Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46661/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unpolished Ceramic Tiles Negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 76,150.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 78,932.70; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa keberatan ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 78,932.70; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6165/KPU.01/2012 tertanggal 8 November 2012 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Terbanding memberikan penjelasan tertulis tanggapan atas bukti importasi dengan surat Nomor: S-2446/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi open policy dengan Nomor Registrasi: 342168 tanggal 30 Agustus 2012, namun tidak melampirkan polis induk yaitu Open Cover Policy Nomor: 070400025, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2005 tentang Asuransi yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Intemasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagai berikut: Pasal 5 Open Cover Policy Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2)Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman;(3)Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang;(4)Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi; Pasal 6 Kewajiban Importir (1)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib: melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed); ataumelampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;(2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0,5% dari Cost and Freight (CFR).(3)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB. bahwa freight sebesar USD 4,750.00 ditagih dengan Invoice Nomor: 161/DPI-CMS/09/2012/1 tanggal 10 September 2012, dibayar tanggal 17 September 2012 dengan digabung invoice freight yang lain sehingga total pembayaran adalah Rp98.985.665,00. Tetapi tidak terlampir bukti invoice untuk semua pembayaran tersebut untuk melihat kebenarannya; bahwa tidak terlampir faktur pajak penjualan dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat diteliti harga beli pada saat impor dengan harga penjualan barang impor tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 76,150.00 tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan atas pernyataan Terbanding dengan surat Nomor: 4098/CMSS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, maka dengan ini Pemohon Banding berikan tanggapan kembali sebagai berikut: Tentang Open Cover Policy Sejauh ini untuk pengurusan customs clearance tidak pernah/membutuhkan untuk dilampirkan open cover policy karena open cover policy itu mewakilkan keseluruhan pengcoveran marine asuransi Pemohon Banding, yang Pemohon Banding berikan adalah polis asuransinya yang menyatakan bahwa cargo tersebut tercover asuransi. Kembali Pemohon Banding lampirkan polis asuransi dan open cover policy;Pemohon Banding lampirkan bukti tagihan freight dari pihak forwarder Pemohon Banding Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012,Terlampir Faktur Pajak penjualan atas pembelian order ini dengan No. Faktur Pajak: 2 set BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) 9 pcs Faktur Pajak 2 set SPT Masa PPN dan rekapitulasinyaDengan semua bukti yang telah Pemohon Banding berikan, maka Pemohon Banding mohon pertimbangannya dari pihak BPSP untuk menerima banding Pemohon Banding dan harga CIF USD 76,150.00 dapat diterima; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding: Karena Term of Delivery-nya adalah FOB, maka freight dibayar oleh Pemohon Banding selaku importir (freight collect). Pembayaran ocean freight atas 10 kontrainer (10×20) dengan menggunakan T/T kepada PT Durpan Internasional Logistik. Pembayaran T/T atas ocean freight dilakukan melalui BB tertanggal 17 September 2012. T/T tersebut merupakan pembayaran atas 7 (tujuh) invoice kepada nama PT Durpan Internasional Logistik.Tagihan ocean freight untuk 10 kontainer di atas dilakukan PT Durpan Internasional Logistik dengan menggunakan Invoice Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012. Setelah melakukan pembayaran, kemudian Pemohon Banding menerbitkan D/N, jadi pihak shipper yang akan bayar;Pada Invoice Nomor: 160/DPI-CMS/09/2012/I tanggal 10 September 2012, tidak hanya terdapat pembayaran atas ocean freight. Terdapat pembayaran THC (Terminal Handling Cost), CIC (Container in Balance Cost), EBS (Emergency Bunker Surcharge);Menurut Majelis, harga FOB (Free on Board) pada dasarnya adalah harga barang di atas kapal, sehingga tidak diperlukan lagi pembayaran lokal di negara pengekspor untuk biaya pergerakan barang sebelum barang sampai di atas kapal; bahwa Pemohon Banding menyatakan term of shipment adalah FOB. Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran ocean freight dan dan insurance ditutup di dalam negeri sesuai dengan bukti pembayaran asuransi; bahwa selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, kuasa Pemohon Banding menunjukkan asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak melampirkan data-data pendukung tersebut tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaks tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain bukti biaya freight, proforma invoice, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan kartu persediaan dan buku besar; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 213994 tanggal 29 Mei 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 76,150.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Proforma Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012,Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012,Packing List tanggal 23 Juli 2012;Bill of Lading Nomor: FSJKT1208125 tanggal 28 Agustus 2012;PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012;Marine Cargo Policy Nomor: 0704000025 tanggal 30 Agustus 2012;Telegrap Transfer Bank BB tanggal 2 Agustus 2012Telegrap Transfer Bank BB tanggal 9 Agustus 2012Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening: XXXX0XXXXX bulan Agustus 2012;Buku Pengeluaran Kas/BankBuku Besar;Kartu Stock; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa atas pesanan Pemohon Banding pihak supplier yaitu AA CO, LTD. membuat Proforma Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012 dan Packing List tanggal 23 Juli 2012 dengan perincian sebagai berikut: SeriesUnit Price FOB Foshan /USDQuantityAmountUnpolished Ceramic Tiles7.001020071,400.00Total 71,400.00 Gross Weight:270,000 KgsNet Weight:265,200 Kgs bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: FSJKT1208125 tanggal 28 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:AA CO, LTD.Consignee:PT XXXNotify Party:PT XXX,Port of Loading:Foshan, China,Port of Discharge:Tanjung Priok, Jakarta,Description of Goods:10,200 CTNSGross Weight :270,000 kgsDate Laden on Board:28 Agustus 2012; bahwa barang impor Unpolished Ceramic Tiles dengan Bill of Lading Nomor: FSJKT1208125 tanggal 28 Agustus 2012 dan Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012 serta Packing List tanggal 23 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 71,400.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 Unpolished Ceramic Tiles dari AA CO, LTD. dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 71,400.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012, Packing List tanggal 23 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: FSJKT1208125 tanggal 28 Agustus 2012; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak supplier sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BB pada tanggal 2 Agustus 2012 sebagai uang muka sebesar USD 21,420.00 dan pada tanggal 9 Agustus 2012 sebesar USD 49,980.00; bahwa Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 telah mencantumkan besarnya jumlah Freight sebesar 4,750.00 dan asuransi ditutup di dalam negeri yang didukung dengan Certificate of Insurance dari PT CC; bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P.01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk maka biaya transportasi (freight) adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transpor tersebut; bahwa berdasarkan bukti invoice freight, Invoice yang diterbitkan oleh PT Durpan International Logistik diketahui bahwa biaya freight yang dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 4,750,00; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Unpolished Ceramic Tiles dari AA CO, LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,150.00 (FOB + Freight + Insurance = 71,400.00 + 4,750.00 + 0.00) adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KMYX0XX0XXX tanggal 23 Juli 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 76,150.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6165/KPU.01/2012 tanggal 8 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-017774/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas impor Unpolished Ceramic Tiles negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 361771 tanggal 7 September 2012 sebesar CIF USD 76,150.00; |

