Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115381.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Frozen Beef Tongue Root Long Cut, BP, Jumlah barang: 964 CT/carton, Netto : 24.974,66 kg, Negara Asal: Australia, Supplier: AAA Trading Australia Pty. Ltd, diberitahukan PIB Nomor 155868 tanggal 10 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3993/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF AUD) Penetapan (CIF AUD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Frozen Beef Tongue Root Long Cut, BP 24.974,66 kg 2,4 59,939.18 2,67 66,682.34 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.716.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3993/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan SUB Nomor SR-1711/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order yang merupakan dokumen pemesanan barang kepada pihak penjual sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran transaksi. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi sehingga diragukan nilai transaksinya. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa terdapat perbedaan kurs pada saat penetapan data pembanding dimana PIB yang menjadi sengketa menggunakan mata uang Dollar Australia sedangkan pada data pembanding berupa US Dollar sehingga dilakukan konversi terhadap kurs data pembanding; bahwa pos 1 PIB Nomor 155868 tanggal 10 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa (VI.III) secara fleksibel ditetapkan menjadi CIF AUD 3,4941 /kg sehingga total nilai pabean keseluruhan barang menjadi CIF AUD 87.263,96; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-128/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 28 Mei 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3993/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 063/ACC-TAX/ABU/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai barang / CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 155868 tanggal 10 April 2017 bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 061/ACC-TAX/ABU/IV/2017 tanggal 31 Maret 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (AUD) Keterangan 1 PIB 155868 10-Apr-17 59,939.18 AAA Trading Australia Pty Ltd 2 Commercial Invoice 58829 21-Mar-17 59,939.18 AAA Trading Australia Pty Ltd 3 Packing List 1703214142 23-Mar-17 24,974.66 Kilogram 4 Bill of Lading (B/L) OOLU4041863720 21-Mar-17 24,974.66 Kilogram 5 Contract of Sale / Confirmation of Sale 58829 07-Mar-17 59,939.18 AAA Trading Australia Pty Ltd 6 Purchase Order (PO) 0 00-Jan-00 – AAA Trading Australia Pty Ltd 7 Certificate of insurance (COI) ATA011452 23-Mar-17 – – 8 Payment by TT JKT-BM#K 1706006-771 06-Jun-17 304,684.89 X0X-00-0XX0XXX-X Kesimpulan: bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Pemohon dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3993/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;bahwa dalam realita di lapangan, Pemohon telah memberikan semua dokumen tersebut di atas sebelum batas waktu di atas, sehingga metode nilai pabean seharusnya tetap menggunakan metode nilai transaksi dan menggugurkan penjelasan dari Terbanding yang menjelaskan penggunaan metode lain dalam penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertahankan kebenarannya sehingga menolak seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-3993/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, dan selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 042/Penjelasan Bukti Transaski/VII-2018 tanggal 16 Juli 2018, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa pembukuan pada saat pembelian dan pada saat pelunasan adalah sebagai berikut: Tanggal Ref. No. Uraian Debit Kredit Pembukuan saat Pembelian 29-Apr-7 JKT-58829 1131-0-0001 Product-Beef 596,673,983.96 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 596,673,983.96 Pembukuan saat Pembelian 06-Jun-17 JKT-BM#K1706006-771 2122-0-0002 A/P Commercial (AUD) 3,013,333,562.10 1112-0-0013 Bank CCC Fasilltas (AUD) 3,013,333,562.10 Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et Bono; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115345.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp279.226.573.241,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp279.226.573.241,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Desember 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 bahwa pada Masa Pajak Desember 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp279.226.573.241,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Desember 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42654/PP/M.VII/19/2013
Nomor Putusan:Put-42654/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 292199, tanggal 03 Agustus 2011 berupa importasi Pipemidic Acid Trihydrate, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2933.59.9000 BM ACFTA 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan 5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.18.025.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA); bahwa atas importasi dengan PIB nomor 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tidak berhak mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AC-FTA; Menurut Pemohon Banding: bahwa Form E Pemohon Banding dapat digunakan untuk fasilitas tarif skema ACFTA adalah adanya perubahan Operational Certification Procedure (OCP) yang telah dilakukan ratifikasi dengan Peraturan Presiden RI No.37 tahun 2011; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi berupa importasi Pipemidic Acid Trihydrate, negara asal China yang diberitahukan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 2933.59.9000 dengan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021911/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Agustus 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 18.