Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46660/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46660/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan atas imporasi berupa Terpaline Plastic Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahwa dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu);
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabat berwenang yang terkait sehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dari Form E importasi pembanding yakni importasi pada tanggal 29 Agustus 2012 yang mana Pemohon Banding juga memasukan barang impor berupa Terpaline Plastic Sheet dengan supplier FF Imp. and Exp. Co., Ltd., party lx20Ha sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-004910-20120829-300769. Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimen signature pejabat yang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atas importasi pembanding di atas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 5 September 2012;
   
Menurut Majelis  :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Form E);

bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu), sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disampaikan pembahasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 6, disebutkan:

Rule 6:

The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.            
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan pada tanggal 10 Juli 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

bahwa berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 dijelaskan bahwa:

Pasal 1:

Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2:
1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), pada Pemberitahuan Impor Barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehn importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan;Dalam hal tarif Bea Masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum;            
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahwa dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa :

Purchase Order Nomor: 002/CIS/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Sales Contract Nomor: SCSL120720 tanggal 9 Juli 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Commercial Invoice Nomor: LS-100 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar CNF USD 35,826.40,Packing List tanggal 16 Agustus 2012,Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8CAM24 tanggal 16 Agustus 2012,Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210208E.0200 tanggal 16 Agustus 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012,Aplikasi Transfer Bank DD tanggal 9 November 2012 sebesar Rp345.631.454,00;Rekening Koran Bank DD Nomor Rekening: X0X0XXXXXX bulan November 2012;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 dengan Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012;

bahwa supplier FF Imp and Exp Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: LS-100 tanggal 16 Agustus 2012 sebagai tagihan atas impor 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai FOB USD 35,826.40;

bahwa supplier FF Imp and Exp Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 16 Agustus 2012 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:1.076 RollsGross Weight :31,280,00 kgsNet Weigth:29,174.92 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier FF Imp and Exp Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8CAM24 tanggal 16 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
   
Shipper :FF Imp and Exp Co.,Ltd.Consignee:PT XXXPort of Loading:Shanghai, ChinaPort of Discharge:Jakarta, IndonesiaDescription :Terpaline Plastic SheetGross Weight:31,280.00 kgs
bahwa supplier FF Imp and Exp Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 dengan uraian barang Terpaline Plastic Sheet sejumlah 1.076 Rolls;

bahwa Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 sedang Bill of Lading Nomor: HASLNM80D8CAM24 tanggal 16 Agustus 2012;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO GG of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada GG of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada GG of P.R China dengan surat Nomor: S-1738/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012 namun belum dijawab oleh GG of P.R China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China, berdasarkan penelitian Majelis pada Kolom 5 (lima) tanda tangan pejabat pada Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 sesuai dengan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang Bie Zhi;

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tersebut;

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 10% BBS 100%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 10% BBS 100%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 September 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 349886 tanggal 31 Agustus 2012 dengan pembebanan tarif BM 10% BBS 100%.