Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46624/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46624/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Prayer Mats Knitted Material 100% Polyester Printed negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,051.20;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dimana kedapatan hal-hal sebagai berikut:
Tidak dilampirkan Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga;Aplikasi Transfer yang dilampirkan tidak ada validasi dari pihak bank sehingga diragukan;Tidak terlampir Rekening Koran, Buku Besar Bank sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi.Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon,Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi.
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen-dokumen sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan Hard Copy bukti “Proceed Devisa Impor yang dibayar per rekening bank devisa;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7020/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Purchase Order, Sales Contract, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012,Packing List tanggal 6 Oktober 2012,Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: XXXXX00XX000XXXXXXXX tanggal 14 Oktober 2012,Formulir Transer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi tanggal 24 Oktober 2012,Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening: X0X-0XXXXX-0XX bulan Oktober 2012,Faktur Penjualan,Bukti Bank Keluar Nomor: BBK161012 tanggal 24 Oktober 2012,PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012,Buku Besar Kas,Buku Besar Bank Ekonomi,Buku Besar Pembayaran Di Muka,Kartu Stock,SPPB Nomor: 442707/KPU.01/2012 tanggal 2 November 2012,SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2012;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-67/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 4 April 2013 dengan periode audit 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2012 dengan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan;

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan, dokumen pembayaran) untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock dan SPT Masa PPN;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar CIF USD 29,520,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu BB CO.LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Description of GoodsQuantity
(PCS)Unit Price
(USD)Total Price
(USD)Prayer Mats 70 x 110 CM59,040.000.5029,520.00Total CIF USD 29,520.00
Gross Weight:28,832.00 kgsNet Weight  :28,340.00 kgs
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    :BB CO.LTD.Consignee:PT XXXPort of Loading:Ningbo Port, ChinaPort of Discharge:JakartaDescription  :492 BaleGross Weight:28,832.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 adalah Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dari BB CO.LTD. dengan harga sebesar CIF USD 29,520.00;

bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 13221001900068374382 tanggal 14 Oktober 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012;

bahwa impor Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dengan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 adalah Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dari BB CO.LTD., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012, Packing List tanggal 6 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: 741200097611 tanggal 15 Oktober 2012;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2012104 tanggal 6 Oktober 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 29,520.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 24 Oktober 2012;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 29,520.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 24 Oktober 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Oktober 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 24 Oktober 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar CIF USD 29,520.00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed dari yaitu BB CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,520.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJX0XXX0X tanggal 6 Oktober 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar CIF USD 29,520.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7020/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Oktober 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Prayer Mats, Knitted, Material 100% Polyester Printed negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434176 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar CIF USD 29,520.00.