| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Rp1.161.646.576,00 yang terdiri dari :
1.Peredaran Usaha sebesar Rp739.297.026,00, yang terdiri dari : Pendapatan Lain-lain Credit Note Lain-lain Rp430.250.243,00 Rp320.983.659,00 (Rp 11.936.878,00)bahwa apabila rincian koreksi peredaran usaha dijumlah maka jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp739.297.024, sedangkan nilai koreksi Terbanding atas peredaran usaha total adalah sebesar Rp 739.297.026,00 sehingga terdapat selisih Rp2,00, karena jumlah tersebut tidak material maka Majelis menyatakan selisih tersebut diabaikan;2.Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp422.349.550,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa pembahasan pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut : 1.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp739.297.026,00 aKoreksi Pendapatan Lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 berdasarkan penjelasan Pemeriksa diketahui berasal dari data Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp430.250.243,00 tersebut; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas koreksi sebesar Rp1.388.011.280,00, Terbanding tidak memberikan perincian, dan pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.818.261.523,00, bukan Rp 1.388.899.831,00 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding, hal tersebut sesuai dengan PEB. Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung dan hanya menyerahkan perincian General Ledger, hal itu tidaklah demikian karena pada waktu Pemohon Banding hendak menyerahkan dokumen, pada saat itu Kantor Wilayah hendak pindah ke kantor baru, sehingga Terbanding tidak bersedia menerima dokumen yang akan Pemohon Banding serahkan; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 karena menurut Terbanding jumlah pendapatan lain-lain berdasarkan pos pendapatan lainlain adalah sebesar Rp1.388.011.280,00 sedangkan Pemohon Banding sendiri menyampaikan jumlah pendapatan lain-lain sebesar Rp1.818.261.523,00;
bahwa menurut Terbanding pendapatan lain-lain sebesar Rp1.388.011.280,00 terdiri 3 account (scrap, mixing machine, color swacthes), dan untuk alasan tersebut Pemohon Banding hanya menyampaikan General Ledger tanpa disertai data pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding yang menyatakan pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.388.011.280,00 karena jumlah pendapatan lain-lain menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada adalah sebesar Rp1.818.261.523,00;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung dan hanya menyerahkan perincian General Ledger, hal itu tidaklah demikian karena pada waktu Pemohon Banding hendak menyerahkan dokumen, pada saat itu Kantor Wilayah hendak pindah ke kantor baru, sehingga Terbanding tidak bersedia menerima dokumen yang akan Pemohon Banding serahkan;
bahwa sesuai dengan rincian pendapatan lain-lain yang disampaikan Pemohon Banding, dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jumlah pendapatan lain-lain sebesar Rp489.762.495,00 yang merupakan pembelian scrap tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding tersebut terbukti jumlah pendapatan lain-lain adalah sebesar Rp1.818.261.523,00, bukan sebesar Rp1.388.011.280,00 bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
bahwa bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding pendapatan lain-lain sebesar Rp430.250.243,00 tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| | | b.Koreksi Kredit Note sebesar Rp 320.983.659,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi kredit note sebesar Rp320.983.659,00 menurut Pemohon Banding seharusnya dikeluarkan dari peredaran usaha karena merupakan pembatalan penjualan. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena nota retur yang seharusnya Pemohon Banding terima dari customer, kenyataanya Pemohon Banding tidak pernah terima karena customer berada diluar kota Jakarta dan sulit untuk dihubungi, dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar rekapitulasi penjualan yang dibatalkan; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas nilai sebesar Rp320.983.659,00, bukanlah merupakan pembatalan faktur pajak seperti yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak mengemukakan bahwa semua pelanggan berada di luar Jakarta seperti yang dikemukakan oleh Terbanding, oleh karena itu Pemohon Banding keberatan atas pernyataan Terbanding tersebut; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas kredit note sebesar Rp320.983.659,00 karena Terbanding tidak meyakini adanya pembatalan penjualan;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas nilai sebesar Rp320.983.659,00, tidak seluruhnya merupakan pembatalan transaksi penjualan namun juga terdapat credit memo dan Nota Retur dari pelanggan;
