Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38850/PP/M.I/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38850/PP/M.I/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat membantah dalam Surat Tanggapan Nomor : TG-067/WPJ.06/2011 tanggal 1 Desember 2011;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat No. S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 10 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 004/SMSA/HO/09/10/11 tanggal 26 Oktober 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur bahwa :
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa Surat Tergugat Nomor S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 04 Oktober 2011 mengenai Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang yang menjawab Surat Penggugat Nomor : S-002/SMSA/H0/09/07/11 tanggal 14 Juli 2011, yang isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat No. S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 10 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Tergugat mengemukakan pengajuan gugatan menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP, dan di dalam keputusan yang digugat tidak terdapat keputusan sebelumnya (syarat berjenjang), sehingga menurut Tergugat Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya tidak dapat diterima karena prematur;

bahwa Penggugat mengemukakan gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat berjenjang sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf UU KUP, karena sebelum adanya Surat Tergugat Nomor : S-00002/32-TLK/WPJ.06/KP.1203/2009 tanggal 23 Maret 2009 yang menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dengan Surat Nomor: 016/SMSA/HO/03/09 tanggal 10 Maret 2009;

bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Penggugat Nomor: 002/SMSA/HO/09/07/11 tanggal 14 Juli 2011 bukanlah merupakan upaya lanjutan dari Surat Nomor: 016/SMSA/HO/03/09 tanggal 10 Maret 2009 tentang Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN, karena materi kedua surat tersebut substansinya berbeda, selain itu tenggang waktu kedua surat tersebut sangat berjauhan ( dari tanggal 10 Maret 2009 sampai tanggal 14 Juli 2011), disamping itu, setelah Tergugat menolak permohonan SKB PPN pada tanggal 23 Maret 2009, Penggugat secara self assesment telah mengisi PIB dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang yang terkait dengan impor pesawat terbang;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor:S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, yang menurut pendapat Majelis bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang mensyaratkan adanya 2 (dua) keputusan atau berjenjang, dan atas keputusan kedua itulah yang dapat diajukan Gugatan, sedangkan dalam kasus ini hanya ada satu Keputusan yaitu Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
   
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa berdasarka:n uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
   
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-10916/WPJ.06/KP.1206/2010 tanggal 4 Oktober 2011 mengenai Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.