Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116849.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Nicotinamide USP, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 103.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 29.481.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 118.500,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-90/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:
bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 042/GCM/IS/IV/2018 tanggal 10 April 2018 dan Nomor: 097/GCM/IS/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan supplier Pemohon Banding. Harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dapat dibuktikan pada setiap dokumen pendukung; bahwa berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok dengan PIB di atas diperoleh data harga barang serupa dengan perbandingan data untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan harga satuan 6.92/KGM ditetapkan dengan harga satuan 7.901KGM:
bahwa Terbanding tidak melakukan konsultasi dengan Pemohon Banding sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan secara sepihak tanpa menimbang penjelasan Pemohon Banding; bahwa tidak ada manfaat yang berarti bagi Pemohon Banding jika harus menurunkan harga dibawah harga beli Pemohon Banding; bahwa pada PO No. 2017000352 tanggal 28 Februari 2017, memang tercantum satu klausuf yang menyatakan “partial shipment: not allowed”; bahwa telah disetujui oleh Pemohon Banding pengiriman sebagian bisa dilakukan; bahwa semua pemesanan barang dari QWE Ltd harus melalui PT PP, karena PT PP merupakan agen dari QWE Ltd di Indonesia; bahwa PP berhak dan wajib menerbitkan Sales Contract atas setiap pemesanan barang ke QWE Ltd.; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat dipastikan bahwa Nilai Pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. |
||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 242892 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 118.500,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 139/GCM/IS/IX/2017 tanggal 22 September 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2017000352 tanggal 28 Februari 2017 yang ditujukan kepada Supplier QWE Ltd., India, dengan jenis barang yang dipesan berupa NCUUA9B64 Nicotinamide USP Unilever Grade ex QWE India, sebanyak 35.000,00 Kg, dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg, harga total CIF USD 242.200,00, Payment term: T/T 60 days; bahwa PT RTY selaku agen dari Supplier QWE Ltd., India menerbitkan Sales Contract Nomor: PP/IMP/34/2016-17 tanggal 03 Maret 2017 dengan jenis barang berupa Nicotinamide USP Fine, White Powder (Unilever Grade) sebanyak 20 MT (1st shipment) dan 15 MT (2nd shipmet), dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg; bahwa Supplier QWE Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017, jenis barang Nicotinamide USP, sebanyak 30 Pallets, dengan harga satuan CIF USD 6,92/Kg, harga total CIF USD 103.800,00, Net Weight 15.000,00 Kgs, Gross Weight 16.770,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 adalah Nicotinamide USP dari QWE Ltd., India dengan harga sebesar CIF USD 103.800,00; bahwa barang impor Nicotinamide USP dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017 dan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebagai Nicotinamide USP dengan nilai pabean sebesar CIF USD 103.800,00; bahwa nilai pabean atas impor Nicotinamide USP dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118.500,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 adalah Nicotinamide USP dari QWE Ltd., India, dengan harga CIF USD 103.800,00 sesuai dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 dan Bill of Lading Nomor:KKLUMUN1700357 tanggal 12 Mei 2017; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 dengan nilai sebesar USD 103.800,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari Bank ASD tanggal 11 Juli 2017 sebesar USD 103.800,00 dan sesuai Rekening Koran Bank ASD Nomor Rekening 2753690808 periode Juli 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ASD pada tanggal 11 Juli 2017 sebesar USD 8.267.311.186,00 (USD 617.470,40 x kurs Rp 13.389,00) yang merupakan akumulasi pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: WD/E/141/17-18 tanggal 22 April 2017 sebesar USD 103.800,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD 103.800,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5994/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012694/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 07 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Nicotinamide USP sesuai PIB Nomor: 242892 tanggal 30 Mei 2017 sebesar CIF USD 103.800,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

