Nomor Putusan:
PUT-117890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 96.237,68, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.265.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-276/KPU.01/BD.010/2018 tanggal 26 Mei 2018 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
- Berdasarkan pasal 16 huruf a PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
- Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga;
- Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut;
- Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
- Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
- Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian, mengingat:
- Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
- Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF AUD 4,45/KGM, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.630.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017;
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 111.235,76;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 052/ACC-TAX/ABU/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban Impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor X00XX0 tanggal 12 Juli 2017;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Sales Contract Nomor: 000XXXXX tanggal 07 Juni 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, payment terms: Credit 120 days Jakarta;
bahwa Supplier QWE Pty Ltd, Australia menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017, dengan jenis barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, sebanyak 919 Ctns, dengan harga total CIF AUD 96.237,68, Gross Weight 25.567,78 Kgs;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: BNE700060000 tanggal 24 Juni 2017 diketahui halhal sebagai berikut:
| Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight | : : : : : : : | QWE Pty Ltd, Australia Pemohon Banding Brisbane, Australia Jakarta 919 Ctns Frozen Boneless Beef Freight Prepaid 25.567,78 Kgs |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 000XXXXX tanggal 21 Juni 2017 adalah Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP dari QWE Pty Ltd, Australia dengan harga sebesar CIF AUD 96.237,68;
bahwa barang impor Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi untuk membuktikan bahwa nilai pabean sebesar CIF AUD 96.237,68 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF AUD 96.237,68 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP dengan PIB Nomor: X00XX0 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD 111.235,76;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014258/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-6247/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 sebesar CIF AUD 111.235,76, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 19.265.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

