Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117892.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-117892.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2017


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 45.215,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 67.619,77, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 97.153.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi diketahui:

  1. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
  2. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/data pembayaran serta tidak melampirkan data pendukung (rekening koran);
  3. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;
  4. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
  5. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun Faktur Pajak, sebagai dasar untuk mengetahui nilai transaksi;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 pada Pos 2 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan ditetapkan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode II) sehingga nilai pabean barang Pos 2 sebesar AUD 45.536,65 dan total nilai pabean menjadi CIF AUD 67.619,77.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 67.619,77;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 054/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 15 Juli 2017;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 09 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, dengan harga total CIF AUD 45.215,99, payment terms: Credit 120 days Jakarta;

bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, sebanyak 1417 Ctns, dengan harga total CIF AUD 45.215,99, Gross Weight 24.023,24 Kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: AEL0674593 tanggal 27 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Shipper      
Consignee    
Port of Loading    
Port of Discharge   
Description    
Term       
Gross Weight   
:
:
:
:
:
:
:
QWE Pty Ltd, Australia
Pemohon Banding
Brisbane, Australia
Jakarta
1417 Ctns Frozen Beef
Freight Prepaid
24.023,24 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 23 Juni 2017 adalah Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 45.215,99;

bahwa barang impor Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 45.215,99;

bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 45.215,99 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 sebesar CIF AUD 45.215,99 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 67.619,77;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: XX.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Jl. RTY No. XB ASD, Jakarta Selatan 12330, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 67.619,77, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 97.153.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.         
Drs. DEF, M.M.           
Ir. GHI, M.Eng.           
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;