bahwa menurut Pemohon Banding apabila ada retur maka prosedurnya adalah terdapat form yang akan diisi oleh customer, selanjutnya ada surat jalan yang diberikan oleh customer mengenai perincian barang yang dikembalikan, selanjutnya bagian marketing akan menginvestigasi, apabila sudah cocok baru di posting di sistem Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengakui pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen tidak sama hal tersebut disebabkan karena prosedur yang dilakukan tidak sama untuk semua jenis barang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa return Invoice, Invoice, Complaint acknowledgement form, logistic compalint fom, surat pengembalian antar dept. Di Akzo Nobel dan fotokopi surat complain no.50907/WTJ-LTP-/05-IX/16.30 tanggal 5 September 2005 dari PT QWE ke Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah koreksi sebesar Rp320.983.659,00 adalah merupakan pembatalan penjualan;
bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Note Rp320.983.659,00, tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| | | c.Koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) yang menurut Pemohon Banding merupakan pembatalan invoice yang tidak bisa Pemohon Banding rinci satu-persatu karena kejadian sudah cukup lama, sesuai alasan Pemohon Banding tersebut maka Penelaah tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding atas pos tersebut; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | Atas invoice Nomor 96000281 tanggal 26 April 2005 sejumlah (Rp632.148,00) tidak dilaporkan di dalam SPM April 2005 karena invoice tersebut hanya kesalahan sistem. Atas invoice tersebut oleh Pemohon Banding sudah dibuatkan koreksi di sistem untuk membatalkan invoice tersebut; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi lain-lain sebesar (Rp11.936.878,00) yang diperoleh karena berdasarkan rekonsiliasi antara SPM PPN dengan SPT PPh Badan terdapat selisih sebesar Rp6.539.297.026,00 yang oleh Pemohon Banding dalam penjelasannya menyampaikan angka Rp6.551.233.902 sehingga terdapat koreksi negatif sebesar (Rp11.936.876,00);
bahwa menurut Pemohon Banding angka sebesar (Rp11.936.878,00) merupakan pembatalan invoice dan invoice yang tidak dilaporkan karena kesalahan sistem;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan lebih lanjut atas alasannya tersebut sehingga Majelis tidak meyakini alasan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar (Rp11.936.878,00) tetap dipertahankan; |
| | | |
| | | 2.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp422.349.550,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Penelaah mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp422.349.550,00; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas koreksi sebesar Rp422.349.550 terhadap perkiraan 742040-Outside commission adalah biaya yang oleh Pemohon Banding telah dikeluarkan untuk memelihara penghasilan agar pelanggan Pemohon Banding tidak pindah ke perusahaan pesaing; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pengurang penghasilan bruto sebesar Rp422.349.550,00 karena atas advertising and promotion merupakan sumbangan dan pemberian kenikmatan dalam bentuk natura, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 biaya-biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena biaya tersebut telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memelihara penghasilan agar pelanggan Pemohon Banding tidak pindah ke perusahaan pesaing dan diberikan kepada customer tertentu yang mencapai target saja berupa tour ke China yang diserahkan kepada perusahaan Even Organizer (EO) yaitu Henake;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan hanya menyerahkan bukti berupa pembayaran ke PT RTY selaku pihak penyelenggara tour ke China;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa atas biaya advertising and promotion tersebut dikeluarkan dalam rangka memelihara penghasilan;
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 17 Tahun 2000 mengatur, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Meneteri Keuangan;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa atas advertising and promotion yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT RTY tersebut bukan merupakan kenikmatan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 17 Tahun 2000, atas biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas advertising and promotion sebesar Rp422.349.550,00, tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dipertahankan: a. Pendapatan Lain-lain b. Credit Note Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Netto menurut Majelis (Rp3.493.769.083,00)
Rp 430.250.243,00 Rp 320.983.659,00 Rp 751.233.902,00 (Rp4.245.002.985,00) |
| | | |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,4.Ketentuan Perundang-undangan terkait, |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00218/406/05/052/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: XXX, dan menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 terutang menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp4.245.002.985,00) Rp 0,00 Rp 845.990.737,00 (Rp 845.990.737,00) Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.06188/PP/PM/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
ABC, SE, Ak, M.Sc Drs. DEF Drs. GHI Drs. JKL, M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si, PQR, S.H., M.Kn. STU, SE. SH. MM. MH. CFrA. JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ; |