Nomor Putusan:
PUT-117049.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 49.920,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.520,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.956.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.520,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-81/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah mempunyai cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
- Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
- Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
- Bahwa data baru berupa Bukti Pembayaran, Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
- Korespondensi terbentuknya harga hingga saat ini belum terlampir sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga barang antara Importir dengan Supplier;
- Diketahui tanggal Sales Contract nomor LGC-06-0512-7-17 adalah 12 Mei 2017 dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sedangkan Purchase Order No. 170434 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tertanggal 15 Mei 2017. Berdasarkan hal tersebut, diketahui terdapat ketidakwajaran pada transaksi tersebut karena Sales contract dibuat sebelum ada pesanan dari Pembeli barang;
- Pada Rekening Koran, tercantum jumlah Rp 664.834.560,00 sesuai dengan yang tertera pada Debit Note dengan Voucher Code 80716. Namun pada rekening koran tercantum keterangan “Pemindahbukuan” bukan transfer, sehingga atas transaksi tersebut diragukan kebenarannya;
- Bahwa pada Sales Contract diketahui Time of Shipment atas barang impor adalah “1st shipment 2250kg not later than mid Feb, 2017. 2nd shipment 2250kg not later than mid Apr, 2017”. Pada kenyatannya, pengiriman pertama dilakukan pada 18 Maret 2017 dengan berat pengiriman 1.995kg dan pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 11 Mei 2017, sehingga atas ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut diragukan kebenaran perikatan jual belinya;
- Bahwa Rekening Koran yang dilampirkan adalah transaksi dari tanggal 20 s.d. 25 Juli 2017, bukan Rekening Koran dalam periode 1 bulan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan transaksi lain yang serupa dengan Supplier yang sama;
- Bahwa Tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;
- Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170434/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa seperti kebanyakan order Pemohon Banding proses terbentuknya harga merupakan diskusi internal dan pihak marketing dengan pihak supplier yang mana proses negosiasi harga tidak dalam bentuk tertulis dan kebanyakan via verbal. Apabila kesepakatan sudah terjadi, maka diterbitkan Sales Contract dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Purchase Order dimana segala kesepakatan harga per unit hingga termin pembayaran, detail barang dan tanggal permintaan kedatangan barang pun sudah diatur di dalam dokumen terkait tanpa mengurangi kebenaran apa pun;
bahwa prosedur yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prosedur Pembelian Impor dalam perusahaan Pemohon Banding yakni pada halaman 2 yang tertulis bahwa kontrak yang sudah diberi nomor order dan dibuatkan PO/LC jadi Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang ada karena memang aturan perusahaan Pemohon Banding mengatur setelah Sales Contract diterima baru diterbitkan Purchase Order dimana elemenelemen terkait harga, kuantitas, dan spesifikasi yang diinginkan, serta tanggal kesanggupan pengiriman yang telah disepakati bersama dan supplier diatur di dalam dokumen ini;
bahwa untuk rekening koran ini sudah dilengkapi pada saat pengajuan surat tanggapan ini agar dapat dicek lebih lanjut lagi terkait penelitian uji silang transaksi jual beli;
bahwa terkait dengan keterangan yang tertulis yakni pemindahbukuan hanyalah bersifat keterangan dari pihak bank saja, dan prosedur pencatatan di tiap bank berbeda. Untuk transaksi ini memang bukanlah transfer melainkan pemotongan saldo sehingga dicatat sebagai pemindahbukuan oleh pihak bank terkait yang mana dibuktikan dengan adanya surat pendebetan rekening serta surat perintah pembayaran atas dokumen impor Pemohon Banding dengan nomor C001094 dengan nominal Rp 664.834.560,-.
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.520,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 170434/BDG/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier RTY Ltd., Korea menandatangani Sales Contract Nomor: RTY-06-0512-7-17 tanggal 12 Mei 2017, dengan jenis barang ABS Resin Grade HI121H-NP, total quantity 32 MT, dengan harga satuan CIF USD 1.560/MT, harga total CIF USD 49.920,00;
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 170434 tanggal 15 Mei 2017 yang ditujukan kepada Supplier RTY Ltd., Korea, dengan jenis barang yang dipesan ABS Resin Grade HI121H-NP, dengan harga satuan CIF USD 1.560/MT, harga total CIF USD 49.920,00;
bahwa Supplier RTY Ltd., Korea, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017, jenis barang ABS HI121H-NP sebanyak 1.280 Bags, dengan harga total CIF USD 49.920,00, Net Weight 32.000,00 Kgs, Gross Weight 32.204,80 Kgs;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9272954 tanggal 25 Mei 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
| Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight | : : : : : : : | RTY Ltd., Korea PT ASD Busan, Korea Jakarta 1280 Bags ABS HI121H-NP Freight Prepaid 32.204,80 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017 adalah Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP dari RTY Ltd., Korea dengan harga sebesar CIF USD 49.920,00;
bahwa barang impor Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9272954 tanggal 25 Mei 2017 dan Invoice Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 49.920,00;
bahwa nilai pabean atas impor Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.520,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 adalah Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP dari RTY Ltd., Korea, dengan harga CIF USD 49.920,00 sesuai dengan Invoice Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017 dan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS9272954 tanggal 25 Mei 2017;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017 dengan nilai sebesar USD 49.920,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti pembayaran Bank ZXC tanggal 24 Juli 2017 sebesar USD 49.920,00 dan sesuai Rekening Koran Bank ZXC Nomor Rekening XXXXX0XXX0XX periode Juli 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ZXC pada tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 664.834.560,00 (USD 49.920,00 x kurs Rp 13.318,00) dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Jurnal Bank pada tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp 664.834.560,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 21008434 tanggal 23 Mei 2017 sebesar USD 49.920,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 sebesar CIF USD 49.920,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5713/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012559/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP sesuai PIB Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 sebesar CIF USD 49.920,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

