Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39468/PP/M.XII/13/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39468/PP/M.XII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.926.188.935,00.             Menurut Terbanding : bahwa dari hasil equalisasi terhadap biaya yang dilaporkan Pemohon Banding, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari selisih Interest Expense-Related Company yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung karena diberikan kepada related party dimana pemegang sahamnya mayoritas dimiliki oleh QWE USA, dividen yang dibayarkan ke luar negeri tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26.       Menurut Pemohon  : bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.926.188.935,00 merupakan akibat koreksi penghasilan (beban) dari luar usaha sebesar Rp.11.328.918.035,00 (sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 1282/WPJ.07/2010), karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penghasilan (beban) dari luar usaha tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26.       Pendapat Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui :Interest Expense menurut Pemohon Banding ………     Interest Expense menurut Pemeriksa …………………     Koreksi …………………………………………………………     Rp. 17.964.674.190,00Rp.       16.631.240,00Rp. 17.948.042.950,00bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan (beban) dari luar usaha berupa interest expense sebesar Rp.17.948.042.950,00 dengan alasan :Pemeriksa tidak mengakui kewajaran timbulnya hutang antar related company yang berakibat timbulnya biaya bunga karena keseluruhan related company pemberi pinjaman sahamnya hampir seluruhnya dimiliki oleh QWE USA,Pinjaman yang lain dari pemegang saham (QWE USA) menyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga,Pemeriksa menyimpulkan bahwa biaya bunga yang timbul atas pinjaman dari related company tidak diakui dan dikoreksi,Walaupun Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 tetapi Pemeriksa tidak mengakui biaya tersebut karena menurut Pemeriksa tindakan Pemohon Banding melakukan pemotongan tersebut untuk membenarkan adanya biaya bunga.bahwa objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 7.545.313.850,00 yang berasal dari selisih Interest Expense yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 sebagai berikut : UraianMenurut SPT(Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Bunga10.402.729.100,00 (10.402.729.100,00)Dividen   – Reclass dari biaya royalty 11.074.283.300,0011.074.283.300,00- Reclass dari biaya bunga 17.948.042.950,0017.948.042.950,00Royalty11.074.283.300,00 (11.074.283.300,00)Sewa160.806.000,00160.806.000,000,00Imbalan jasa/pekerjaan24.403.816.088,0024.403.816.088,000,00Hadiah dan penghargaan31.860.200,0031.860.200,000,00 46.073.494.688,0053.618.808.538,007.545.313.850,00   bahwa sesuai penjelasan atas koreksi Interest Expense-Related Company dan Royalty Expense-Related Company, maka Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas kedua objek tersebut dan memunculkan koreksi positif atas dividen karena dianggap sebagai pemberian dividen kepada perusahaan related party yang pemegang sahamnya mayoritas dimiliki oleh QWE USA. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan, diketahui berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan rincian pembayaran biaya bunga sebesar Rp.17.948.042.950,00 berdasarkan KKP hasil pemeriksaan sebagai berikut: No.Nama PeminjamJumlah Bunga yang dibayar(Rp)1.QWE Pacific Singapore Ltd11.328.918.035,002.PT. RTY5.157.415.850,003.PT ASD1.461.706.840,004.Selisih pembulatan angka2.225,00 Jumlah17.948.042.950,00Interest Expense menurut Pemohon Banding …………     Interest Expense menurut Terbanding ………………….     Koreksi …………………………………………………………     Rp.17.964.674.190,00Rp.  6.635.756.155,00Rp.11.328.918.035,00bahwa tanggapan atas keberatan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :Alasan utama Tim Pemeriksa melakukan koreksi adalah bahwa secara substansi biaya bunga tersebut tidak diakui karena Tim Pemeriksa menganggap biaya tersebut sebagai pembayaran dividen, jadi bukan karena adanya data pembanding/rasio kewajaran atas biaya tersebut sehingga tidak lazim atau tidak wajar,Bahwa timbulnya hutang yang menyebabkan timbulnya biaya bunga karena keseluruhan hutang dilakukan kepada pemegang saham, menurut Tim Pemeriksa bahwa Pemohon Banding mengenakan PPh Pasal 23/26 atas interest expense tersebut untuk membenarkan adanya biaya bunga,Dari pohon kepemilikan ternyata seluruh pemegang saham pemberi pinjaman dikuasai oleh QWE Company USA yang juga salah satu pemegang saham PT DCI, dengan demikian yang memberikan hutang tersebut sesungguhnya adalah QWE Company USA, Tim Pemeriksa tidak mengakui adanya interest expense melainkan pemberian dividen kepada QWE Company USA sehingga keseluruhannya merupakan objek PPh Pasal 26,Peminjaman utang kepada related party lazim dan wajar dilakukan apabila memang diperlukan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya seperti alasan kesulitan cashflow.bahwa menurut Terbanding pembayaran bunga pinjaman kepada PT. RTY sebesar Rp. 5.157.415.850,00 dan kepada PT ASD sebesar Rp. 1.461.706.840,00 dan telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007. bahwa menurut Terbanding oleh karena biaya bunga yang dibayarkan kepada PT. RTY sebesar Rp. 5.157.415.850,00 dan kepada PT ASD sebesar Rp. 1.461.706.840,00 telah dilaporkan dalam dalam masing-masing SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebagai penghasilan dari luar usaha dan tidak dikoreksi pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2007 dan telah dipajaki di Indonesia sehingga secara substansi bila biaya bunga tidak dapat dibebankan akan menimbulkan pengenaan pajak berganda, sehingga Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas Interest Expense-Related Company sebesar Rp. 6.619.124.915,00. bahwa menurut Terbanding pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham (QWE Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial bagi Pemohon Banding serta tidak dapat diketahui dengan pasti apakah berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di Indonesia, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa. bahwa menurut Pemohon Banding, atas bunga pinjaman yang dikenakan oleh Pemohon Banding merujuk pada tingkat bunga yang berlaku dipasar, oleh karenanya hal ini secara jelas menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran (sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-undang PPh), sehingga alasan pihak Terbanding untuk menyatakan bahwa interest yang dibayarkan kepada QWE Pacific Singapore merupakan dividen terselubung hanya merupakan dugaan saja. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui secara substansi QWE Company USA menguasai 100% kepemilikan saham Pemohon Banding;   ↓QWE Company USAQWE Pacific Singapore Ltd.85%PT XXX↓ 100%↓ 15% bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara perusahaan-perusahaan tersebut di atas memiliki hubungan istimewa yang disebabkan karena kepemilikan atau penyertaan modal. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut, sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2006/2007 disamping Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada 3 (tiga) perusahaan tersebut di atas, juga melakukan pinjaman utang tanpa bunga kepada QWE Company USA sebagai pemegang saham mayoritas sementara Pemohon Banding membayar bunga atas pinjaman kepada QWE Pacific Singapore Ltd.. bahwa menurut Majelis, apabila Pemohon Banding memerlukan dana dengan melakukan pinjaman utang kepada related party lazim dan wajar dilakukan untuk menambah modal kerja atau untuk alasan kesulitan cashflow, terutama dengan pinjaman utang tanpa bunga yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114671.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-114671.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp985.511.214,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Nilai Kompensasi yang belum diperhitungkan sebesar Rp 975.247.179,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan dan kesimpulan akhirnya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan kesimpulan akhirnya yang disampaikan secara tertulis dengan surat Nomor 001/MDI/FIN/V/18 tertanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah kelebihan pajak masukan pada SPT Masa bulan Februari 2011 yang dikreditkan pada SPT Masa Desember 2013; bahwa dalam SKPKB PPN untuk Masa Februari 2011 diketahui : – Jumlah perhitungan PPN kurang bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Maret 2011)– PPN kurang dibayar  (Rp 1.728.861.066,00)Rp  1.809.252.153,00Rp       80.391.087,00; bahwa dalam SKPKB PPN Masa Maret 2011 diketahui : – Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan – Jumlah PPN kurang bayar  Rp  6.013.185.000,00Rp  7.780.261.665,00(Rp 1.767.076.665,00); bahwa dalam SPT PPN Masa Maret 2011 diketahui : – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Maret 2011– Dikompensasikan karena pembetulan SPT Masa PPN – PPN yang dapat diperhitungkan  Rp 6.946.257.954,00Rp    834.003.711,00Rp 7.780.261.685,00; bahwa Pajak Masukan menurut SKPKB PPN Masa Maret 2011 maupun SPT PPN Masa Maret 2011 adalah sama yaitu sebesar Rp 7.780.261.685,00 sehingga Majelis berpendapat bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Maret 2011; bahwa berdasarkan SKPKB Masa Februari 2011, kompensasi yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya adalah Rp 1.809.252.153,00; bahwa menurut Majelis terdapat kesalahan dalam pengisian SPT PPN Masa Maret 2011 untuk kompensasi masa sebelumnya yaitu sebesar Rp 834.003.711,00 seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif untuk kompensasi masa sebelumnya sebesar Rp 1.809.252.153,00 Kompensasi menurut SPT PPN Masa Maret 2011 Rp 834.003.711,00 Kurang dikompensasikan Rp 975.248.442,00; bahwa atas adanya kompensasi yang belum diperhitungkan di masa-masa setelah Masa Februari 2011, Pemohon Banding memperhitungkan Pajak Masukan yang kurang dikompensasikan tersebut di Masa Desember 2013; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkompensasikan lebih bayar yang tercantum dalam SKPKB Masa Februari 2011, sehingga lebih bayar yang belum dikompensasikan dapat dikompensasikan ke Masa Desember 2013, sehingga koreksi Terbanding atas kompensasi lebih bayar dari Masa Februari 2011 ke masa Desember 2013 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam Surat Bandingnya halaman 5, Pemohon Banding telah salah mengutip angka kompensasi ke masa berikutnya Rp 1.809.250.890,00 sedangkan dalam SKPKB PPN Nomor : 00127/207/11/056/13, angka kompensasi ke masa berikutnya adalah Rp 1.809.252.153,00 sehingga dengan demikian koreksi yang dapat dibatalkan adalah : Rp 1.809.252.153,00 – Rp 834.003.711,00 = Rp 975.248.442,00; bahwa dengan demikian perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut : – PPN yang kurang/lebih dibayar sesuai dengan Keputusan Nomor : KEP-00626/KEB/WPJ.07/2017– Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan– PPN yang lebih dibayar menurut Majelis Rp 2.872.804.840,00Rp    975.248.442,00Rp 3.848.053.282,00; bahwa namun dalam Surat Bandingnya, permohonan Pemohon Banding menyatakan lebih bayar Rp 3.848.052.019,00 maka Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan lebih bayar menjadi Rp 3.848.052.019,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2013 dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp 3.848.052.019,00; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00626/KEB/WPJ.07/2017tanggal 20 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor : 00001/407/13/056/16 tanggal 12 Februari 2016, atas nama : Pemohon banding, sehingga perhitungan jumlah pajak dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp 3.848.052.019,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.H., M.Sc.     DEF, S.E., M.Si.     GHI, S.IP., M.M.     dengan dibantu oleh :JKL, S.E., M.M.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019

Nomor Putusan:PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. TerbandingPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon BandingKoreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri   Rp. 1.759.372.710,00Rp. 1.631.095.836,00 Rp.    128.276.874,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Pokok SengketaKoreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp 128.276.940,00     II. Alasan Pemohon Bandingbahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:1.Koreksi DPP PPN Pajak Keluaranbahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:1)bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp128.276.940,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;2)bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;3)bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;     III. Menurut TerbandingKoreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.276.940,00a.Dasar Hukum1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara PerpajakanPasal 12 ayat (3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;Pasal 13 ayat (1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau;apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);2)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahPasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 13(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;(1a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;(2a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;(6)Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;b.Pendapat Terbanding1)bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.276.940,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;2)bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut :3)bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh Faktur Pajak dan tidak pernah memberikan dokumen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113239.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113239.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2014 sebesar Rp37.309.694.522,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp37.309.694.522,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00076/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00041/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014 ; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Desember 2014 sebesar Rp37.309.694.522,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113237.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113237.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2014 sebesar Rp36.438.700.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp36.438.700.927,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00074/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00039/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Oktober 2014 ; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. PL (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Oktober 2014 sebesar Rp36.438.700.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113235.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113235.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabukan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00037/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Agustus 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan    Pasal 2: Jangka Waktu    Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi,