Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38369/PP/M.XII/17/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38369/PP/M.XII/17/2012 Jenis Pajak : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPnBM-nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.540.000.260,00. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.540.000.260,00 berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan, dan sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.486.696.758,00 berdasarkan rekapitulasi buku daily delivery report yang diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sampaikan Equalisasi antara Penjualan Tahun 2007 dengan Laporan Produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14) berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya berupa Rekapitulasi Dokumen CK-4 (Laporan Produksi) yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan Dokumen CK-14 (Daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai. Pendapat Majelis : bahwa perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut Masa Pajak Desember 2007 menurut Terbanding sesuai Surat Keputusan Keberatan dan penghitungan Pemohon Banding sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPnBM menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPnBM menurut PB Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM Rp. 344.760.281.685,00 Rp. 335.220.281.425,00 Rp. 9.540.000.260,00 bahwa menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut sebesar Rp. 9.540.000.260,00 diperoleh berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan, yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha yang merupakan Barang Kena PPnBM sebesar Rp. 9.486.696.758,00 dan Barang non PPnBM sebesar Rp. 53.303.502,00. bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 terdiri atas penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 dan penjualan lokal Rp. 9.486.696.758,00 berupa selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Cfrn. Pemohon Banding (Rp) Cfm. Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) Total Gross Sales 536.518.535.142.00 546.308.405.540.00 9.789.870.398.00 Rebates (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) – Total Sales Deductions (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) – Value Added Tax (VAT) (33.216.662.607.00) (33.216.662.607.00) – Luxury Sales Tax (132.375.377.248.00) (132.375.377.248.00) – Total VAT/Luxury Goods Tax (165.592.039.855.00) (165.592.039.855.00) – Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) – Total Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) – Jumlah 163.568.416.704.00 173.358.287.102.00 9.789.870.398.00 bahwa dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 sesuai dengan surat keberatannya diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp. 9.486.696.758,00 sedangkan atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 diterima oleh Pemohon Banding. bahwa Daily Delivery Report/Log book/buku harian gudang merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat setiap kali terjadi pengeluaran/pengantaran kiriman barang, informasi yang tertulis dalam buku harian tersebut meliputi nomor surat pengeluaran/pengantar kiriman barang (SPPKB), nomor polisi kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman, jenis produk serta kuantitas barang yang dikirim, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat digunakan untuk pengujian Peredaran Usaha. bahwa mengingat pengakuan pendapatan dari penjualan diakui pada saat barang diserahkan dan hak kepemilikan barang berpindah ke pelanggan (syarat penyerahan sesuai surat pengeluaran/pengantar kiriman barang adalah FOB Shipping Point) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding (diserahkan kepada perusahaan angkutan) maka penjualan diakui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan. bahwa terkait sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yang menyatakan Terbanding keliru dalam menghitung jumlah pengeluaran barang (double count) berdasarkan log book dan buku harian gudang yang dibandingkan dengan buku laporan daily delivery report tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menggunakan Sistem Informasi Akuntansi dengan sistem SAP termasuk untuk pencatatan persediaan dan penjualan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi secara keseluruhan. bahwa Pemohon Banding diwajibkan melunasi pungutan Pemerintah dalam bentuk Cukai atas hasil produksinya, kecuali yang diekspor dan wajib menyampaikan laporan menggunakan formulir standar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, oleh karena itu persediaan dan penjualan sangat erat kaitannya dengan penghitungan pembayaran Cukai, untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding menyampaikan ekualisasi antara penjualan tahun 2007 dengan laporan produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14), berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan dokumen CK-4 (daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai. bahwa Pemohon Banding mengakui penjualan berdasarkan SPPKB (Surat Pengeluaran/ Pengantar Kiriman Barang) yang dibuat berdasarkan order dari pembeli, namun dalam pelaksanaannya tidak semua barang tersebut langsung diangkut oleh pembeli sehingga terdapat barang yang statusnya sudah terjual, tetapi masih dititipkan di gudang Pemohon Banding, untuk itu dibuatkan catatan secara manual dalam Buku I untuk memantau barang titipan ini dan setiap pengeluaran barang titipan ini akan dibuatkan Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang, sedangkan Log Book digunakan untuk mencatat Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang secara keseluruhan, dengan demikian antara barang yang keluar dalam Log Book dan Buku I tidak bisa dijumlahkan secara langsung. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan estimasi di mana penghitungan koreksi penjualan lokal setahun dilakukan berdasarkan selisih yang diperoleh untuk penghitungan 7 bulan (Juni sampai dengan Desember 2007) yang disetahunkan (dikalikan 12/7), penghitungan seperti ini jelas tidak akurat karena mengandung unsur perkiraan atau estimasi. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nya harus dipungut sebesar Rp. 9.921.604.175,00 terdiri dari : Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 381.603.915,00 yang terdiri dari sebesar Rp. 303.173.640,00 (sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undangundang Pajak Penghasilan) yaitu koreksi atas penetapan harga jual produk Bir Batavia kemasan draft (30 lt) yang diindikasi terpengaruh hubungan istimewa (harga jual Pemohon Banding ke QWE Company lebih rendah dibanding penjualan QWE Company ke pembeli akhir padahal barang dikirim dari Pemohon Banding ke pembeli akhir), dan sebesar Rp.78.430.275,00 sebagai hasil equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha ditambah penghasilan lain-lain, Koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.540.000.260,00 diperoleh dari selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualannya lokalnya belum dilaporkan (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan). bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38368/PP/M.XII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38368/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 9.486.696.758,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar sebesar Rp. 9.486.696.758,00 dilakukan Terbanding atas penjualan lokal Rp.9.486.696.758,00 atas selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualannya lokalnya belum dilaporkan (sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh). Menurut Pemohon : bahwa untuk mendukung pernyataan, Pemohon Banding lampirkan Equalisasi antara Penjualan Tahun 2007 dengan Laporan Produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14) berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya berupa Rekapitulasi Dokumen CK-4 (Laporan Produksi) yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan Dokumen CK-14 (Daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas peredaran usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 terdiri atas penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 dan penjualan lokal Rp. 9.486.696.758,00 berupa selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualan lokalnya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Cfrn. PB (Rp) Cfm. Tb (Rp) Koreksi (Rp) Sales Local – PTD 534.401.026.247.00 543.887.723.005.00 9.486.696.758.00 Sales – Export 2.117.508.895.00 2.420.682.535.00 303.173.640.00 Total Gross Sales 536.518.535.142.00 546.308.405.540.00 9.789.870.398.00 Rebates (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) – Total Sales Deductions (36.642.365.023.00) (36.642.365.023.00) – Value Added Tax (VAT) (33.216.662.607.00) (33.216.662.607.00) – Luxury Sales Tax (132.375.377.248.00) (132.375.377.248.00) – Total VAT/Luxury Goods Tax (165.592.039.855.00) (165.592.039.855.00) – Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) – Total Excise (170.715.713.560.00) (170.715.713.560.00) – Jumlah 163.568.416.704.00 173.358.287.102.00 9.789.870.398.00 bahwa dari total koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00 sesuai dengan surat keberatannya diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp. 9.486.696.758,00 sedangkan atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 303.173.640,00 diterima oleh Pemohon Banding. bahwa Daily Delivery Report/Log book/buku harian gudang merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat setiap kali terjadi pengeluaran/pengantaran kiriman barang, informasi yang tertulis dalam buku harian tersebut meliputi nomor surat pengeluaran/pengantar kiriman barang (SPPKB), nomor polisi kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman, jenis produk serta kuantitas barang yang