Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117050.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117050.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sodium Feldspar Powder, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.088,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11.966,68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.626.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 11.966,68;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-36/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
d. Bahwa data baru berupa jurnal bank, buku hutang, kartu stock pembukuan, buku besar persediaan, faktur penjualan dan SPT masa PPN yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”.

bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

  1. Diketahui bahwa Purchase Order No. 170336 (07 April 2017) diterbitkan setelah penerbitan Sales Contract No. RRM/377/2017 (06 April 2018);
  2. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga sebagaimana yang dimuat dalam Purchase Order;
  3. Bahwa berdasarkan Invoice no. 3405 tanggal 15 April 2018 maupun Sales Contract No. RRM/377/2017 tanggal 06 April 2018 tidak ditemukan detail pembayaran terkait tujuan transfer sehingga atas tujuan pembayaran diragukan kebenarannya;
  4. Pemohon Banding melampirkan rekening koran untuk periode 01 April 2018 s.d. 30 April 2018 namun tidak melampirkan buku kas/bank terkait sehingga atas rekening koran yang dilampirkan tidak dapat dilakukan pengujian silang terkait nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan;
  5. Bahwa berdasarkan buku besar hutang D/A yang dilampirkan diketahui atas hutang sengketa dilakukan debit sebesar Rp 134.382.248,00 pada tanggal 28 April 2017 kemudian pada tanggal 09 Mei 2017 dilakukan pengkreditan kembali sebesar Rp 134.382.248,00 sehingga atas pencatatan ini diragukan kebenaran titik batas pengakuan serta perlakuan pencatatan atas hutang;
  6. Bahwa berdasarkan Jurnal Bank yang dilampirkan atas posting tanggal 28 April 2017 diketahui terhadap akun Hutang D/A(210301) dilakukan pengkreditan sebesar Rp 134.382.248,00 namun berdasarkan buku besar Hutang D/A (210301) diketahui dilakukan pendebitan sebesar Rp 134.382.248,00 sehingga kebenaran atas pencatatan yang dilakukan diragukan kebenarannya;
  7. Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170336/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa seperti kebanyakan order Pemohon Banding proses terbentuknya harga merupakan diskusi internal dari pihak marketing dengan pihak supplier yang mana proses negosiasi harga tidak dalam bentuk tertulis dan kebanyakan via verbal. Apabila kesepakatan sudah terjadi, maka diterbitkan Sales Contract dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Purchase Order dimana segala kesepakatan harga per unit hingga termin pembayaran, detail barang dan tanggal permintaan kedatangan barang pun sudah diatur di dalam dokumen terkait tanpa mengurangi kebenaran apa pun;

bahwa terkait dengan detail pembayaran transaksi impor ini, dikarenakan tidak ada info lengkap detail pembayarannya maka Pemohon Banding menanyakannya via email terpisah dari dokumen pada tanggal 26 April 2017 yang Pemohon Banding lampirkan bersamaan dengan surat tanggapan ini;

bahwa untuk perihal perbedaan pencatatan kedua transaksi pada Buku Hutang semata-mata bukannya sengaja dilakukan oleh Pemohon Banding tapi memang dilakukan dengan tujuan tersendiri. Pencatatan hutang pada bagian debet terkait dengan pemotongan dari pihak Bank sehingga ketika dilakukan pelunasan transaksi dokumen tercatat di sisi Debit dari lembar jurnal Hutang D/A (210301) sebesar Rp 134.382.248,00;

bahwa pencatatan di sisi Kredit merupakan pencatatan hutang untuk perhitungan Harga Pokok Penjualan sehingga pemotongan tersebut dilihat dari sisi Kredit karena dan sisi perusahaan pelunasan sebesar Rp 134.382.248,00 merupakan pengeluaran perusahaan. Perbedaan tanggal juga dikarenakan termin pembayaran order ini adalah pelunasan atas copy dokumen via email jadi setelah Pemohon Banding menerima dokumen lengkap barulah diproses pelunasannya agar dapat diterima dokumen original untuk proses pengeluaran barang di pelabuhan yakni tgl 28 April 2017. Sedangkan perhitungan Harga Pokok Penjualan cenderung dilakukan pada saat barang tiba di gudang yang mana tercatat dalam Kartu Stok Pembukuan pada tanggal 08 Mei 2017 sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualannya baru dapat dilakukan esok harinya yakni 09 Mei 2017.

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 198085 tanggal 05 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 11.966,68;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 170336/BDG/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Supplier QWE Pvt., Ltd., India menandatangani Sales Contract Nomor: RRM/377/2017 tanggal 06 April 2017, dengan jenis barang Sodium Feldspar Powder, total quantity 104 MT, dengan harga satuan C&F USD 97/MT, harga total C&F USD 10.088,00, Term of Payment: T/T After received copy documents by fax;

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 170336 tanggal 07 April 2017 yang ditujukan kepada Supplier QWE Pvt., Ltd., India, dengan jenis barang yang dipesan Sodium Feldspar Powder, dengan harga satuan C&F USD 97/MT, harga total C&F USD 10.088,00, Payment term: T/T after receipt of shipping documents facsimile;

bahwa Supplier QWE Pvt., Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017, jenis barang Sodium Feldspar Powder sebanyak 2.080 Bags, dengan harga total C&F USD 10.088,00, Net Weight 104.000,00 Kgs, Gross Weight 104.208,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: GOSUMAA6021079 tanggal 25 April 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Term
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
:
QWE Pvt., Ltd., India
Pemohon Banding
Krishnapatnam, India
Jakarta
2.080 Bags Sodium Feldspar Powder
Freight Prepaid
104.208,00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017 adalah Sodium Feldspar Powder dari QWE Pvt., Ltd., India dengan harga sebesar C&F USD 10.088,00;

bahwa barang impor Sodium Feldspar Powder dengan Bill of Lading Nomor:GOSUMAA6021079 tanggal 25 April 2017 dan Invoice Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10.088,00;

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 40030117028721 tanggal 22 April 2017 yang diterbitkan oleh PT RTY, Tbk;

bahwa nilai pabean atas impor Sodium Feldspar Powder dengan PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11.966,68;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 adalah Sodium Feldspar Powder dari QWE Pvt., Ltd., India, dengan harga CIF USD 10.088,00 sesuai dengan Invoice Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: GOSUMAA6021079 tanggal 25 April 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017 dengan nilai sebesar USD 10.088,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank ZXC tanggal 28 April 2017 sebesar USD 10.088,00 dan sesuai Rekening Koran Bank ZXC Nomor Rekening XXXXX0XXX0XX periode April 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ZXC pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp 134.382.248,00 (USD 10.088,00 x kurs Rp 13.321,00) dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Jurnal Bank pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp 134.382.248,00;

menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 3405 tanggal 15 April 2017 sebesar USD 10.088,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 sebesar CIF USD 10.088,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5727/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010720/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Sodium Feldspar Powder sesuai PIB Nomor: 198085 tanggal 05 Mei 2017 sebesar CIF USD 10.088,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;