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan Nomor: TP/ADM-619/84 tanggal 26 Agustus 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 28 September 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6049/KPU.01/2011 tanggal 21 November 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding Nomor: TP/ADM-6049/134, tanggal 19 Desember 2011 kepada Pengadilan Pajak; KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK bahwa pembahasan Majelis mengenai klasifikasi Pipemidic Acid Trihydrate dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas Pipemidic Acid Trihydrate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292199 tanggal 03 Agustus 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1. Perhatikan identifikasi barang; 1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait; 1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; 1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang; 1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara; 1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan;contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions; 1.2.7. Tentukan pos yang tepat;” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif Bea Masuknya; bahwa dalam Annex The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Attachment A, Rule 10 huruf a dinyatakan : “The Certificate of Origin shall be issued by a relevant Government authorities of the exporting party at the time of exportation or soon there after when ever the product to be exported can be considered originating in that party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa ketentuan ini dipertegas oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, pada butir 2 dinyatakan : “2. Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :Pengertian “by the time of shipment” sebagaimana dimaksud …dst;Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :1)SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan … dst;2)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”; bahwa Form E untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Nomor: E113713110010411 yang diterbitkan tanggal 04 Juli 2011 adalah mendahului penerbitan Bill of Lading untuk barang yang diimpor Pemohon Banding, yaitu B/L Nomor: FMANHK1107C22 yang diterbitkan tanggal 08 Juli 2011; bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 dinyatakan : “Surat Edaran ini
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52750/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk oleh Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13305037710010 tanggal 18 Maret 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), barang yang diimpor adalah Water Tap – BM ½” …dst, (25 jenis barang sesuai dengan PIB), jumlah barang: 904 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding:BM AC-FTA (8481.80.91.00, BM 0%;7418.20.00.00, BM 0%; 7324.90.99.00, BM 0%),Menurut Terbanding:BM MFN (8481.80.91.00, BM 5%;7418.20.00.00, BM 12,5%; 7324.90.99.00,BM 15%); Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Spesific Rule tidak sesuai dengan Agreement (annex 3) maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan Pemohon Banding juga telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 0238/OMI/IV/2013 tanggal 11 April 2013 adalah benar yaitu Pemohon Banding telah melampirkan Form E dan Form E tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code 8481.80.9100, 7418.20.0000, 7324.90.9900; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Form E Nomor: E133305037710010 tanggal 18 Maret 2013 disimpulkan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada Product Specific Rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3) sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118705 tanggal 28 Maret 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain, karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116664.15/2014/PP/M.XB Tahun 2019
Nomor Putusan:PUT-116664.15/2014/PP/M.XB Tahun 2019 Jenis Pajak:PPh. Bd Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00 Tahun Pajak 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00, Menurut Terbanding: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 1 angka 22; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):Pasal 20, Pasal 28 ayat (1) huruf c; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010): Pasal 16, Penjelasan Pasal 16, Pasal 20; Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak, kertas kerja pemeriksaan, dan risalah pembahasan diketahui bahwa koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 dilakukan karena terdapat bukti potong untuk tahun pajak yang berbeda, yaitu Tahun Pajak 2012 dan Tahun Pajak 2013, dengan perincian sebagai berikut Tahun Pajak 2012 …………………………………………… Tahun Pajak 2013 …………………………………………… Tahun Pajak 2014 …………………………………………… Jumlah ………………………………………………………… Rp 70.486.972,00Rp 4.748.474.231,00(Rp 386.250.117,00)Rp 4.432.711.086,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 28 UU PPh serta Pasal 16 PP 94/2010, diatur bahwa Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan, dengan demikian, atas Bukti Pemotongan yang tertera Tahun Pajak 2012 dan Tahun 2013 tidak dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2014; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut diatas yaitu koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2012 dan Tahun 2013 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa pemotongan pajak oleh pihak lain merupakan pelunasan pajak dalam tahun berjalan; Bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (3) UU PPh menegaskan bahwa pelunasan pajak yang antara lain berupa pemotongan pajak oleh pihak lain adalah angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun yang bersangkutan; Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan peraturan ini, maka jelas bahwa pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak Pemberi penghasilan (customer) terhadap penghasilan Pemohon Banding merupakan pelunasan pajak yang bisa dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak 2014; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 8 ayat (1); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh): Pasal 20 ayat (1) dana ayat (3); Tanggapan Pemohon Banding: Bahwa Pasal 20 dan Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), tidak menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang telah dipotong hanya dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan; Bahwa Pasal tersebut diatas, hanya menyatakan bahwa pelunasan pajak yang antara lain berupa pemotongan pajak oleh pihak lain adalah angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun yang bersangkutan; Bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010), memberi keleluasaan bagi Wajib Pajak dalam hal terdapat perbedaan antara pengakuan penghasilan dan tahun pajak dilakukan pemotongan; Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena secara substansi Pemohon Banding benar-benar telah dipotong atas penghasilan yang diterimanya, maka demi keadilan sudah selayaknya atas pemotongan pajak yang bukti potongnya tertera Tahun 2012 dan Tahun 2013 dapat dikreditkan di Tahun 2014; Bahwa jika tidak dapat dikreditkan di Tahun 2014, apakah dimungkinkan untuk dilakukan pembetulan surat ketetapan pajak Tahun 2012 dan Tahun 2013 untuk mengkreditkan (mengakomodir) bukti-potong bukti potong tersebut, agar perusahaan tidak dirugikan; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-11) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 dengan Bukti Pemotongan Pajak tertera tahun 2012 dan 2013 pada SPT PPh Badan Tahun 2014, dilakukan semata-mata karena keterlambatan diterimanya Bukti Pemotongan Pajak tersebut dari Pihak Pemotong Pajak; Bahwa Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”; Bahwa upaya untuk mengkreditkan Bukti Pemotongan Pajak tersebut terhadap PPh Badan terutang sesuai dengan tahun Bukti Pemotongan Pajak (tahun 2012 dan 2013) melalui mekanisme Pembetulan SPT PPh Badan pada tahun-tahun yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP di atas, tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Banding karena untuk Tahun 2012 dan 2013 telah dilakukan tindakan pemeriksaan pajak oleh pihak Terbanding pada saat diterimanya Bukti-bukti Pemotongan Pajak tersebut. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi Pemohon Banding, selain mengkreditkan bukti-bukti pemotongan pajak tersebut melalui SPT PPh Badan Tahun 2014; Bahwa pada hakekatnya PPh Pasal 23 yang telah dipotong dengan Bukti Pemotongan Pajak Tahun 2012 dan 2013 tetap merupakan pembayaran pajak di muka yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh); Bahwa jika Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut tidak dapat dikreditkan maka akan terjadi beban pajak yang tidak seharusnya dipikul oleh Pemohon Banding. Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan, salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Hal ini tentunya menimbulkan beban pajak atas pajak; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa Majelis Hakim juga sependapat bahwa demi unsur keadilan (sebagai salah satu asas penting dalam pemungutan pajak), tidak seharusnya terjadi beban pajak yang berlebihan pada Pemohon Banding, oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berterima kasih apabila Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00; Bahwa jika Terbanding merujuk kepada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117893.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-117893.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 96.237,68, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.265.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6232/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; b. Berdasarkan pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, bahwa “Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5);” …dstnamun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; c. Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui syarat perjanjian dan proses terbentuknya harga; d. Bahwa berdasarkan commercial invoice diketahui Term Of Delivery And Payment “Credit; 120 Days From S.O.B BOL Date”; Bahwa tanggal bill of lading yaitu 24 Juni 2017 dan Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan pengakuan hutang dan pembukuan lainnya terkait transaksi (General Ledger, Buku Pembelian/Persediaan, Buku Hutang, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; e. Bahwa berdasarkan term pada kontrak tersebut, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan transaksi atau T/T dan rekening koran sehingga tidak dapat diketahui apakah atas transaksi jual beli tersebut akan dilakukan pembayaran/pelunasan dengan nilai yang sesuai dengan invoice, maka nilai transaksi yang diberitahukan diragukan kebenarannya; bahwa berdasarkan penelitian, mengingat bahwa: sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian, diperoleh data importasi barang identik, sehingga barang impor Pos 1 pada PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar AUD4,4500/ KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean atas PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD111.235,76 berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6232/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6232/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 111.235,76; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 055/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6232/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XXX tanggal 12 Juli 2017; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXXX tanggal 07 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, payment terms: Credit 120 days Jakarta; bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, sebanyak 919 Ctns, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, Gross Weight 25.566,36 Kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: BNE700060100 tanggal 24 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight ::::::: QWE Pty Ltd, AustraliaPemohon BandingBrisbane, AustraliaJakarta919 Ctns Frozen Boneless BeefFreight Prepaid25.566,36 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017 adalah Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 96.237,68; bahwa barang impor Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68; bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang