Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 700.000.000,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyampaikan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-38/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 yang antara lain menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah, sepeda motor, da asset lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak selamakurun waktu 2003 s/d 2004, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang menurut Wajib Pajak bersumber dari warisan yang diberikan secara bertahap. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding meragukan Wajib Pajak bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang bersumber dari warisan yang diterima oleh Wajib Pajak secara bertahap; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan yang ditandatangani oleh Ny. QWE (Ibu Pemohon Banding) bermetarai cukup dan telah didaftarkan di dalam buku pendaftaran dengan Nomor: Daft/135/2009 oleh Ny. RTY, S.H., Notaris di Jakarta Barat pada tanggal 13 April 2009 yang isinya antara lain Ny. QWE telah memberikan warisan uang sebesar Rp 700.000.000,00 yang berasal dari ayahnya, Alm. Sdr ASD. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding nomor : KEP-46/WPJ.20/2011 Tanggal 20 Januari 2011 berkaitan dengan SKPKB PPh Orang Pribadi nomor : 00016/205/05/005/09 Tanggal 06 September 2009. bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan/keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2004 dan 2005, selama Proses pemeriksaan berlangsung Wajib Pajak tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta dan pemeriksa telah menyampaikan peringatan untuk meminjam buku namun Wajib Pajak tidak merespon surat peringatan tersebut. bahwa selama proses pemeriksaan, pemeriksa hanya memperoleh data dari hasil BAPK Wajib Pajak yang merupakan hasil kuisioner yang diisi oleh Wajib Pajak. bahwa Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : NoPenghasilan DariMenurut TBMenurut TBSelisihKeterangan1Pekerjaan Bebas20.000.00020.000.000–2Pekerjaan53.476.60053.476.600–3Lain-lain814.105.400114.105.400700.000.000- Jumlah887.582.000187.582.000700.000.000- bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang diperoleh pemeriksa pada saat pemeriksaan, penghasilan Wajib Pajak menurut pemeriksa sebesar Rp.887.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp.20.000.000,00 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.53.476.600,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.814.105.400,00. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diterima selama tahun 2005 adalah sebesar Rp.187.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan bebas Rp.20.000.000,00, penghasilan dari pekerjaan sebesar Rp.53.476.000,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.114.105.400,00. bahwa Penghasilan Wajib Pajak menurut Terbanding sebesar Rp.887.582.000,- sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.187.582.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.700.000.000,00. bahwa menurut Pemohon Banding uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut adalah uang warisan dari ayahnya yang bernama ASD yang meninggal tanggal 13 Nopember 2000, yang diterima secara bertahap melalui ibunya. bahwa untuk membuktikan uang tersebut adalah warisan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002 yang ditandatangani oleh Ibu Pemohon Banding, Ny. QWE disaksikan oleh FGH dan JKL serta didaftarkan di Notaris RTY, SH dan akta Surat Keterangan nomor 3 Tanggal 23 Oktober 2009 dari Notaris ZXC, SH, yang menerangkan Ny. QWE telah membuat Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002. bahwa menurut Pemohon Banding, surat keterangan warisan dan akta surat keterangan yang dibuat dan disaksikan oleh kedua Notaris tersebut jelas menerangkan bahwa uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut diperoleh sebagai warisan dari ayah Pemohon Banding. bahwa pemeriksa menetapkan uang tersebut sebagai penghasilan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aliran kas melalui Rekening Koran dan atau tabungan dan tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah dan sepeda motor. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Majelis melakukan penelusuran mengenai bagaimana cara pemeriksa menentukan penghasilan sebesar Rp. 887.582.400,00 sebagai berikut: Data Kekayaan Pemohon Banding per 31 Desember 2004 dan 2005,sebagai berikut : NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Rumah Kav DKI97.198.0097.198.00-Tahun 20042Mobil105.000.000105.000.000-Tahun 20033Uang Tunai420.000.000455.000.00035.000.000 4Lain-lain200.000.000200.000.000- Jumlah822.198.000857.198.00035.000.000 Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa data Biaya Hidup Pemohon Banding selama Tahun 2004 dan 2005, sebagai berikut : NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Makan500.00600.00100.000-2Pakaian200.00250.0050.000-3Pengobatan200.00200.00—4Hand phone250.00300.0050.000-5Pembantu250.00300.0050.000-6Biaya Perjalanan300.00350.0050.000-7Kendaraan200.000200.000—8Sumbangan100.000100.000—9PBB10.00010.000—10Buku-buku100.000150.00050.000-11Lain-lain150.000180.00030.000- Jumlah Pengh.1 bulan2.260.0002.640.000— Penghasilan 1 tahun27.120.00031.680.000—Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah. bahwa berdasarkan data Jumlah Harta, Biaya Hidup dan Penghasilan selama tahun 2005, di atas selanjutnya pemeriksa menghitung penghasilan Pemohon Banding selama Tahun 2005, sebagai berikut : NoUraianRpKeterangan1Jumlah Harta per 31 Desember 2005857.198.000 2Jumlah Harta per 31 Desember 2004-Dianggap nihil karena WP tidak mengisi SPT Tahunan 20043Penambahan Harta Selama tahun 2005857.198.000-4Biaya Hidup selama 1 tahun31.680.000-7Jumlah Penggunaan Penghasilan888.878.000 8Jumlah Penghasilan sesuai kuisioner74.772.600Data sesuai kuisioner WP11Penghasilan Lain-lain814.105.400-12Penghasilan dari pekerjaan usaha20.000.000-13Penghasilan dari pekerjaan53.476.600-14Jumlah Penghasilan887.582.000- bahwa berdasarkan hitungan penghasilan Wajib Pajak selama Tahun 2005 di atas yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Majelis tidak sependapat dengan pemeriksa khususnya mengenai anggapan bahwa mengingat WP tidak mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2004, maka harta tahun 2004 dianggap nihil padahal sesuai data telah ada sebesar Rp. 822.198.000,00. bahwa mengingat cara melakukan perhitungan penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai data yang ada dan mengingat Pemohon Banding dapat menjelaskan selisih Rp. 700.000.000,00 tersebut adalah berasal dari warisan, maka Majelis mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat meyakinkan Majelis bahwa selisih Rp.700.000.000,00 tersebut adalah berasal dari uang warisan yang sesuai Pasal 4 ayat 3 b Undang Undang PPh, dikecualikan dari pengenaan PPh, dengan demikian Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan Permohonan Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 Nopember 2009, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Netto menurut Majelis Rp. 887.582.000,00 Rp. 700.000.000,00 Rp. 187.582.000,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 November 2009, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar Penghasilan jasa/pekerjaan bebas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan lain-lain Jumlah penghasilan neto PTKP PKP PPh Terutang Kredit Pajak (PPH Pasal 21) …………………… Jumlah Pajak Kurang dibayar Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 39.971.850,00 Rp. 20.000.000,00 Rp. 53.476.000,00 Rp. 114.105.400,00 Rp. 187.582.000,00 Rp. 14.400.000,00 Rp. 173.182.000,00 Rp. 29.545.500,00 Rp. 2.897.600,00 Rp. 26.647.900,00 Rp. 13.323.950,00 |

