Nomor Putusan:
PUT-117834.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Tongue Root, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 74.200,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 91.560,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.416.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:
- Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
- Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean merdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 3,27/KGM;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasidalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-014262/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF AUD 91.560,00 dengan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017;
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 91.560,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 09 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Tongue Root, BP, dengan harga total CIF AUD 74.200,00, payment terms: Credit 120 days Jakarta;
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Tongue Root, BP, sebanyak 1120 Ctns, dengan harga total CIF AUD 74.200,00, Gross Weight 28.794,50 Kgs;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4042977680 tanggal 25 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:
| Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight | : : : : : : : | QWE Pty Ltd, Australia Pemohon Banding Adelaide, Australia Jakarta 1120 Ctns Frozen Beef Freight Prepaid 28.794,50 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017 adalah Frozen Beef Tongue Root, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 74.200,00;
bahwa barang impor Frozen Beef Tongue Root, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 74.200,00;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 74.200,00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF AUD 74.200,00 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Tongue Root, BP dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 91.560,00;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014262/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, atas nama: Pemohon Bandingdan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Tongue Root, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6166/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 sebesar CIF AUD 91.560,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 9.416.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