dikirim, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat digunakan untuk pengujian Peredaran Usaha. bahwa mengingat pengakuan pendapatan dari penjualan diakui pada saat barang diserahkan dan hak kepemilikan barang berpindah ke pelanggan (syarat penyerahan sesuai surat pengeluaran/pengantar kiriman barang adalah FOB Shipping Point) dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding (diserahkan kepada perusahaan angkutan) maka penjualan diakui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan. bahwa terkait sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yang menyatakan Terbanding keliru dalam menghitung jumlah pengeluaran barang (double count) berdasarkan log book dan buku harian gudang yang dibandingkan dengan buku laporan daily delivery report tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menggunakan Sistem Informasi Akuntansi dengan sistem SAP termasuk untuk pencatatan persediaan dan penjualan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi secara keseluruhan. bahwa Pemohon Banding diwajibkan melunasi pungutan Pemerintah dalam bentuk Cukai atas hasil produksinya, kecuali yang diekspor dan wajib menyampaikan laporan menggunakan formulir standar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, oleh karena itu persediaan dan penjualan sangat erat kaitannya dengan penghitungan pembayaran Cukai, untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding menyampaikan ekualisasi antara penjualan tahun 2007 dengan laporan produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14), berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan dokumen CK-4 (daftar rincian pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai. bahwa Pemohon Banding mengakui penjualan berdasarkan SPPKB (Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang) yang dibuat berdasarkan order dari pembeli, namun dalam pelaksanaannya tidak semua barang tersebut langsung diangkut oleh pembeli sehingga terdapat barang yang statusnya sudah terjual, tetapi masih dititipkan di gudang Pemohon Banding, untuk itu dibuatkan catatan secara manual dalam Buku I untuk memantau barang titipan ini dan setiap pengeluaran barang titipan ini akan dibuatkan Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang, sedangkan Log Book digunakan untuk mencatat Surat Pengeluaran/Pengantar Kiriman Barang secara keseluruhan, dengan demikian antara barang yang keluar dalam Log Book dan Buku I tidak bisa dijumlahkan secara langsung. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan estimasi di mana penghitungan koreksi penjualan lokal setahun dilakukan berdasarkan selisih yang diperoleh untuk penghitungan 7 bulan (Juni sampai dengan Desember 2007) yang disetahunkan (dikalikan 12/7), penghitungan seperti ini jelas tidak akurat karena mengandung unsur perkiraan atau estimasi. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan lokal sebesar Rp. 11.181.724.075,00 terdiri dari : Koreksi penjualan lokal sebesar Rp. 9.486.696.758,00 diperoleh dari selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualannya lokalnya belum dilaporkan (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan), Koreksi penjualan scrap yang kurang dilaporkan sebesar Rp. 1.695.027.317,00. bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan lokal sebesar Rp.9.486.696.758,00. bahwa menurut Majelis koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan lokal sebesar Rp. 9.486.696.758,00 terkait dengan koreksi penjualan local sebesar Rp. 9.486.696.758,00 di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding pada saat Uji Bukti dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut : Flowchart penanganan produksi mulai dari produksi sampai pengiriman, Laporan rekonsiliasi log book dan buku I dengan laporan penjualan dan SPPKB dan check ke sistem SAP secara online, Rekapitulasi dokumen kepabeanan (CK-4) yang dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai, Rekapitulasi pembayaran cukai, Rekonsiliasi penjualan menurut SPT dengan laporan pembayaran cukai ke Ditjen Bea dan Cukai, Rekapitulasi penjualan berdasarkan SPPKB, Rekapitulasi log book dan buku I menurut Pemohon Banding ; Menurut Pemohon Banding bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak cermat dalam melakukan koreksi karena hanya berdasarkan dokumen yang kurang kompeten dan bersifat parsial (hanya 7 bulan) dengan mengabaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36437/PP/M. IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36437/PP/M. IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan rincian sebagai berikut : No. Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding Penetapan Terbanding 1. Klasifikasi/HS Tarif Pos 3907.30.30.00 BM 5% Tarif Pos 3907.20.00.00 BM 5% 2. Nilai Pabean CIF USD 101,304.00 CIF USD 215,040.00 sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 728.618.