Nomor Putusan:
PUT-115562.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00;
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00
bahwa Terbanding dalam persidangan dan uji bukti dengan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian arus uang dan arus barang/jasa terhadap koreksi atas Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp 15.277.187,00;
- bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan Pajak Masukan sebesar Rp 15.277.187,00 telah memadai sebagai dokumen pembuktian untuk menguji arus uang dan arus barang/jasa;
- bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding ke KPP lawan transaksi, namun sampai dengan saat laporan dibuat, Terbanding belum memperoleh jawabannya;
- bahwa atas koreksi Faktur Pajak yang diperoleh jawaban konfirmasi tidak ada pada saat proses pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp 15.277.187,00 merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan konfirmasi ulang ke KPP lawan transaksi belum dijawab dan tidak diterbitkan SKPKB/SKPKBT di KPP lawan transaksi atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
- bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk berkenan mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan uji buktinya dengan Terbanding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan, hal ini dibuktikan dengan adanya rekonsiliasi arus kas dan barang disertai dengan bukti-bukti dokumen seperti invoice, faktur pajak, form pembayaran, payment proposal, kwitansi, slip bank, joint inspection, dan surat perjanjian borongan/kontrak;
- PT QWE telah menerbitkan FP Nomor 0X0.000-XX.XXX0XXXX, terkait transaksi dengan rekanan ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa copy faktur pajak, copy faktur, copy payment voucher, copy kwitansi, copy BPJS, rekap gaji dan bukti transfer, serta menunjukkan faktur asli dan asli dokumen pembayaran,
- bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, tidak seharusnya Pemohon Banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada Penjual BKP atau Pemberi JKP sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b PP Nomor 1 Tahun 2012;
- bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding karena telah dibuktikan dengan pengujian bukti dan dokumen-dokumen yang memadai;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 dikoreksi berdasarkan klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait faktur pajak yang disengketakan;
bahwa rincian Faktur Pajak yang disengketakan tersebut adalah sebagai berikut :
| No. | PKP Penjual | Faktur Pajak | PPN | Keterangan | ||
| Nama | NPWP | Nomor | Tanggal | (Rp) | ||
| 1 | RTY | 0X0.000-XX.XXXXXXXX | 25 Juni 2015 | 15.277.187 | Asli Faktur Pajak dan bukti pengeluaran disampaikan WP | |
| 15.277.187 | ||||||
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen faktur pajak, invoice, form pembayaran, payment proposal, kwitansi, slip bank, joint inspection, dan surat perjanjian borongan/kontrak;
bahwa menanggapi bukti-bukti terkait, Terbanding dalam uji bukti menyatakan bahwa koreksi dipertahankan karena berdasarkan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak domisili Penjual dengan jawaban “Tidak ada” yang berarti PKP Penjual tidak mengakui telah melakukan penjualan BKP/JKP tersebut kepada Pemohon Banding;
bahwa dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), dinyatakan :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
bahwa berdasarkan fakta yang ada serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi tersebut dan PPN-nya telah dibayar kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN a quo, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp15.277.187,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2015 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak : | ||
| Ekspor | Rp 158.339.507.756,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 0,00 | |
| Jumlah | Rp 158.339.507.756,00 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp 0,00 | |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| – Menurut Keputusan Terbanding | Rp 19.244.830.217,00 | |
| – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 15.277.187,00 | |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 19.260.107.404,00 | |
| Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar | (Rp 19.260.107.404,00); |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00891/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor : 00155/407/15/052/16 tanggal 14 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) dibayar | Rp 158.339.507.756,00 Rp 0,00 Rp 19.260.107.404,00 (Rp 19.260.107.404,00); |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
| ABC, S.H., M.Sc. DEF, S.E., M.Si. GHI, S.IP., M.M. dengan dibantu oleh : JKL, S.E., M.M. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 6 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

