Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43037/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 002212 tanggal 29 Desember 2009, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp3.965.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 menyatakan, atas ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kedapatan bahwa tanggal relisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan mengakibatkan kurang bayar bea keluar sebesar Rp3.965.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010, kapal telah tiba di Dumai pada tanggal 15 Mei 2010, dan setelah kapal sandar & pemuatan ke kapal telah dimulai pada tanggal 16 Mei 2010, namun karena pemuatan ke kapal harus menunggu parcel lain yang commingled selesai muat serta loading kuantiti yang sangat besar (total keseluruhan kuantiti = 74968.729 MT) dan loading rate lambat untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal. Dan karena keterbatasan draft, pemuatan harus di-top-up dengan metode ship to ship dan dilakukan di pelabuhan lain yaitu Dumai (Pelintung Berth) dimana kapal tiba & sandar tanggal 10 Juni 2010, sehingga membutuhkan total waktu loading +/- 33 (tiga puluh tiga) hari yaitu dari tanggal 15 Mei sampai dengan 17 Juni 2010 (tanggal kapal berangkat ke pelabuhan bongkar) sehingga melampaui batas perkiraan ekspor; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti yang ada dalam berkas sengketa serta peraturan perundangundangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan ekspor CPO telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding. Fasilitas Penimbunan di Kawasan Pabean bahwa menurut penjelasan Terbanding dalam persidangan bahwa Pelabuhan Dumai di bawah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A2 Dumai tidak mempunyai fasilitas tangki atau bak penimbunan barang curah CPO di dalam Kawasan Pabean, sehingga eksportir CPO di Dumai harus menimbun CPO yang akan diekspor di tangki milik swasta di luar Kawasan Pabean. bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar, tidak mengatur Kawasan Pabean yang tidak memiliki fasilitas tangki atau bak penimbunan, sehingga perlakuan pelayanan ekspor PEB barang curah CPO yang terkait pembetulan atas tanggal perkiraan ekspor, semua PEB barang curah CPO diperlakukan sama sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo walaupun Kawasan Pabean tidak memiliki faslitas tangki atau bak penimbunan; Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reeject). bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB; bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang diekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB; bahwa Pemohon Banding mencantumkan tanggal perkiraan ekspor dalam mengajukan PEB dengan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-214/BC.04/2008 ke Kantor Pabean Pemuatan, tetap dilayani walaupun menurut Terbanding jadwal kapal maupun kesiapan barang belum jelas. Seharusnya jadwal kapal sudah dapat diketahui oleh Terbanding dari Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sesuai dengan Pasal 7A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut dan kesiapan barang ekspor juga dapat diketahui dari permohonan pemberitahuan ekspor barang curah atau pemberitahuan kesiapan barang ekspor sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor. Oleh karenanya jika Terbanding belum menerima rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan kesiapan barang ekspor atau permohonan pemberitahuan ekspor barang curah, seharusnya Terbanding dapat tidak melayani PEB yang disengketakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding; Pendelegasian Peraturan Barang Ekspor bahwa penetapan Terbanding mengenakan koreksi Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar yang merupakan pendelegasian dari Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, ketentuan pendelegasian diatur antara lain dalam : Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 : Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjelaskan Undangundang sebagaimana mestinya Penjelasan : yang dimaksud dengan sebagaimana mestinya adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan Lampiran no. 173 : Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-undang kepada Menteri atau pejabat yang setingkat dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administrative Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 2A ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar ayat (2) : Bea Keluar dikenakan terhadap Barang Ekspor dengan tujuan untuk: Menjamin terpenuhi kebutuhan dalam negeri;Melindungi kelestarian sumber daya alam;Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atauMenjaga stabilitas harga komoditi tertentu dalam negeri. ayat (3) : Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor. Pasal 14 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan pemberitahuan pabean ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Pasal 13 ayat (1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata; ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila: kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atautelah mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Penjelasan : kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengurus jasa kepabeanan, misalnya: Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;Kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar;Kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar Pasal 7 (1)Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.(2)Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal Barang Ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean.(3)Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor.(4)Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.(5)Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. Pasal 8 (1)Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal : pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atauTanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.(2)Dalam hal eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor . bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 merupakan pendelegasian dari Pasal 14 Peraturan Pemeritah Nomor 55 Tahun 2008 yang terkait dengan permohonan perubahan atas kesalahan pemberitahuan pabean ekspor dan merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemeritah Nomo: 55 Tahun 2008 yang pada intinya mengatur mengenai pengajuan kesalahan yang terjadi karena kekhilafan yang nyata. bahwa Pasal 14 Peraturan Pemeritah Nomor: 55 Tahun 2008 tidak mendelegasikan mengenai pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan mengenai kewajiban eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor karena pembetulan melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008. bahwa Berdasarkan Lampiran Bab II nomor urut 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang menyebutkan antara lain pendelegasian dari Undang-undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat Tekhnis Administratif demikian halnya pendelegasian dari Peraturan Pemerintah kepada Peraturan Menteri. Pendelegasian dari Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Kepabeanan a quo hanya mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah tidak ada subdelegasi. bahwa alasan Penetapan Kembali Terbanding mengoreksi kurang bayar bea keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan tidak mengajukan pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi, karena tidak ada peraturan yang mengatur apabila Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka PEB yang telah sah dengan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah membayar bea keluar sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh Terbanding dilakukan koreksi kurang bayar dengan menggunakan harga ekspor dan/atau tarif bea keluar periode tanggal realisasi ekspor; Pendelegasian Dua Pasal Undang-undang Kepabeanan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar merupakan pendelegasian dari Peraturan perundang-undangan di atasnya. Pendelegasian dari Undang-undang Kepabeanan kepada Peraturan perundang-undangan dibawahnya diatur dalam: Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 2A ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar ayat (2) : Bea Keluar dikenakan terhadap Barang Ekspor dengan tujuan untuk; Menjamin terpenuhi kebutuhan dalam negeri;Melindungi kelestarian sumber daya alam;Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atauMenjaga stabilitas harga komoditi tertentu dalam negeri. ayat (3) : Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11A ayat (1) : Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean. ayat (2) : Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. ayat (3) : Pemuatan Barang Ekspor dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean. ayat (4) : Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean. ayat (5) : Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan, wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai, ayat (6) : Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). ayat (7) : Ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor atau Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar merupakan perintah dari Pasal 2A ayat (3) Undang-undang Kepabeanan a quo adalah Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 dan pendelegasian dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.04/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan). bahwa selain peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar tersebut terdapat lagi peraturan perundang-undangan lain yang mengatur juga mengenai Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang merupakan perintah dari Pasal 11A ayat (7) Undang-undang Kepabeanan a quo yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Pabean di bidang Ekspor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010; bahwa dari dua pasal dari Undang-undang Kepabeanan a quo yaitu Pasal 2A ayat (3) dan Pasal 11A ayat (7) yang mendelegasikan kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya dan telah ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, telah terjadi perbedaan penerapan pemungutan dan pembayaran Bea Keluar atas ekspor barang curah CPO oleh Terbanding sendiri yang seharusnya tidak terjadi, apabila Terbanding sebagai pengawal dan pelaksana peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar melaksanakannya secara benar dan konsisten. Istilah Prase dapat dalam Pelaksanaan Ekspor Barang Curah bahwa penyampaian PEB ke kantor pabean pemuatan atas penggolongan jenis barang ekspor diatur antara lain dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 Pasal 1 angka 14 : Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiaraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar daerah pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007. Pasal 2 ayat (2) : Pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir atau kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean. ayat (3) : Atas ekspor barang curah, pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut ayat (4) : Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 (1) Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.(2)PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.(3)PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang Ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean. bahwa pelaksanaan pelayanan ekspor barang curah CPO yang diberlakukan oleh Terbanding dengan menggunakan prosedur ekspor mekanisme biasa yaitu penyampaian PEB ke Kantor Pabean Pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Perkiraan Ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean. bahwa dalam persidangkan Terbanding menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 mengatur pilihan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan dimungkinkan dengan dua cara, menggunakan ayat (1) PEB mekanisme biasa atau ayat (2) PEB mekanisme barang curah, alasan Terbanding karena pada Pasal 4 ayat (2) adanya kata dapat sehingga tidak diwajibkan; bahwa menurut Terbanding pelayanan PEB barang curah CPO tidak wajib menggunakan mekanisme Pasal 2 ayat (3) PMK-145/PMK.04/2007 mekanisme barang curah, karena dalam pelaksanaanya terkendala masalah pembayaran untuk ekspor yang pemuatannya selesai pada malam hari atau hari libur, karena Bank tidak melakukan pelayanan di luar jam kerja. Menurut Majelis seharusnya Terbanding sudah dapat mengantisiapasi masalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yang mengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakan bagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut: PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 11 Agustus 2008Pasal 5 ayat (1) PMK-213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa persepsi atau pos persepsiPasal 42 ayat (1) P-40/BC/2008 Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan: a. penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir; b. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir; c. pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke Kawasan Pabean; dan d. pelayanan pabean lain di bidang ekspor. bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2) khusus mengatur ekspor barang curah, kata dapat pada Pasal 4 ayat (2) bukan berarti untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau ayat (2) PEB mekanisme barang curah, seharusnya ekspor barang curah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 mengenai Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah yang mengatur antara lain pada angka 6 penyampaian PEB barang curah ke Kantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah telah dimuat, bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barang ekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Banding dapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curah yang telah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar berapa jumlah bea keluar yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebelum PEB disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena kepastian hukum yang selalu didambakan oleh eksportir atau Pemohon Banding, bukan masalah menguntungkan secara finansial tetapi tidak ada kepastian; bahwa berdasarkan Lampiran Bab III nomor urut 231 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Dapat untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga. Contoh: Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan; bahwa seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (1) P-40/BC/2008, tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus menggunakan PEB mekanisme barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo; bahwa akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CPO; bahwa menurut Majelis dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan ekspor barang curah oleh Terbanding menunjukkan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan oleh Terbanding dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding; Penetapan dengan Tanggal Realisasi Ekspor bahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal PEB didaftarkan. Penetapan kembali diatur dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 Pasal 14 ayat (2) : Penetapan kembali berlaku ketentuan: Terhadap penetapan kembali perhitungan BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean; danNilai tukar mata uang yang digunakan adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran BK untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. bahwa menurut Majelis perhitungan Bea Keluar dalam penetapan kembali hanya dilakukan dengan memperhatikan tanggal PEB yang diberitahukan ke Kantor Pabean Pemuatan dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Pejabat Bea dan Cukai atau melalui sistem komputer pelayanan Bea dan Cukai dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar serta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut: PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010,Tarif Bea Keluar 4,5 %; bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding menetapkan dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor, perhitungan berdasarkan KMK Nomor: 936/KM.4/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Menghitung Bea Keluar yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010; bahwa Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menter Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010, yang pada intinya mengatur Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Bea Keluar dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan/atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Nilai Tukar Mata Uang pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian PEB. bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor. Seharusnya jika Terbanding menggunakan tanggal realisasi ekspor sebagai dasar perhitungan Bea Keluar, terlebih dahulu dibentuk peraturan yang secara tegas dan jelas, sehingga Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk restitusi atau pengembalian apabila Bea Keluar yang sudah dibayar pada tanggal PEB didaftarkan ternyata terjadi penurunan harga ekspor dan/atau tarif bea keluar pada saat realisasi ekspor. bahwa menurut Majelis PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010 adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.04/2011 dan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sehingga Penetapan Terbanding Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo sehingga penetapan Terbanding Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum; Prosedur Ekspor Barang Curah bahwa tata cara pemuatan, pembayaran bea keluar, dan penyampaian PEB ekspor barang curah ke Kantor Pabean Pemuatan diatur antara lain dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007. Pasal 2 ayat (3) : Atas ekspor barang curah, pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut ayat (4) : Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 Pasal 4 ayat (2) : PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pasal 25 ayat (1) : Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan: huruf c : permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan. ayat (5) : Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Lampiran V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah 1. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan Contoh : 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.3. Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportir disertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui: 3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalam permohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean: 3.3.3.1. memberikan persetujuan muat di tempat lain di luar kawasan pabean; dan3.3.3.2. menunjuk Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor.4. Dalam hal barang ekspor dimuat di Kawasan Pabean:4.1. Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean.4.2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean: 4.2.1. melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean.4.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat.4.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.5. Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean: 5.1. Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2. Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan: 5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sara pengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6. Eksportir melakukan kegiatan: 6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2. menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.7. Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian PEB sesuai tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean (Lampiran I) bahwa Terbanding dalam penetapan kembali SPKPBK terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor. Penetapan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur secara rinci dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor barang curah a quo. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 telah mengatur secara tegas dan jelas prosedur ekspor barang curah. CPO tergolong barang curah adalah barang tidak dikemas (bulk) dan dibuktikan dengan setiap pelaksanaan ekspor CPO diharuskan mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan untuk mendapat izin atau persetujuan muat ekspor barang curah, tetapi di dalam pelaksanaannya Terbanding tidak menerapkan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 yang mengatur tata kerja ekspor barang curah yang pada intinya mengatur PEB disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah selesai dimuat dan dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar setelah Bea Keluar dibayar. bahwa menurut Majelis, sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CPO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh Karenanya Majelis berpendapat penetapan kembali keputusan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan Terbanding KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum; bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali dengan SPKPBK Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, serta alasan-alasan Pemohon Banding dalam surat banding dan bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa tersebut, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010 menjadi Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-40/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama PT XXX dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 002212 tanggal 27 Mei 2010 menjadi Nihil; |