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Penetapan klasifikasi atas impor barang Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura dengan Tarif Pos semula 3907.30.30.00 (BM 5%) menjadi 3907.20.00.00 (BM 5%) Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang dari Balai PIB nomor S-949-SHPIB/BC.24/2009 tanggal 02 November 2009 disimpulkan merupakan polimer dari jenis polyether polyol, sehingga Terbanding menganggap bahwa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%), selanjutnya Terbanding menetapkan menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : /SC/2010 tanggal 22 Februari 2010 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, namun atas klasifikasi barang impor berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%) Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan-alasan keberatan terhadap sengketa klasifikasi barang impor tersebut; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang dari Balai PIB nomor S-949-SHPIB/BC.24/2009 tanggal 02 November 2009 disimpulkan merupakan polimer dari jenis polyether polyol, sehingga Terbanding menganggap bahwa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%), selanjutnya Terbanding menetapkan menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor : 02/SPTNP/SCI/XI/09 tanggal 04 Nopember 2009 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009 terhadap klasifikasi barang impor Pemohon Banding berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 semula diklasifikasikan dalam Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%); bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor : 02/SPTNP/SCI/XI/09 tanggal 04 Nopember 2009 tersebut, Pemohon Banding menyatakan jenis barang Poliether Polyol Blend sudah sesuai dengan hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : /SC/2010 tanggal 22 Februari 2010 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, namun atas klasifikasi barang impor berupa Poliether Polyol Blend, negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Pos 3907.20.00.00 (BM 5%) Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan-alasan keberatan terhadap sengketa klasifikasi barang impor tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB serta penjelasan Terbanding dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan, kedapatan bahwa Poliether Polyol Blend dengan Tarif Pos 3907.30.30.00 (BM 5%); bahwa untuk mengklasifikasikan suatu barang harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi Invoice Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009, Packing Nomor: 3927480474 tanggal 22 Oktober 2009 dan PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009, namun Pemohon Banding belum melampirkan dokumen aslinya maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dengan klasifikasi barang impor “Poliether Polyol Blend”, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan dokumen asli pendukung terkait dengan klasifikasi barang impor “Poliether Polyol Blend, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 3 Mei 2011, Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung penetapan klasifikasi importasi barang, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor “Poliether Polyol Blend” yang diberitahukan dalam PIB Nomor 292655 tanggal 24 Oktober 2009 diklasifikasi pada pos tariff 3907.30.3000 dengan bea masuk 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga barang impor “Poliether Polyol Blend” diklasifikasikan pada pos 3907.20.00.00 (BM 5%) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat mengenai klasifikasi barang, tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan ditolak; Penetapan nilai pabean atas impor barang Poliether Polyol Blend negara asal Singapura semula nilai pabean sebesar CIF USD 101,304.00 menjadi sebesar CIF USD 215,040.00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9012/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan bedaasrkan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 215,040.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Poliether Polyol Blend , negara asal Singapura sesuai dengan PIB Nomor: 292655 tanggal 24 Oktober 2009 sebesar CIF USD
PUTUSAN Nomor: PUT-004772.19/2020/PP/M.XIXA Tahun 2020
PUTUSAN Nomor: PUT-004772.19/2020/PP/M.XIXA Tahun 2020 ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004772.19/2020/PP, antara: PT QWE, NPWP 0X.X00.XXX.X-00X.000, yang beralamat di Kompleks RTY, Blok U/XX, Jalan ASD, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240, yang hadir dalam persidangan diberi kuasa oleh FGH, jabatan Direktur (berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01, Tanggal 01 Oktober 2001, Notaris JKL, S.H, yang dibuat di Jakarta), dan selanjutnya memberikan kuasa untuk menghadiri sidang, yaitu : Nama : ZXC; Jabatan : Kuasa Hukum; Izin Kuasa Hukum : KEP-436/PP/IKH/2018, tanggal 20 September 2018; Surat Kuasa Khusus : Tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2020; Nama : VBN; Jabatan : