Nomor Putusan:
PUT-117087.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas jenis barang berupa 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR13,890.16, yang ditetapkan Terbanding menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp7.886.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa barang berupa Alarm Tag (Pos 38) merupakan pos tambahan dari 37 (tiga puluh tujuh) Pos Jenis Barang, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8531.80.90, BM 5%, PPN 10%, PPh psl 22 2,5% dan harga satuan CIF USD0.5204/pce;
bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 10 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item pce barang terdapat Security Tag / Security Tag (Antitheft Device) (Garment Accessories) yang melekat pada setiap item barang;
bahwa berdasarkan Invoice nomor XX-00XXX tanggal 05 Juni 2017 dan Packing List tidak disebutkan adanya alat tersebut sebagai bagian yang melekat pada barang impor. Sehingga dapat dipastikan bahwa item barang ini dimasukkan tanpa pemberitahuan karena adanya hubungan antara importir dan supplier atas barang impor yang mengikat dalam Franchise Agreement atas Hak Mark Pull & Bear yang telah melekat pada barang impor saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, dengan adanya bantuan bahwa berupa teknologi alarm tag secara tidak langsung;
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan data untuk menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-III), dengan sumber data sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Nomor/ tanggal PIB | Pemasok | Negara Asal | Importir AW | HAWS | Tgl AWB | Harga/ Pce (USD) |
| 1. | Alarm Warning Devices; XP AG Tag LT Standard Pce | 114519/ 05-06-2017 | Xpondr International Corporation | United States (US) | PT QWE | MIA- 00408586 | 23-05-2017 | 0.5204 |
bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi Barang Serupa (VI-Ill) untuk barang impor berupa Alarm Tag (Pos 38) sebesar CIF USD0.5204 setara dengan EUR0.4625/pce dengan nilai pabean CIF EUR773.76 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR14,663.92;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
| T.1. T.2. T.3. T.4. | Lembar Penelitian dan Penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean (LPPNP); LPPT; Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Laporan Hasil Pemeriksaan; |
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR13,890.16 atas barang berupa 37 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017;
bahwa alarm tag yang melekat pada pakaian yang kami impor tersebut merupakan satu kesatuan dengan baju itu sendiri dan harga alarm tag yang menempel pada baju tersebut sudah termasuk dengan harga barang;
bahwa alarm tag yang menempel pada pakaian yang Pemohon Banding impor tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk mengamankan pakaian dari pencurian;
bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar FOB EUR13,890.16 adalah nilai sesuai invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok;
bahwa nilai FOB yang Pemohon Banding laporkan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 senilai EUR13,890.16 adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. | Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 Surat keberatan Nomor: 030/NT/VI/17 tanggal 15 Juni 2017 SPTNP Nomor: SPTNP-003541/KPU.03/NP/2017 tanggal 13 Juni 2017 PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 Akta Berita Acara Rapat PT RTY Nomor: 122 tanggal 26 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan ASD, S.H., Notaris di Jakarta Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0075707 tanggal 30 Agustus 2016 Bukti Penerimaan Negara tanggal 04 September 2017 sebesar Rp7.886.000,00 Pakta Integritas Invoice Nomor: XX-00XXX tanggal 05 Juni 2017 Rincian pembayaran Rekening Koran Buku Hutang Buku Bank Bill of Lading Nomor: SGH2633794 tanggal 06 Juni 2017 Payment Voucher; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017, jenis barang berupa 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR13,890.16;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017, jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 10 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item pce barang terdapat Alarm Tag yang melekat pada setiap item barang;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 295/PBP/TAX/IX/2017 tanggal 27 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR13,890.16 atas barang berupa 37 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 menjadi 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) + Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90, tarif bea masuk 5%, dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Fisik tertuang dalam LHP tanggal 10 Juni 2017 kedapatan bahwa setiap item pce barang terdapat Alarm Tag yang melekat pada setiap item barang;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;
bahwa Pasal 2 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 dengan menambahkan item barang berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga nilai pabean sebesar total CIF EUR14,663.92;
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang impor, kedapatan bahwa setiap item barang terdapat Alarm Tag yang melekat pada setiap item barang;
bahwa pada invoice dan packing list, tidak terdapat barang impor berupa Alarm Tag;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Alarm Tag belum masuk pemberitahuan Pemberitahuan Impor Barang, sehingga diperlukan penambahan pos baru, pos 38 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;
bahwa berdasarkan penambahan pos baru, yaitu pos 38 tersebut di atas, maka nilai pabean atas pos baru, yaitu pos 38 berupa Alarm Tag ditetapkan sesuai penetapan Terbanding dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar total CIF EUR773.76, sehingga total nilai pabean yang diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 menjadi sebesar CIF EUR14,663.92;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa 5695/307 Bermuda Ladys/Girls Wovwn Cotton 100%, dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan lain-lain, sesuai lembar lanjutan PIB, yang tercantum dalam Invoice Nomor: XX-00XXX tanggal 05 Juni 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017 sebesar total CIF EUR13,890.16 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017, dengan menambahkan pos 38 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR14,663.92;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1088/KPU.03/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PBP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003541/KPU.03/NP/2017 tanggal 13 Juni 2017, atas nama PT MLP, dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 08 Juni 2017, dengan menambahkan pos 38 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR14,663.92, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp7.886.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng JKL | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

