Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117738.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-117738.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ringer Empty Bottle (3 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.666.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bahwa barang impor harus dikirim Iangsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean;
  2. Bahwa untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Bahwa dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhippment di satu atau lebih Negara antara, memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form AK, Invoice dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
  4. Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang Pemohon Banding hanya menyerahkan SKA Form AK dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan;
  5. Bahwa dalam berkas keberatan Pemohon Banding melampirkan berupa surat pernyataan yang diterbitkan oleh PT QWE Tbk dengan beralamatkan di Jakarta yang menjelaskan bahwa pengangkutan barang impor dengan kapal HYUNDAI PLATINUM 026S melewati rute perjalanan Kwanyang-Ulsan-Pusan/Busan-Hongkong-Singapore-Jakarta;
  6. Berdasarkan penelitian pada tracking alat angkut bahwa pengiriman barang impor tersebut tidak memenuhi kriteria pengiriman secara Iangsung, dimana barang impor dimuat di Kwanyang, Korea dengan menggunakan kapal ke HYUNDAI PLATINUM 029S menuju Jakarta dengan melakukan transit di Hongkong dan Singapore;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form AK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AK-FTA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AK-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 051/GCM/IS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 24 Juli 2017, Pemohon Banding menyertakan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun;

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal Nomor yang tercantum pada DO adalah sama dengan yang tercantum pada Bill of Lading. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka Container tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah;

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipmet, kargo tidak mengalami proses apa pun;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017, jenis barang Ringer Empty Bottle (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.666.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding menyertakan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara Korea Selatan yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Ringer Empty Bottle (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat retroactive check (konfirmasi) kepada pejabat berwenang di Korea dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HDMU KGJT7211645 tanggal 30 Juni 2017, barang impor dikirim dari Gwangyang, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Hyundai Platinum 029S, dengan 3 (tiga) kontainer, sebanyak 108 Packages dengan total berat kotor 45.873,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Form AK, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Hyundai Platinum 029S, jumlah kemasan barang 108 Packages, dengan berat kotor 45.873,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 002888 tanggal 12 Juli 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 108 Packages dan berat kotor 45.873,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: HDMU KGJT7211645, 3 (tiga) kontainer dengan nomor kontainer dan nomor segel sesuai Bill of Lading, diangkut dengan kapal Hyundai Platinum 029S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 300566/KPU.01/2017 tanggal 12 Juli 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: HDMU KGJT7211645, 3 (tiga) kontainer dengan nomor kontainer sesuai Bill of Lading sebanyak 108 Packages, berat kotor 45.873,00 Kgs, diangkut dengan kapal Hyundai Platinum 029S;

bahwa Surat Keterangan dari PT QWE Tbk antara lain menerangkan bahwa barang-barang yang diangkut dengan Bill of Lading Nomor: HDMU KGJT7211645 dimuat di Gwangyang, Korea pengiriman menggunakan kapal Hyundai Platinum 029S dari Gwangyang langsung menuju Jakarta, dengan rute kapal Kwangyang-Ulsan-Busan-Hong Kong-Singapore-Jakarta. Selama di pelabuhan, kargo tetap berada di kapal (tidak ada proses loading dan unloading atas kontainer);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa jumlah, nomor dan ukuran kontainer serta nomor segel tidak berubah, dengan demikian barang impor pada saat transit di Hongkong tidak diturunkan dari kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari Korea dan tidak mengalami proses apa pun selama transit;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang Korea yang menyatakan bahwa SKA-Form AK tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat Form AK Nomor: K001-17-0502886 tanggal 07 Juli 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Ringer Empty Bottle (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7222/KPU.01/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016300/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 07 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa Ringer Empty Bottle (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.  
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;