Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116849.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116849.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Nicotinamide USP, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 103.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 29.481.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 118.500,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-90/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:

a. bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;
b. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
d. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
e. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
f. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
g. bahwa bukti-bukti berupa bukti transfer, rekening koran, data pembukuan, dan data perpajakan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding;
h. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

  1. berdasarkan penelitian dokumen purchase order nomor 2017000352 tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa terdapat salah satu klausul yang menyatakan “partial shipment: not allowed”;
  2. berdasarkan penelitian dokumen sales contract dan invoice, diketahui pengiriman justru dilakukan sebanyak dua kali, dimana hal ini bertentangan dengan informasi yang tercantum dalam purchase order tersebut;
  3. berdasarkan penelitian dokumen sales contract nomor PP/IMP/34/2016-17 tanggal 03 Maret 2017, lebih lanjut diketahui bahwa sales contract bukan merupakan perikatan antara Pemohon Banding dengan supplier (QWE Ltd), melainkan antara Pemohon Banding dengan pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan transaksi pembelian barang impor (PT PP);
  4. bahwa satu-satunya dokumen yang menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (PT PP) sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas adalah dokumen yang oleh Pemohon Banding disebut Surat Pernyataan Keagenan, namun dalam isi surat pernyataan tersebut diketahui bahwa peran PT PP adalah hanya sebatas melakukan pemesanan dan menerbitkan purchase order;
  5. berdasarkan hal tersebut, informasi yang tercantum dalam sales contract yang berkaitan dengan transaksi pembelian barang impor tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini tentang ketentuan dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi pembelian barang impor, khususnya ketentuan terkait harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 042/GCM/IS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 dan Nomor: 097/GCM/IS/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan supplier Pemohon Banding. Harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dapat dibuktikan pada setiap dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok dengan PIB di atas diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan harga satuan 6.92/KGM ditetapkan dengan harga satuan 7.901KGM:

  • Kita tidak bisa membandingkan harga tersebut 100% harus sama. Seperti yang kita tahu harga terbentuk dari volume yang diambil dan juga momentum saat kita melakukan pemesanan.

bahwa Terbanding tidak melakukan konsultasi dengan Pemohon Banding sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan secara sepihak tanpa menimbang penjelasan Pemohon Banding;
bahwa jika memang Terbanding membutuhkan tambahan data dapat meminta kepada Pemohon Banding, tetapi sampai keputusan dibuat Terbanding tidak meminta tambahan data apapun;

bahwa tidak ada manfaat yang berarti bagi Pemohon Banding jika harus menurunkan harga dibawah harga beli Pemohon Banding;

bahwa pada PO No. 2017000352 tanggal 28 Februari 2017, memang tercantum satu klausuf yang menyatakan “partial shipment: not allowed”;

bahwa telah disetujui oleh Pemohon Banding pengiriman sebagian bisa dilakukan;

bahwa semua pemesanan barang dari QWE Ltd harus melalui PT PP, karena PT PP merupakan agen dari QWE Ltd di Indonesia;

bahwa PP berhak dan wajib menerbitkan Sales Contract atas setiap pemesanan barang ke QWE Ltd.;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat dipastikan bahwa Nilai Pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 118.500,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 139/GCM/IS/IX/2017 tanggal 22 September 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2017000352 tanggal 28 Februari 2017 yang ditujukan kepada Supplier QWE Ltd., India, dengan jenis barang yang dipesan berupa NCUUA9B64 Nicotinamide USP Unilever Grade ex QWE India, sebanyak 35.000,00 Kg, dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg, harga total CIF USD 242.200,00, Payment term: T/T 60 days;

bahwa PT RTY selaku agen dari Supplier QWE Ltd., India menerbitkan Sales Contract Nomor: PP/IMP/34/2016-17 tanggal 03 Maret 2017 dengan jenis barang berupa Nicotinamide USP Fine, White Powder (Unilever Grade) sebanyak 20 MT (1st shipment) dan 15 MT (2nd shipmet), dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg;

bahwa Supplier QWE Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017, jenis barang Nicotinamide USP, sebanyak 30 Pallets, dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg, harga total CIF USD 103.800,00, Net Weight 15.000,00 Kgs, Gross Weight 16.770,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Term
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
:
QWE Ltd., India
Pemohon Banding
Mundra, India
Jakarta
30 pallets Nicotinamide USP
Freight Prepaid
16.770,00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 adalah Nicotinamide USP dari QWE Ltd., India dengan harga sebesar CIF USD 103.800,00;

bahwa barang impor Nicotinamide USP dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017 dan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebagai Nicotinamide USP dengan nilai pabean sebesar CIF USD 103.800,00;

bahwa nilai pabean atas impor Nicotinamide USP dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118.500,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 adalah Nicotinamide USP dari QWE Ltd., India, dengan harga CIF USD 103.800,00 sesuai dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 dan Bill of Lading Nomor:KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 dengan nilai sebesar USD 103.800,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari Bank ASD tanggal 11 Juli 2017 sebesar USD 103.800,00 dan sesuai Rekening Koran Bank ASD Nomor Rekening 2753690808 periode Juli 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ASD pada tanggal 11 Juli 2017 sebesar USD 8.267.311.186,00 (USD 617.470,40 x kurs Rp 13.389,00) yang merupakan akumulasi pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Invoice WD/E/141/17-18
Invoice 201705003
Invoice 201705006
Invoice 201705113
Invoice 310005598
Invoice E17-1054
Invoice 17BTXI-076
Invoice 2017APE70065
Invoice 201706200013
Total
USD 103.800,00
USD 144.000,00
USD 49.700,00
USD 33.488,00
USD 17.582,40
USD 29.200,00
USD 180.200,00
USD 17.500,00
USD 42.000,00
USD 617.470,40
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 sebesar USD 103.800,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD 103.800,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012694/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 07 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Nicotinamide USP sesuai PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD 103.800,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;