Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39383/PP/M.X/14/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun  Pajak 2005 sebesar Rp. 700.000.000,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  Terbanding  menyampaikan  Laporan  Penelitian  Keberatan  Nomor: Lap-38/WPJ.20/2011  tanggal  20  Januari  2011  yang  antara  lain  menyatakan Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti atas pembelian asset berupa mobil, rumah,  sepeda  motor,  da  asset  lainnya  yang  dilakukan  oleh  Wajib  Pajak selamakurun waktu 2003 s/d 2004, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan uang tunai yang menurut Wajib Pajak bersumber  dari  warisan  yang  diberikan  secara  bertahap.  Berdasarkan  hal tersebut, Terbanding meragukan Wajib Pajak bahwa asset-aset tersebut dibeli dengan  uang  tunai  yang  bersumber  dari  warisan  yang  diterima  oleh  Wajib Pajak secara bertahap;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa  dalam  persidangan  Pemohon  Banding  menyampaikan  Surat  Keterangan  Warisan  yang  ditandatangani  oleh  Ny.  QWE (Ibu Pemohon Banding) bermetarai cukup dan telah didaftarkan di  dalam  buku  pendaftaran  dengan  Nomor:  Daft/135/2009  oleh  Ny.  RTY,  S.H.,  Notaris  di  Jakarta  Barat  pada  tanggal  13  April  2009  yang  isinya  antara  lain  Ny.  QWE  telah  memberikan  warisan  uang  sebesar  Rp  700.000.000,00  yang  berasal  dari  ayahnya, Alm. Sdr ASD.
   
Pendapat Majelis:bahwa  yang  menjadi  sengketa    antara  Pemohon  Banding  dan  Terbanding  adalah  diterbitkannya  Surat  Keputusan  Terbanding  nomor  :  KEP-46/WPJ.20/2011  Tanggal  20  Januari  2011  berkaitan  dengan    SKPKB  PPh Orang Pribadi  nomor : 00016/205/05/005/09 Tanggal 06 September 2009.
   
bahwa  berdasarkan  data  yang  ada  dalam  berkas  banding  dan  penjelasan/keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2004 dan 2005, selama Proses pemeriksaan berlangsung Wajib Pajak  tidak  memberikan  buku,  catatan  dan  dokumen  yang  diminta  dan  pemeriksa  telah  menyampaikan  peringatan  untuk  meminjam  buku  namun Wajib Pajak tidak merespon surat peringatan tersebut.

bahwa  selama  proses  pemeriksaan,  pemeriksa  hanya  memperoleh  data  dari  hasil  BAPK  Wajib  Pajak  yang  merupakan  hasil  kuisioner  yang  diisi  oleh  Wajib Pajak.

bahwa Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak menurut Terbanding dan  Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

NoPenghasilan DariMenurut TBMenurut TBSelisihKeterangan1Pekerjaan Bebas20.000.00020.000.000–2Pekerjaan53.476.60053.476.600–3Lain-lain814.105.400114.105.400700.000.000- Jumlah887.582.000187.582.000700.000.000-
bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang diperoleh pemeriksa pada  saat pemeriksaan, penghasilan Wajib Pajak menurut pemeriksa sebesar Rp.887.582.000,00  yang  diperinci  dari  penghasilan  dari  pekerjaan  bebas sebesar Rp.20.000.000,00 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp.53.476.600,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.814.105.400,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diterima selama tahun 2005 adalah sebesar Rp.187.582.000,00 yang diperinci dari penghasilan bebas Rp.20.000.000,00, penghasilan dari pekerjaan sebesar Rp.53.476.000,00 dan penghasilan lain-lain sebesar Rp.114.105.400,00.

bahwa  Penghasilan  Wajib  Pajak  menurut  Terbanding  sebesar Rp.887.582.000,- sedangkan  menurut  Pemohon  Banding  sebesar Rp.187.582.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.700.000.000,00.

bahwa menurut  Pemohon Banding  uang sebesar Rp.700.000.000,00 tersebut adalah uang  warisan dari ayahnya yang bernama ASD yang  meninggal  tanggal  13  Nopember  2000,  yang  diterima  secara  bertahap melalui ibunya.

bahwa untuk membuktikan uang tersebut adalah warisan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002 yang ditandatangani oleh Ibu Pemohon Banding, Ny. QWE disaksikan  oleh  FGH  dan  JKL  serta  didaftarkan  di Notaris  RTY,  SH  dan  akta  Surat  Keterangan nomor 3 Tanggal 23 Oktober 2009 dari Notaris ZXC, SH, yang menerangkan Ny. QWE telah membuat Surat Keterangan Warisan tertanggal 18 Pebruari 2002.

bahwa  menurut  Pemohon  Banding,  surat  keterangan  warisan  dan  akta  surat keterangan  yang  dibuat  dan  disaksikan  oleh  kedua  Notaris  tersebut  jelas menerangkan  bahwa  uang  sebesar  Rp.700.000.000,00  tersebut  diperoleh sebagai warisan dari ayah Pemohon Banding.

bahwa  pemeriksa  menetapkan  uang  tersebut  sebagai  penghasilan  karena Pemohon  Banding  tidak  dapat  menunjukkan  bukti  aliran  kas  melalui Rekening  Koran  dan  atau  tabungan  dan  tidak  memberikan  bukti-bukti  atas pembelian asset berupa mobil, rumah dan sepeda motor.

bahwa  untuk  menyelesaikan  sengketa  tersebut,  Majelis  melakukan penelusuran  mengenai  bagaimana  cara  pemeriksa  menentukan  penghasilan sebesar Rp. 887.582.400,00 sebagai berikut:

Data Kekayaan Pemohon Banding per 31 Desember 2004 dan 2005,sebagai berikut :

NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Rumah Kav DKI97.198.0097.198.00-Tahun 20042Mobil105.000.000105.000.000-Tahun 20033Uang Tunai420.000.000455.000.00035.000.000 4Lain-lain200.000.000200.000.000-  Jumlah822.198.000857.198.00035.000.000 Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah.
 
bahwa  data  Biaya  Hidup  Pemohon  Banding  selama  Tahun  2004  dan  2005, sebagai berikut : 
NoUraianTahun 2004Tahun 2005SelisihKeterangan1Makan500.00600.00100.000-2Pakaian200.00250.0050.000-3Pengobatan200.00200.00—4Hand phone250.00300.0050.000-5Pembantu250.00300.0050.000-6Biaya Perjalanan300.00350.0050.000-7Kendaraan200.000200.000—8Sumbangan100.000100.000—9PBB10.00010.000—10Buku-buku100.000150.00050.000-11Lain-lain150.000180.00030.000- Jumlah Pengh.1 bulan2.260.0002.640.000— Penghasilan 1 tahun27.120.00031.680.000—Sumber : Kuisioner yang diisi oleh Pemohon Banding yang telah diolah.
 
bahwa berdasarkan  data Jumlah Harta, Biaya Hidup dan Penghasilan selama tahun 2005, di atas selanjutnya pemeriksa menghitung penghasilan Pemohon Banding selama Tahun 2005, sebagai berikut :
 
NoUraianRpKeterangan1Jumlah Harta per 31 Desember 2005857.198.000 2Jumlah Harta per 31 Desember 2004-Dianggap nihil karena WP tidak mengisi  SPT Tahunan 20043Penambahan Harta Selama tahun 2005857.198.000-4Biaya Hidup selama 1 tahun31.680.000-7Jumlah Penggunaan Penghasilan888.878.000 8Jumlah Penghasilan sesuai kuisioner74.772.600Data sesuai kuisioner WP11Penghasilan Lain-lain814.105.400-12Penghasilan dari pekerjaan usaha20.000.000-13Penghasilan dari pekerjaan53.476.600-14Jumlah Penghasilan887.582.000-
bahwa berdasarkan hitungan penghasilan Wajib Pajak selama Tahun 2005 di atas  yang  dilakukan  oleh  Terbanding  tersebut,  Majelis    tidak  sependapat dengan pemeriksa khususnya mengenai anggapan bahwa mengingat WP tidak mengisi  SPT Tahunan Tahun Pajak 2004,  maka harta tahun 2004 dianggap nihil padahal sesuai data telah ada sebesar Rp. 822.198.000,00.

bahwa  mengingat  cara  melakukan  perhitungan  penghasilan  yang  dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai data yang ada dan mengingat Pemohon Banding dapat  menjelaskan  selisih  Rp.  700.000.000,00  tersebut  adalah  berasal  dari warisan, maka Majelis mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat  meyakinkan  Majelis  bahwa  selisih  Rp.700.000.000,00  tersebut  adalah berasal dari uang warisan yang sesuai Pasal 4 ayat 3 b Undang Undang PPh, dikecualikan dari pengenaan PPh, dengan demikian Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  bukti-bukti,  fakta-fakta,  penjelasan  dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat cukup  bukti  dan  alasan  untuk  mengabulkan  Permohonan  Banding  atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-46/WPJ.20/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang  Penetapan  atas  Keberatan  Wajib  Pajak  atas  SKPKB  Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 Nopember 2009,  sehingga  Penghasilan  Neto  Pajak  Penghasilan  Tahun  Pajak  2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     
Penghasilan Netto menurut Majelis      Rp.  887.582.000,00
Rp.  700.000.000,00
Rp.  187.582.000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan  pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan  perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan  mengabulkan  seluruhnya  permohonan  banding  Pemohon Banding  terhadap  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor:  KEP-46/WPJ.20/2011  tanggal  20  Januari  2011  tentang  Penetapan  atas  Keberatan Wajib  Pajak  atas  SKPKB  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  Nomor: 00016/205/05/005/09 tanggal 6 November 2009, sehingga Penghasilan Neto Pajak  Penghasilan  Tahun  Pajak  2005  dihitung  kembali  menjadi  sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar             
Penghasilan jasa/pekerjaan bebas             
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan        
Penghasilan lain-lain                     
Jumlah penghasilan neto                    
PTKP                             
PKP                             
PPh Terutang                       
Kredit Pajak (PPH Pasal 21) ……………………   
Jumlah Pajak Kurang dibayar              
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP                   Rp.    39.971.850,00
Rp.    20.000.000,00
Rp.    53.476.000,00
Rp.  114.105.400,00
Rp.  187.582.000,00
Rp.    14.400.000,00
Rp.  173.182.000,00
Rp.    29.545.500,00
Rp.      2.897.600,00
Rp.    26.647.900,00
Rp.    13.323.950,00