Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47101/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47101/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa di dalam persidangan Tergugat mempermasalahkan tentang pengajuan gugatan karena telah melewati jangka waktu 30 hari dan untuk menguatkan hal tersebut Tergugat menyampaikan bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/ KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 berupa Daftar Surat Dinas SekSi Waskon I Yang Dikirim Pos/Langsung tertanggal 06 Februari 2013;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat berpendapat permohonan gugatannya diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari karena Surat Tergugat dikirimkan kepada Penggugat, sesuai dengan Cap Pos yang tertera di amplop surat, pada tanggal 12 Februari 2013 sementara permohonan gugatan dikirimkan dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 (diantar);
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan musyawarah Majelis atas dokumendokumen yang disampaikan kedua belah pihak, atas bukti pengiriman pos suratsurat di KPP Penanaman Modal Asing Tiga diketahui, Stempel Pos tidak jelas dari Kantor Pos mana, penulisan dilakukan dengan tulisan tangan dan dokumen dimaksud merupakan dokumen internal, sementara dari dokumen yang disampaikan Penggugat berupa amplop Surat Tergugat dimaksud, Stempel Pos dengan tanggal yang jelas ada tertera dengan tertanggal 12 Februari 2013, sehingga Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari pengajuan, sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan gugatan;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 adalah Surat Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat yaitu tanggal 14 Februari 2013, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 dilampiri dengan salinan Surat Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Nomor 35 Tanggal 20 Juni 2011 yang dibuat oleh AA, S.H., LLM, Notaris, di DKI Jakarta), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: BAI/02/III/PJK/2013 tanggal 11 Maret 2013, memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan;
   
Menimbang  :Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
   
Menimbang:bahwa sebelum memeriksa materi sengketa gugatan, Majelis memeriksa terlebih dahulu pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013;

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap berkas yang ada dalam berkas gugatan, bukti dan penjelasan yang disampaikan pada saat sidang diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 12 Januari 2011, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan kepada Tergugat melalui surat permohonan keberatan Nomor: BAI/05/IV/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011, dimana surat tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Ricky Tewuh sebagai Pengurus dan diketahui oleh Choong Moh Huat sebagai wakil dari pemegang saham;

bahwa atas surat permohonan keberatan tersebut, pihak Tergugat menerbitkan Surat Nomor: 00073/WPJ.07/KP.0403/2011 tertanggal 13 April 2011 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal yang menyebutkan bahwa surat permohonan keberatan Nomor: BAI/05/IV/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, surat permohonan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa untuk mendukung persyaratan formal permohonan keberatan Penggugat telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa Bapak XX sebagai Pengurus atau Direktur Penggugat efektif sejak tanggal 15 Juli 2010 yang dilegalisasi oleh Notaris dari Negara Singapura;

bahwa selanjutnya, pihak Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-143/WPJ.07/KP.0406/2011 tertanggal 31 Mei 2011 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyebutkan bahwa surat prmohonan keberatan Nomor: BA1/05/1V/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 yang diterima pada tanggal 11 April 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 194/PMK.03/2007 dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 yang disebabkan karena Surat Keberatan tidak ditandatangani oleh Pengurus, serta Wakil Pemegang Saham Penggugat tidak mewakili Penggugat karena sebatas mengetahui dan surat keberatan tidak ditandatangani dan/atau tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah oleh Wakil Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan hal di atas, surat pemberitahuan tersebut sekaligus merupakan ralat atas surat sebelumnya Nomor: 00073/WPJ.07/KP.0403/2011 tertanggal 13 April 2011;

bahwa menindaklanjuti surat penolakan dari Tergugat di atas, maka Penggugat mengajukan surat Permohonan Pertama Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/07/056/11 tanggal 12 Januari 2011 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) pada tanggal 25 Agustus 2011 yang diterima pada tanggal 26 Agustus 2011;

bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-351/WP.07/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009;

bahwa atas surat keputusan Nomor: KEP-351/WP.07/2012 tertanggal 21 Februari 2012, Penggugat mengajukan surat Permohonan Kedua Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/07/056/11 tanggal 12 Januari 2011 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada tanggal 14 Mei 2012;

bahwa atas permohonan ini, Tergugat kembali menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2137/WP.07/2012 tertanggal 1 November 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009;

bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 Penggugat mengirimkan surat Nomor: BAI/01/1/PJK/2013 tanggal 28 Januari 2013 mengenai Permohonan atas Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00002/206/09/056/11 tanggal 12 Januari 2011. Surat tersebut pada dasarnya berisi permohonan agar permohonan keberatan yang tertuang dalam surat Nomor: BAI/05/IV/SK/2011 tanggal 8 April 2011 dapat diproses kembali karena surat keberatan tersebut jelasjelas telah memenuhi persyaratan formal. Dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan keberadaan legalisasi dan notaris Singapura yang diterima Penggugat pada tanggal 19 Mei 2011 yang mengesahkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Penggugat untuk menunjuk XX sebagai salah satu direktur Penggugat efektif mulai tanggal 15 Juli 2010;

bahwa atas surat Penggugat tersebut diatas, pihak Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Nomor: S457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang Penggugat terima pada tanggal 14 Februari 2013;

bahwa atas penerbitan Surat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013tersebut Penggugat mengajukan Gugatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar Penggugat untuk pengajuan gugatan atas Surat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26″ hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
bahwa memperhatikan isi surat Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Majelis berpendapat surat tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan Penggugat Nomor : BAI/01/1/PJK/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Permohonan atas Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009 yang berisi permohonan keberatan Penggugat Nomor: BA1/05/1V/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 dapat diproses kembali dan dipertimbangkan lebih lanjut karena surat keberatan tersebut telah memenuhi persyaratan formal, yang kemudian telah dijawab oleh Tergugat bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa menurut Majelis surat Penggugat Nomor : BAI/01/1/PJK/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Permohonan atas Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009, tidak dapat dianggap sebagai surat keberatan karena hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009 juga telah diajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebanyak 2 (dua) kali dan telah diterbitkan keputusannya yaitu Keputusan Tergugat Nomor: KEP-351/WP.07/2012 tertanggal 21 Februari 2012 dan Nomor: KEP-2137/WP.07/2012 tertanggal 1 November 2012;

meskipun perihalnya tentang Permohonan atas Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009 namun isinya hanya merupakan permohonan agar keberatan Penggugat Nomor: BA1/05/1V/SK/2011 tertanggal 8 April 2011 dapat diproses kembali dan dipertimbangkan lebih lanjut karena surat keberatan tersebut telah memenuhi persyaratan formal, dimana sesungguhnya atas permohonan keberatan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-143/WPJ.07/KP.0406/2011 tertanggal 31 Mei 2011 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

oleh karena itu surat Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 juga bukan merupakan keputusan keberatan yang berkaitan dengan surat permohonan Tergugat;

bahwa menurut Majelis surat Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, juga tidak termasuk dalam perngertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan hanya merupakan jawaban atas tidak dapat diproses kembalinya permohonan keberatan yang diajukan Penggugat, karena sebenarnya prosedur yang terkait dengan pengajuan keberatan dan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/09/056/11 tertanggal 12 Januari 2011 untuk tahun pajak 2009 (2 kali permohonan) sudah pernah diajukan dan kesemuanya ditolak oleh Tergugat;

bahwa karena Surat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 tidak termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, maka surat Tergugat Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013 tidak dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut gugatan Penggugat oleh karenanya gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
   
Menimbang:bahwa dalam gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang   :bahwa dalam gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohononan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
   
Mengingat    :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-457/WPJ.07/KP.04/2013 tanggal 5 Februari 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.