| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014, berupa importasi Machinery and Equipment For One, negara asal India yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8402.90.90.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8402.90.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.575.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), dengan demikian, Pemohon tidak berhak mendapat Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 atas importasi Machinery and Equipment For One diberitahukan pada Pos Tarif 8402.90.90.00, sehingga dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean- India Free Trade Area (AIFTA). Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mendapat Tarif Preferensi BM 0% (nol persen) terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Desember 2014 atas importasi Machinery and Eguipment pada pos tarif 8402.90.90.00; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Machinery and Equipment For One dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form AI nomor Al 49510334 tanggal 21 November 2014 oleh Terbanding diragukan karena nomor referensi Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI nomor AI 49510334 tanggal 21 November 2014 tidak dicantumkan di dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AIFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Machinery and Equipment For One dari India yang diberitahukan melalui PIB nomor 00XXXX tanggal 8 Desember 2014 (Pos Tarif 8402.90.90.00);
bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) Nomor A149510334 tanggal 21 November 2014 di dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), disebutkan:
Pasal 2 “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), pada pemberitahuan impor barang;” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka karena Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form Al) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang, maka Pemohon tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA);
bahwa karena Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA), maka barang yang diimpor oleh Pemohon berupa Machinery and Equipment For One dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) berdasarkan tarif yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012, sebagai berikut:
Pos/Sub posUraian BarangBM (%)84.02Ketel uap air atau ketel uap lainnya (selain ketel air panas untuk pemanasan sentrat yang juga dapat menghasilkan uap air tekanan rendah); ketel air super heated. 8402.90-Bagian; 8402.90.90.00–Lain-lain5 |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Machinery and Equipment For One yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 ditolak, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 5% (MFN) |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000354/WBC.05/KPP.04/2014 tanggal 10 Desember 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Machinery and Equipment For One dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Desember 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WBC.05/2015 tanggal 18 Maret 2015, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.575.000,00 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. ABC Drs. DEF GHI, S. Sos, MH JKL., S.H.,M.Hsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-69952/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
MNO, S.H. GHI, S. Sos, M.H. PQR,S.E. JKL, S.H.,M.Hsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |