Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47173/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47173/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp.11.500.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.500.000,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban tidak ada atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.11.500.000,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2009;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.500.000,00 sehubungan dengan jawaban tidak ada atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar, sehingga atas Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 17 September 2009 atas nama PKP Penjual Gewinn Gold Hotama tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.11.500.000,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2009; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:Voucher,Bukti transfer,Rekening koranPermintaan dana,Invoice,Purchase Order,Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 17 September 2009,bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan Tidak Ada atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.11.500.000,00 tetap dipertahankan; bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP 2000); bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo; bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak September 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada; bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP; bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ,/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:1.1.Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.1.2.Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:1.2.2Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.1.2.3Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.1.3.Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:1.3.3.Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp. 500.000,00 atau lebih;1.4.Tindak lanjut yang harus dilakukan:1.4.1.Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:1.4.1.2.Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.1.ada dan sesuai dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.2tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3.tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47101/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47101/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;             Menurut Tergugat : bahwa di dalam persidangan Tergugat mempermasalahkan tentang pengajuan gugatan karena telah melewati jangka waktu 30 hari dan untuk menguatkan hal tersebut Tergugat menyampaikan bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/ KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 berupa Daftar Surat Dinas SekSi Waskon I Yang Dikirim Pos/Langsung tertanggal 06 Februari 2013;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat permohonan gugatannya diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari karena Surat Tergugat dikirimkan kepada Penggugat, sesuai dengan Cap Pos yang tertera di amplop surat, pada tanggal 12 Februari 2013 sementara permohonan gugatan dikirimkan dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 (diantar);       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan musyawarah Majelis atas dokumendokumen yang disampaikan kedua belah pihak, atas bukti pengiriman pos suratsurat di KPP Penanaman Modal Asing Tiga diketahui, Stempel Pos tidak jelas dari Kantor Pos mana, penulisan dilakukan dengan tulisan tangan dan dokumen dimaksud merupakan dokumen internal, sementara dari dokumen yang disampaikan Penggugat berupa amplop Surat Tergugat dimaksud, Stempel Pos dengan tanggal yang jelas ada tertera dengan tertanggal 12 Februari 2013, sehingga Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari pengajuan, sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan gugatan; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 adalah Surat Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat yaitu tanggal 14 Februari 2013, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Nomor 35 Tanggal 20 Juni 2011 yang dibuat oleh AA, S.H., LLM, Notaris, di DKI Jakarta), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013, memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan;       Menimbang   : Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menimbang : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa gugatan, Majelis memeriksa terlebih dahulu pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap berkas yang ada dalam berkas gugatan, bukti dan penjelasan yang disampaikan pada saat sidang diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa pada tanggal 12 Januari 2011, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan kepada Tergugat melalui surat permohonan keberatan Nomor: BAI/05/IV/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011, dimana surat tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Ricky Tewuh sebagai Pengurus dan diketahui oleh Choong Moh Huat sebagai wakil dari pemegang saham; bahwa atas surat permohonan keberatan tersebut, pihak Tergugat menerbitkan Surat Nomor: 00073/WPJ.07/KP.0403/2011 tertanggal 13 April 2011 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal yang menyebutkan bahwa surat permohonan keberatan Nomor: BAI/05/IV/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, surat permohonan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan; bahwa untuk mendukung persyaratan formal permohonan keberatan Penggugat telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa Bapak XX sebagai Pengurus atau Direktur Penggugat efektif sejak tanggal 15 Juli 2010 yang dilegalisasi oleh Notaris dari Negara Singapura; bahwa selanjutnya, pihak Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-143/WPJ.07/KP.0406/2011 tertanggal 31 Mei 2011 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyebutkan bahwa surat prmohonan keberatan Nomor: BA1/05/1V/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 194/PMK.03/2007 dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang disebabkan karena Surat Keberatan tidak ditandatangani oleh Pengurus, serta Wakil Pemegang Saham Penggugat tidak mewakili Penggugat karena sebatas mengetahui dan surat keberatan tidak ditandatangani dan/atau tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah oleh Wakil Pemegang Saham; bahwa berdasarkan hal di atas, surat pemberitahuan tersebut sekaligus merupakan ralat atas surat sebelumnya Nomor: 00073/WPJ.07/KP.0403/2011 tertanggal 13 April 2011; bahwa menindaklanjuti surat penolakan dari Tergugat di atas, maka Penggugat mengajukan surat Permohonan Pertama Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/07/056/11 tanggal 12 Januari 2011 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 16 Tahun 2000

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46897/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46897/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 13.404.475,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp.13.404.475,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp 13.404.475,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 13.404.475,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,  dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.                        bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.AA,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: cX-XXX HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46661/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46661/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unpolished Ceramic Tiles Negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 76,150.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 78,932.70;             Menurut Terbanding : bahwa keberatan ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 78,932.70;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6165/KPU.01/2012 tertanggal 8 November 2012 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis tanggapan atas bukti importasi dengan surat Nomor: S-2446/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi open policy dengan Nomor Registrasi: 342168 tanggal 30 Agustus 2012, namun tidak melampirkan polis induk yaitu Open Cover Policy Nomor: 070400025, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2005 tentang Asuransi yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Intemasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk  Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut: Pasal 5Open Cover Policy Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2)Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;(3)Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang;(4)Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi;Pasal 6Kewajiban Importir(1)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed); ataumelampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;(2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0,5% dari Cost and Freight (CFR).(3)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB.bahwa freight sebesar USD 4,750.00 ditagih dengan Invoice Nomor: 161/DPI-CMS/09/2012/1 tanggal 10 September 2012, dibayar tanggal 17 September 2012 dengan digabung invoice freight yang lain sehingga total pembayaran adalah Rp98.985.665,00. Tetapi tidak terlampir bukti invoice untuk semua pembayaran tersebut untuk melihat kebenarannya; bahwa tidak terlampir faktur pajak penjualan dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat diteliti harga beli pada saat impor dengan harga penjualan barang impor tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 76,150.00 tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan atas pernyataan Terbanding dengan surat Nomor: 4098/CMSS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, maka dengan ini Pemohon Banding berikan tanggapan kembali sebagai berikut:Tentang Open Cover PolicySejauh ini untuk pengurusan customs clearance tidak pernah/membutuhkan untuk dilampirkan open cover policy karena open cover policy itu mewakilkan keseluruhan pengcoveran marine asuransi Pemohon Banding, yang Pemohon Banding berikan adalah polis asuransinya yang menyatakan bahwa cargo tersebut tercover asuransi. Kembali Pemohon Banding lampirkan polis asuransi dan open cover policy;Pemohon Banding lampirkan bukti tagihan freight dari pihak forwarder Pemohon Banding Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012,Terlampir Faktur Pajak penjualan atas pembelian order ini dengan No. Faktur Pajak:2 set BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)9 pcs Faktur Pajak2 set SPT Masa PPN dan rekapitulasinyaDengan semua bukti yang telah Pemohon Banding berikan, maka Pemohon Banding mohon pertimbangannya dari pihak BPSP untuk menerima banding Pemohon Banding dan harga CIF USD 76,150.00 dapat diterima;bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding:Karena Term of Delivery-nya adalah FOB, maka freight dibayar oleh Pemohon Banding selaku importir (freight collect). Pembayaran ocean freight atas 10 kontrainer (10×20) dengan menggunakan T/T kepada PT Durpan Internasional Logistik. Pembayaran T/T atas ocean freight dilakukan melalui BB tertanggal 17 September 2012. T/T tersebut merupakan pembayaran atas 7 (tujuh) invoice kepada nama PT Durpan Internasional Logistik.Tagihan ocean freight untuk 10 kontainer di atas dilakukan PT Durpan Internasional Logistik dengan menggunakan Invoice Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012. Setelah melakukan pembayaran, kemudian Pemohon Banding menerbitkan D/N, jadi pihak shipper yang akan bayar;Pada Invoice Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012, tidak hanya terdapat pembayaran atas ocean freight. Terdapat pembayaran THC (Terminal Handling Cost), CIC (Container in Balance Cost), EBS (Emergency Bunker Surcharge);Menurut Majelis, harga FOB (Free on Board) pada dasarnya adalah harga barang di atas kapal, sehingga tidak diperlukan lagi pembayaran lokal di negara pengekspor untuk biaya pergerakan barang sebelum barang sampai di atas kapal;bahwa Pemohon Banding menyatakan term of shipment adalah FOB. Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran ocean freight dan dan insurance ditutup

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46660/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46660/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas imporasi berupa Terpaline Plastic Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahwa dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu);       Menurut Pemohon Banding  : bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabat berwenang yang terkait sehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dari Form E importasi pembanding yakni importasi pada tanggal 29 Agustus 2012 yang mana Pemohon Banding juga memasukan barang impor berupa Terpaline Plastic Sheet dengan supplier FF Imp. and Exp. Co., Ltd., party lx20Ha sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-004910-20120829-300769. Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimen signature pejabat yang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atas importasi pembanding di atas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 5 September 2012;       Menurut Majelis   : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Form E); bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu), sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disampaikan pembahasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 6, disebutkan: Rule 6: The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.            bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan pada tanggal 10 Juli 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 dijelaskan bahwa: Pasal 1: Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2:1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), pada Pemberitahuan Impor Barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehn importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan;Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum;            bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahwa dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa : Purchase Order Nomor: 002/CIS/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Sales Contract Nomor: SCSL120720 tanggal 9 Juli 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Commercial Invoice Nomor: LS-100 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Packing List tanggal 16 Agustus 2012,Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8CAM24 tanggal 16 Agustus 2012,Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210208E.0200 tanggal 16 Agustus 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012,Aplikasi Transfer Bank DD tanggal 9 November 2012 sebesar Rp345.631.454,00;Rekening Koran Bank DD Nomor Rekening: X0X0XXXXXX bulan November 2012;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 dengan Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012; bahwa supplier FF Imp and Exp Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: LS-100

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46624/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46624/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Prayer Mats Knitted Material 100% Polyester Printed negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,051.20;             Menurut Terbanding : bahwa dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dimana kedapatan hal-hal sebagai berikut:Tidak dilampirkan Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga;Aplikasi Transfer yang dilampirkan tidak ada validasi dari pihak bank sehingga diragukan;Tidak terlampir Rekening Koran, Buku Besar Bank sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi.Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon,Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi.       Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti “Proceed Devisa Impor yang dibayar per rekening bank devisa;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7020/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012,Packing List tanggal 6 Oktober 2012,Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: XXXXX00XX000XXXXXXXX tanggal 14 Oktober 2012,Formulir Transer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi tanggal 24 Oktober 2012,Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening: X0X-0XXXXX-0XX bulan Oktober 2012,Faktur Penjualan,Bukti Bank Keluar Nomor: BBK161012 tanggal 24 Oktober 2012,PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012,Buku Besar Kas,Buku Besar Bank Ekonomi,Buku Besar Pembayaran Di Muka,Kartu Stock,SPPB Nomor: 442707/KPU.01/2012 tanggal 2 November 2012,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2012;bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-67/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 4 April 2013 dengan periode audit 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2012 dengan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan; bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan, dokumen pembayaran) untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock dan SPT Masa PPN; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar CIF USD 29,520,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu BB CO.LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut: Description of GoodsQuantity(PCS)Unit Price(USD)Total Price(USD)Prayer Mats 70 x 110 CM59,040.000.5029,520.00Total CIF USD 29,520.00Gross Weight:28,832.00 kgsNet Weight  :28,340.00 kgsbahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper    :BB CO.LTD.Consignee:PT XXXPort of Loading:Ningbo Port, ChinaPort of Discharge:JakartaDescription  :492 BaleGross Weight:28,832.00 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 adalah Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dari BB CO.LTD. dengan harga sebesar CIF USD 29,520.00; bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 13221001900068374382 tanggal 14 Oktober 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012; bahwa impor Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: