Nomor Putusan:
PUT-117888.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bones, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 48.114,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.016,20, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.027.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-274/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 26 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa hasil penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
- Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guns pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
- Bahwa dalam PIB diberitahukan CIF AUD 48.114,99;
- Bahwa Perusahaan tidak melampirkan Purchase Order, Surat/Korespondesi email terkait proses penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga tercapai sesuai pricing practice yang wajar;
- Bahwa dalam Comm.lnvoice tercantum Credit: 120 Days From S.O.B BOL DATE;
- Bahwa dalam BL tercantum Ocean Freight Prepaid;
- Bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang antara lain Letter of Credit, Debit Note, Telegraphic Transfer, transfer/voucher payment, application transfer, rekening koran dan bank confirmation, sehingga tidak diketahui apakah transaksi tersebut sudah dibayar atau belum;
- Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan secara lengkap (jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut atas pembayaran yang dilakukan;
- Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:
| a. | Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 160/PMK.04/2010), menyatakan: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pernbeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
| b. | Pasal 23 ayat (2) PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan: Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: (1)barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(2)persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;(3)unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan(4)hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. |
| c. | Pasal 27 ayat (3) huruf b. PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan: Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: (b)Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai; Dst.,Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. |
| d. | Pasal 28 ayat (5b) PMK nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 160/PMK.04/2010 menyatakan: Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. |
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa penetapan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Metode Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
- Berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), diperoleh data importasi barang serupa di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 17 Juni 2017 yang memenuhi persyaratan pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
- Berdasarkan Lampiran V Nomor 1 huruf a s.d. d PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui bahwa:
- Barang Serupa
- Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merek barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.
- Barang serupa tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur-unsur yang dibuat dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mans menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan.
- Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
- Dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh orang yang sama dapat dipergunakan barang serupa yang diproduksi oleh orang yang berbeda.
- Barang Serupa
- Berdasarkan hasil penelitian di atas pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean dengan menggunakan data pembanding berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi CIF AUD 2,00/Kg, total CIF AUD 52.016,20;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.016,20.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017;
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.016,20;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 050/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti.
Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Juli 2017;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 00059289 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Beef Neck Bones, BP, dengan harga total CIF AUD 48.114,99, payment terms: Credit 120 days Jakarta;
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 00059289 tanggal 19 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Beef Neck Bones, BP, sebanyak 1663 Ctns, dengan harga total CIF AUD 48.114,99, Gross Weight 26.897,81 Kgs;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU4042955530 tanggal 19 Juni 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:
| Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight | : : : : : : : | QWE Pty Ltd, Australia Pemohon Banding Melbourne, Australia Jakarta 1663 Ctns Frozen Beef Freight Prepaid 26.897,81 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00059289 tanggal 19 Juni 2017 adalah Frozen Beef Neck Bones, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 48.114,99;
bahwa barang impor Frozen Beef Neck Bones, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 48.114,99;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 48.114,99 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 sebesar CIF AUD 48.114,99 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Neck Bones, BP dengan PIB Nomor: 294926 tanggal 10 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 52.016,20;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014048/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 11 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Neck Bones, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6240/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 52.016,20, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 5.027.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

