Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39720/PP/M.V/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Pos Tarif 3824.90.9000 (Bea Masuk 5%), dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 266629 tanggal 07 Agustus 2010 PosJenis BarangKlasifikasi Pos Tarif1 2TMP Chemical Nickel A (Cairan Kimia untuk melapisi Plastik dengan Nikel) TMP Chemical Nickel B (Cairan Kimia untuk melapisi Plastik dengan Nikel)3810.10.0000 (BM 0%) 3810.10.0000 (BM 0% |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang termasuk dalam kategori pos 3810.10.000 adalah: preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las. Oleh karena itu, jelas disebutkan bahwa preparat untuk permukaan logam dalam proses electroplating diklasifikasikan dalam pos tariff 3810.10.0000; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor : Jenis barang:TMP Chemical Nickel A & B (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)No. & tgl PIB:266629 tanggal 07 Agustus 2010Negara Asal:Thailand bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dengan rincian sebagai berikut : NoUraianPIBPenetapan1TMP Chemical Nickel A (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel)3810.10.0000 BM 0%3824.90.9000 BM 5%2TMP Chemical Nickel B (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel)3810.10.0000 BM 0%3824.90.9000 BM 5%bahwa dalam persidanganTerbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemberitahuan Pemohon dalam PIB, kedua barang yang dipermasalahkan diberitahukan sebagai “Cairan Kimia untuk Melapisi Plastik dengan Nikel”; bahwa hal tersebut diperkuat dengan uraian pada Product Information Sheets untuk jenis barang TMP Chemical Nickel yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd., yang diserahkan oleh Pemohon pada saat mengajukan keberatan, yang menjelaskan sebagai berikut : “TMP Chemical Nickel is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics, which has … etc”; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheets yang dilampirkan oleh Pemohon, pada angka 9. Physical and Chemical Properties, pH untuk TMP Chemical Nickel A adalah netral sedangkan untuk TMP Chemical Nickel B adalah weak alkalinity (basa); bahwa berdasarkan Quality Control Report untuk TMP Chemical Nickel A pH nya adalah 6.44, sedangkan TMP Chemical Nickel B pH nya adalah 10.85; bahwa berdasarkan http://id.wikipedia.org : larutan dengan pH kurang daripada 7 disebut bersifat asam dan larutan dengan pH lebih daripada 7 dikatakan bersifat basa atau alkali; bahwa Pemohon mengklasifikasikan barang yang dipermasalahkan ke dalam pos tarif 3810.10.0000. Berdasarkan uraian pada BTBMI, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut adalah : “Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain.”; Karena barang yang dipermasalahkan nyata-nyata digunakan untuk melapisi plastik dan memiliki pH netral dan weak alkalinity (tidak asam), maka tidak tepat jika diklasifikasikan pada pos tarif ini; bahwa tidak ada HS yang benar-benar sesuai untuk peruntukkannya sehingga ditetapkan dalam pos penampung yaitu 3824.90.9000 (Lain-lain, produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasul dalam pos lainnya); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang termasuk dalam kategori pos 3810.10.000 adalah: preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las. Oleh karena itu, jelas disebutkan bahwa preparat untuk permukaan logam dalam proses electroplating diklasifikasikan dalam pos tariff 3810.10.0000; bahwa berdasarkan Technical Data Sheet (TDS), TMP Chemical Nickel is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics, which has superior stability for brightness of deposits for long period use with replenishment. Dikarenakan TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B memang digunakan hanya untuk proses electroplating (pelapisan permukaan logam), maka HS Code 3810.10.000 yang kami ajukan untuk TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B adalah tepat; bahwa berdasarkan hasil analisa dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Dirjen Bea Cukai, jelas menyebutkan bahwa TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B dapat berfungsi sebagai electroplating agent, sehingga dengan demikian bahwa penggunaan HS Code 3810.10.000 adalah tepat; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung atas permohonan bandingnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : Purchase Order, Order Confirmation, Invoice, Packing List, Bank Payment, PIB; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap PIB Nomor : 266629 tanggal 07 Agustus 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari Supplier luar negeri : SP Scient-Tech Limited, Hongkong dengan pengapalan dari Bangkok, Negara Thailand, yang terdiri dari : 500 Lts TMP Chemical Nickel A, Pos Tarif : 3810.10.0000, BM 0% 1100 Lts TMP Chemical Nickel B, Pos Tarif : 3810.10.0000, BM 0% bahwa berdasarkan MSDS diperoleh keterangan : TMP Chemical Nickel A is an alkaline type electroless nickel plating solution for plating on plastics (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel), TMP Chemical Nickel B is an electroless plating solution (cairan kimia untuk melapisi plastik dengan nikel). bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007 (Pos : 3810.10.0000) barang yang termasuk dalam kategori pos ini adalah preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk dan pasta untuk menyorder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; bahwa berdasarkan Explanatory Notes (EN) to the HS, heading 38.10 adalah : preparat yang digunakan untuk mengeluarkan oksida, terak, karat atau noda dari permukaan logam, atau untuk mengasarkan permukaan tersebut untuk mempermudah proses-proses tertentu; bahwa berdasarkan TOP Product Guide dari Okuno-Auromex diperoleh keterangan bahwa TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B merupakan Chemical for Plating on Plastics; bahwa Terbanding menetapkan Pos Tarif : 3824.90.9000 adalah olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari indutri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, heading 38.24 disebutkan sebagai berikut: Heading 38.24 includes the following goods which are not to be classified in any other heading of the Nomenclature: f) Cultured crystals (other than optical elements) weigheing not less than 2.5 g each, of magnesium oxide or of the halides of the alkali or alkaline-earth metals; Fuse oil; Dippels oil; Ink removers put up in packings for retail sale; Stencil correctors and other correcting fluids put up in packings for retail sale; and Ceramic firing testers, fusible (for example, Seger cones). bahwa berdasarkan uraian jenis barang menurut TOP Product Guide dari Okuno-Auromex bahwa, TMP Chemical Nickel A, TMP Chemical Nickel B merupakan : Chemical for Plating Plastics, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, yaitu bahwa: TMP Chemical Nickel A, TMP Chemical Nickel B merupakan preparat kimia mengandung logam dan kandungan lain dalam aqueous solvent, maka berhubung hal tersebut tidak dirinci dalam pos tertentu, TMP Chemical Nickel A, TMP Chemical Nickel B diklasifikasikan ke dalam Pos 3824.90.9000, BM 5%; bahwa dari uraian tersebut di atas bahwa bukti impor, MSDS, BTBMI, Explanatory Notes (EN) dan TOP Product Guide menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah preparat bersifat asam untuk permukaan plastik, sedangkan klasifikasi Pos Tarif 3810.10.0000 adalah preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk dan pasta untuk menyorder, mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain, dengan demikian TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos : 3810.10.0000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor: 266629 tanggal 07 Agustus 2010 berupa TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3824.90.9000 dengan Bea Masuk 5%; bahwa oleh sebab itu, Majelis berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan Majelis tetap mempertahankan penetapan Terbanding; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pos Tarif adalah sebagai berikut : PosJenis BarangKlasifikasi Pos TarifBea Masuk1TMP Chemical Nickel A3824.90.90005%2TMP Chemical Nickel B3824.90.90005% |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8469/KPU.01/2010 tanggal 07 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025349/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, dan mempertahankan penetapan Terbanding atas klasifikasi barang : TMP Chemical Nickel A dan TMP Chemical Nickel B dalam PIB Nomor : 266629 tanggal 07 Agustus 2010 dalam Pos Tarif : 3824.90.9000 dengan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%. |

