Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT46301/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT46301/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 854.259.483,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 854.259.483,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo.No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit;       Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 850.627.621,00; bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated; bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri; bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 850.627.621,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 850.627.621,00; bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46296/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46296/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 635.409.521,00; bahwa dalam sidang tanggal 11 April 2013, Pemohon Banding memberikan matrik sengketa yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 624.302.443,00; bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding juga menyatakan Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 adalah sebesar Rp 4.708.303.924,00 dengan pokok sengketa 624.302.443,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa ada Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 624.302.443,00;             Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 624.302.443,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE–90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;       Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 624.302.443,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 624.302.443,00. bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit ( MKS) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2):Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 624.302.443,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 624.302.443,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45772/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45772/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Klasifikasi atas importasi berupa Imitation Leather (Kulit Imitasi) negara asal China dengan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pos tarif 5903.10.00.00 BM AC-FTA 10% BBS 100% yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menggunakan Pos Tarif 3921.12.00.00 (BM MFN=15% dan BM AC-FTA=20%) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula (SPKTNP);             Menurut Terbanding   : bahwa KUMN 1 BTKI 2012 menyebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding untuk mengetahui spesifikasi barang dan dari hasil uji laboratorium menerangkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang dimaksud memiliki kandungan Polivinil Klorida pada lapisan plastik dan poliester pada lapisan tekstil.       Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding klasifikasi yang tepat digunakan untuk barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pos tarif 3921.12.00.00 (BM MFN = 15% dan BM AC-FTA = 20%). Pasal 2 ayat (1) d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyebutkan bahwa dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pos Tarif/ HS Nomor: 3921.12.00.00 oleh Terbanding, yang mana Pos Tarif/ HS Nomor: 3921.12.00.00 yang mengacu pada Bab 39 (bahan plastik dan barang daripadanya) yang artinya barang yang dimaksudkan secara keseluruhan terbuat dari bahan plastik dan tidak ada unsur dari bahan lainnya. bahwa sedangkan barang yang Pemohon Banding impor adalah Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang terdiri dari unsur kain tekstil (Poliester) yang dilapisi atau dilaminasi dengan plastik (Polyvinil Klorida) yang mengacu pada ketentuan buku Pos Tarif/HS adalah HS Nomor: 5903.10.00.00 dan sebagaimana telah dituangkan dalam buku Pos Tarif/HS Code, adalah sebagai berikut: 59.03 : Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 5902, 5903.10.00.00 : Dengan polivinil klorida. bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding untuk mengetahui spesifikasi barang dan dari hasil uji laboratorium menerangkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang dimaksud memiliki kandungan Polivinil Klorida pada lapisan plastik dan poliester pada lapisan tekstil. bahwa jadi sudah sangat lelas dan menyakinkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang Pemohon Banding impor tersebut di atas masuk dalam kategori Pos Tarif/HS Nomor: 5903.10.00.00. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: JYRQXX0XX tanggal 17 Juni 2012,Packing List tanggal 17 Juni 2012,Bill of Lading Nomor: MOLU11009828827 tanggal 21 Juni 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123209004590017 tanggal 23 Juni 2012.Identifikasi Barangbahwa Pemohon Banding melakukan impor Imitation Leather Color Mixed dengan PIB Nomor: 279649 tanggal 7 Juli 2012. bahwa supplier FF CO. LTD. menerbitkan Invoice Nomor: JYRQ12066 tanggal 17 Juni 2012 sebagai tagihan atas impor Imitation Leather Color Mixed senilai CIF USD 47,587.05. bahwa untuk keperluan penelitian tarif barang Terbanding mengajukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta untuk jenis barang Imitation Letaher Color Mixed dengan jumlah 16 lembar contoh barang. bahwa BPIB Jakarta dengan suratnya Nomor: S-802/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 16 Agustus 2012 menyampaikan hasil pengujian dan identifikasi barang yang dapat disimpulkan bahwa contoh uji merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89% s.d. 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d. 10,11%) sehingga contoh barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik seluler yang diperkuat. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk bahwa KUMN 1 BTKI 2012 menyebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.bahwa KUMN 3b BTKI 2012 menyebutkan bahwa Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan. bahwa Pemohon Banding mengimpor Imitation Leather Color Mixed dengan Pos Tarif 5903.10.00.00. bahwa dari hasil pengujian dan identifikasi BPIB terbukti bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding disimpulkan bahwa contoh uji merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89% s.d 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d 10,11%) sehingga contoh barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik seluler yang diperkuat. bahwa bab 59 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang menampung jenis barang Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi; barang tekstil dari jenis yang cocok untuk keperluan industri. bahwa Pos 59.03 meliputi Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud pos 59.02. bahwa barang impor berupa Imitation Leather Color Mixed merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89 % s.d. 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d. 10,11 %). bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Edisi V Tahun 2012 BAB 39 disebutkan antara lain: Kombinasi Plastik dan Tekstil Pengklasifikasian untuk kombinasi plastik dan tekstil yang tercakup dalam bab ini:(a)Barang yang diresapi, dilapisi, dibungkus, atau dilaminating dengan plastik, yang mengandung 50% berat material tekstil atau kurang atau sepenuhnya dianggap dilapisi plastic,(d)Plat, lembaran, dan strip plastik seluler yang dikombinasi dengan tekstil pabrik, lakan atau bukan tenunan di mana tekstil tersebut dimaksudkan untuk tujuan penguatan.          bahwa Pemohon Banding memberitahukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45206/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45206/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1, 3, 8, 11 dan 16 PIB, jenis barang berupa Toys (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 74,861.15, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 111,582.62;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD111,582.62;       Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: GMSXXXX tanggal 06 Januari 2012 yang diterbitkan oleh BB International enterprises (Group) CC Corp. diasuransikan tanggal 10 Januari 2012 sebesar USD 74,861.15 CNF Jakarta pada perusahaan asuransi dalam negeri PT AA dengan Polis Nomor: DI0X0X0XXX00XXX. Pembelian sebesar USD 74,861.15 tercatat di buku besar Pembelian & Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dibayar pada tanggal 15 Februari 2012 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD 74,861.15. Sehingga penetapan Notul Nilai Pabean menjadi CIF USD 111,582.62 tidak sesuai dengan Nilai Transaksi Pemohon Banding sebenarnya yaitu CNF USD 74,861.15;       Pendapat Majelis   : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 111,582.62; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan/ menunjukkan data/dokumen pendukung berupa bukti yang objektif dan terukur (Bukti Pembelian/Price List) sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 adalah Toys (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB International Enterprises (Group) CC Corp dengan harga CIF USD 74,861.15 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 20111223 tanggal 23 Desember 2011, Commercial Invoice Nomor X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 dan Proforma Invoice Nomor: 1113 tanggal 23 Desember 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp 677.867.713,25 (USD 74.861,15 x Rp 9.055,00 + Biaya Bank Rp 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada BB International Enterprises (Group) CC Corp sebesar Rp 677.867.713,25 (USD 74.861,15 x Rp 9.055,00 + termasuk biaya administrasi bank sebesar Rp 40.000,00), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp 677.867.713,25 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 sebesar USD 74,861.15; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 yang telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 028861 tanggal 24

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44894/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44894/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006, terdiri dari :Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.25.207.408,00, danSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00.Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.25.207.408,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp.25.207.408,00 disebabkan adanya koreksi Pajak Masukan berupa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas legal fee ke CC Material Corporation yang seharusnya ke BB. Sehingga Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon : bahwa atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh Bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean vane dibavarkan atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;       Menurut Majelis   : bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh BB LLP (BB, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama CC Material Company (AA); bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.25.207.408,00, diketahui :Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan AA,AA menunjuk BB LLP (BB, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding,Pemohon Banding membayar kepada AA,AA membayar kepada BB LLP,Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama AA.bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung BB LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh BB LLP untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari BB kepada AA, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari AA. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari AA menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama AA; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”. bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut:“Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”.bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank Mizuho Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa :Matriks Sengketa,Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Offshore tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp.215.146.805,00,Payment slip dan invoice,Surat Setoran Pajak tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.50.414.816,00;Agreement/perjanjian.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa :Laporan Pemeriksaan Pajak,Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-571/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Nopember 2010.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya dari Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44884/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44884/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor:158052 tanggal 18 Mei 2010 dari semula sebesar CIF USD 17,175.28 menjadi sebesar CIF USD 26,563.14;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;       Menurut Pemohon : bahwa permohonan pemeriksaan banding ini didasarkan pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 158052, tanggal 18 Mei 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD17,175.28, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26,563.14; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-5802/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158052 tanggal 18 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo huruf e Terbanding mengatakan dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa namun demikian Terbanding tidak menyebutkan secara rinci data yang tidak sesuai dan belum memadai dimaksud; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD26,563.14; bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya satu kali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 serta tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang,Purchase Order,Sales Confirmation,Sales Contract,Invoice,Packing List,Bill of Lading/Airway Bill,Fund Transfer Application/TT,Laporan Transaksi/Rekening Koran,Cash/Bank Voucher,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,Buku Besar/Kas Bank,Daftar Persediaan/Stock,Laporan Hutang Dagang,Faktur Pajak,Informasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean.bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan,(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biayabiaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.         bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga, dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial..bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…. bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan. bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 158052, tanggal 18 Mei 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 158052, tanggal 18 Mei 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 158052, tanggal 18 Mei 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 158052, tanggal 18 Mei 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158052, tanggal 18 Mei 2010, dengan total CIF USD17,175.28, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :