Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118256.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118256.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif atas PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017, jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp54.835.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian diketahui importasi Pemohon Banding tidak diangkut langsung ke Indonesia melainkan melakukan transit di pelabuhan China dan Hongkong sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment dan dikenakan tarif MFN sebesar 0%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-8176/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Services Nomor KCSE18007601 tanggal 26 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan: “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows; The products subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named QINGDAO 1706S from Busan Port, South Korea; Although the vessel passed through CHINA etc, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement; In addition, All products covered by the CIO fulfill origin criterion Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us”; bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4. T.5. Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT); Form AK nomor C039-17-0000099 tanggal 11 Juli 2017; Surat Konfirmasi nomor S-8176/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017; Cargo Tracking; Surat Korea Customs Services Nomor KCSE18007601 tanggal 26 Februari 2018; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi Pemohon Banding selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun sehingga berhak mendapatkan tarif preferensial AKFTA sebesar 0%; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 176/KH.SG/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permohonan banding PT. QWE terhadap KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 118256.19/2017/PP dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding berdasarkan penelitian pada tracking alat angkut bahwa pengiriman barang impor dengan PIB Nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017 tidak memenuhi criteria pengiriman secara langsung dimana barang impor dimuat di Busan , Korea dengan menggunakan kapal Qingdao 1706S menuju Jakarta dengan melakukan transit di China dan Hongkong; bahwa Tanggapan: bahwa pemohon melakukan importasi berupa “panax” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 310121 tanggal 18-07-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea; bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Busan dengan kapal QINGDAO V.1706S sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa importasi Pemohon telah memenuhi syarat Annex 3 Rules of Origin (Rules 9 poin 2c) tentang Direct Consigment Annex 3 Rules Of Origin Rule 9 Direct Consignment 1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party. 2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that: (a) the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement; (b) the good has not entered into trade or consumption there; (c) the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition. Terlampir “Certificate” dari KMTC Line Terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L. Terlampir Delivery Order yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AK secara sah sebenar-benarnya dimana Form AK tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AK; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 310121 tanggal 18-07-2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%; bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: P.1 Bukti Penerimaan Jaminan nomor 003355/JT/KBR/2017 tanggal 11 September 2017 sebesar Rp54.835.000,00; P.2 SPTNP Nomor SPTNP-016233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Agustus 2017; P.3 Keputusan Terbanding nomor KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017; P.4 Surat Keberatan Nomor 006/BC-QWE/IX/2017 tanggal 6 September 2017; P.5 PIB nomor 310121

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117489.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117489.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor SBR 1712, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172904 tanggal 20 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 32.582.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5741/KPU.01/2017 tanggal 30 Agustus 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-249/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 30 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Shanghai (China), Ningbo (China), Hongkong, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan Article 5, Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of the Member Countries of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung, sebagai berikut: BAB II KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: kriteria asal barang; kriteria pengiriman Iangsung; dan ketentuan prosedural. bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan ketentuan terkait pengiriman langsung (direct consigment), sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: barang impor dikirim langsung melalui Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean, atau barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit/transhipment dilakukan semata-mata karena perimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15 Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential tariff shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to the all other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. bahwa berdasarkan Rule 19 pada Apendix 1 OCP for The Rules of Origin for AKFTA jo Lampiran Ill huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Lampiran III B. Kriteria Pengiriman Langsung Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; Form AK yang diterbitkan oleh instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; Copy invoice asli dari barang tersebut; dan Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10 Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan must, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang. bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: (1) bahwa importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Shanghai (China), Ningbo (China), Hongkong, (indirect consignment); (2) bahwa Pemohon Banding tidak melampiran Through Bill of Lading yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Korea dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO of AKFTA jo d. Pasal 5 PMK No. 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 19 Revised OCP for the ROO of AKFTA jo. Lampiran 3 huruf B PMK No. 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 172904 tanggal 20 April 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117444.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117444.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Tongue Root, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 236206 tanggal 26 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD41,244.72, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD72,240.75 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.324.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) dan purchase order terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi sehingga tidak dapat diketahui apakah perusahaan menggunakan asuransi luar negeri atau dalam negeri yang dapat mempengaruhi nilai transaksi dari barang tersebut; bahwa tidak terdapat tanda tangan/stempel dan penjual dalam Commercial Invoice dan Confirmation of Sale yang dilampirkan oleh Pemohon sehingga Commercial Invade dan Confirmation of Salo tersebut diragukan kebenarannya; bahwa Fotocopy bukti transfer yang dilampirkan tidak jelas sehingga tidak dapat diketahui tanggal pembayaran dan jumlah yang dibayarkan ke penjual; bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Besar Bank tetapi tidak dapat ditelusuri jumlah pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding; bahwa pembukuan perusahaan (buku kas, buku pembelian, buku persediaan, dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nitai transaksinya; bahwa berdasarkan data pembanding tersebut di atas diperoleh harga satuan untuk barang dalam PIB nornor 236206 tanggal 26 Mei 2017 sebesar CIF USD2.89/KGM, sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD72,240.75 bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-81/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 07 Mei 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6808/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini difujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum den sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada penggunajasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Terbanding dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru berupa SPT masa PPN, rekening koran, ledger, jurnal & stock, invoice customer yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai barang dengan incoterm CFR; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi yang digunakan sehingga nilai pabean dalam bentuk CIF yang diberitahukan diragukan kebenarannya; bahwa bukti bayar yang dilampirkan oleh pemohon berbeda nilainya dengan invoice; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (buku hutang, buku persediaan, kartu stok, buku penjualan) sehingga atas barang impor yang diberitahukan diragukan kepemilikannya sebagai barang dari Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan uji silang secara menyeluruh terhadap pencatatan pembukuan barang impor; bahwa atas SPT masa PPN dan faktur pajak penjualan tidak dilampirkan oleh pemohon banding; bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi, … pemerintah … Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi … meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak …”. Bahwa Laporan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117051.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117051.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 216.858,48, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 221.141,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 12.127.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 221.141,60; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-79/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d. Bahwa data baru berupa jurnal bank, buku hutang, kartu stock pembukuan, buku besar persediaan, faktur penjualan dan SPT masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”. bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Diketahui bahwa Purchase Order No. 170377 (24 April 2017) diterbitkan setelah penerbitan Invoice No. IL1700310 (24 April 2018); Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga sebagaimana yang dimuat dalam Purchase Order; Pemohon Banding melampirkan rekening koran untuk periode 01 April 2018 s.d. 30 April 2018 namun tidak melampirkan buku kas/bank terkait sehingga atas rekening koran yang dilampirkan tidak dapat dilakukan pengujian silang terkait nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan; Bahwa berdasarkan buku besar hutang D/A yang dilampirkan diketahui atas hutang sengketa dilakukan debit sebesar Rp 2.890.289.821,00 pada tanggal 28 April 2017 kemudian pada tanggal 05 Mei 2017 dilakukan pengkreditan kembali sebesar Rp 2.890.289.821,00 sehingga atas pencatatan ini diragukan kebenaran titik batas pengakuan serta perlakuan pencatatan atas hutang; Bahwa berdasarkan Jurnal Bank yang dilampirkan atas posting tanggal 28 April 2017 diketahui terhadap akun Hutang D/A(210301) dilakukan pengkreditan sebesar Rp 2.890.289.821,00 namun berdasarkan buku besar Hutang D/A (210301) diketahui dilakukan pendebitan sebesar Rp 2.890.289.821,00 sehingga kebenaran atas pencatatan yang dilakukan diragukan kebenarannya; Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170377/SB/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan Nomor: 170377/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk proses penawaran harga dilakukan melalui Order Confirmation tertanggal 11/04/2017 dan 19/04/2017 dengan lampiran konfirmasi harga bemomor MR/2017/0573 dan MR/2017/0546 dimana tertulis dengan jelas bahwa harga unit yang ditawarkan adalah CIF USD 2,851/MT dan CIF USD 2,928.50/MT sedangkan konfirmasi order diterbitkan dalam bentuk Invoice dengan nomor IL1700310 tertanggal 24/04/2017 yang mana harga final unit price-nya juga telah dihitung rata-ratanya menjadi USD 2,902.67/MT; bahwa pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding selalu dilakukan pada akhir bulan berjalan sehingga pendukung nilai transaksi tidak akan dapat dilengkapi dengan segera untuk data pembukuannya karena belum waktunya jatuh tempo untuk cetak data pembukuan tersebut yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117050.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117050.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sodium Feldspar Powder, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.088,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11.966,68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.626.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 11.966,68; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-36/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d. Bahwa data baru berupa jurnal bank, buku hutang, kartu stock pembukuan, buku besar persediaan, faktur penjualan dan SPT masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”. bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Diketahui bahwa Purchase Order No. 170336 (07 April 2017) diterbitkan setelah penerbitan Sales Contract No. RRM/377/2017 (06 April 2018); Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga sebagaimana yang dimuat dalam Purchase Order; Bahwa berdasarkan Invoice no. 3405 tanggal 15 April 2018 maupun Sales Contract No. RRM/377/2017 tanggal 06 April 2018 tidak ditemukan detail pembayaran terkait tujuan transfer sehingga atas tujuan pembayaran diragukan kebenarannya; Pemohon Banding melampirkan rekening koran untuk periode 01 April 2018 s.d. 30 April 2018 namun tidak melampirkan buku kas/bank terkait sehingga atas rekening koran yang dilampirkan tidak dapat dilakukan pengujian silang terkait nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan; Bahwa berdasarkan buku besar hutang D/A yang dilampirkan diketahui atas hutang sengketa dilakukan debit sebesar Rp 134.382.248,00 pada tanggal 28 April 2017 kemudian pada tanggal 09 Mei 2017 dilakukan pengkreditan kembali sebesar Rp 134.382.248,00 sehingga atas pencatatan ini diragukan kebenaran titik batas pengakuan serta perlakuan pencatatan atas hutang; Bahwa berdasarkan Jurnal Bank yang dilampirkan atas posting tanggal 28 April 2017 diketahui terhadap akun Hutang D/A(210301) dilakukan pengkreditan sebesar Rp 134.382.248,00 namun berdasarkan buku besar Hutang D/A (210301) diketahui dilakukan pendebitan sebesar Rp 134.382.248,00 sehingga kebenaran atas pencatatan yang dilakukan diragukan kebenarannya; Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170336/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa seperti kebanyakan order Pemohon Banding proses terbentuknya harga merupakan diskusi internal dari pihak marketing dengan pihak supplier yang mana proses negosiasi harga tidak dalam bentuk tertulis dan kebanyakan via verbal. Apabila kesepakatan sudah terjadi, maka diterbitkan Sales Contract dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Purchase Order dimana segala kesepakatan harga per unit hingga termin pembayaran, detail barang dan tanggal permintaan kedatangan barang pun sudah diatur di dalam dokumen terkait tanpa mengurangi kebenaran apa pun;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116849.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116849.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Nicotinamide USP, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 103.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 29.481.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 118.500,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-90/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a. bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding; b. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; c. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; d. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; e. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; f. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; g. bahwa bukti-bukti berupa bukti transfer, rekening koran, data pembukuan, dan data perpajakan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding; h. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: berdasarkan penelitian dokumen purchase order nomor 2017000352 tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa terdapat salah satu klausul yang menyatakan “partial shipment: not allowed”; berdasarkan penelitian dokumen sales contract dan invoice, diketahui pengiriman justru dilakukan sebanyak dua kali, dimana hal ini bertentangan dengan informasi yang tercantum dalam purchase order tersebut; berdasarkan penelitian dokumen sales contract nomor PP/IMP/34/2016-17 tanggal 03 Maret 2017, lebih lanjut diketahui bahwa sales contract bukan merupakan perikatan antara Pemohon Banding dengan supplier (QWE Ltd), melainkan antara Pemohon Banding dengan pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan transaksi pembelian barang impor (PT PP); bahwa satu-satunya dokumen yang menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (PT PP) sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas adalah dokumen yang oleh Pemohon Banding disebut Surat Pernyataan Keagenan, namun dalam isi surat pernyataan tersebut diketahui bahwa peran PT PP adalah hanya sebatas melakukan pemesanan dan menerbitkan purchase order; berdasarkan hal tersebut, informasi yang tercantum dalam sales contract yang berkaitan dengan transaksi pembelian barang impor tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini tentang ketentuan dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi pembelian barang impor, khususnya ketentuan terkait harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 042/GCM/IS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 dan Nomor: 097/GCM/IS/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan supplier Pemohon Banding. Harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dapat dibuktikan pada setiap dokumen pendukung; bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok dengan PIB di atas diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan harga satuan 6.92/KGM ditetapkan dengan harga satuan 7.901KGM: Kita tidak bisa membandingkan harga tersebut 100% harus sama. Seperti yang kita tahu harga terbentuk dari volume yang diambil dan juga momentum saat kita melakukan pemesanan. bahwa Terbanding tidak melakukan konsultasi dengan Pemohon Banding sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan secara sepihak tanpa menimbang penjelasan Pemohon Banding; bahwa jika memang Terbanding membutuhkan tambahan data dapat meminta kepada Pemohon Banding, tetapi sampai keputusan dibuat Terbanding tidak meminta tambahan data