pada surat setoran Pajak dalam dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan Pemohon Banding bersedia dikonfirmasi untuk kebenaran atas dokumen impor pada pabrik di Negara asal barang China;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143400900151001 tanggal 09 April 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama perusahaan manufakturnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143400900151001 tanggal 09 April 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1423/KPU.01/2014 tanggal 22 Juni 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : AH1422 tanggal 1 Agustus 2014 menyatakan antara lain “ …After checking out our files, we confirm that certificate of Form E No. E143400900151001 was issued by us and it is authentic and true. And their goods are conformity with your origin rules and made in China. There should be the marks of N/M in Box 6 and the exporter is QWE Import and Export Co., Ltd.”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4085/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008508/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 Mei 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : XXXXXX tanggal 30 April 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 April 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC.         
Drs. DEF         
GHI, S.Sos., M.H.     
JKL, SE., MM.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.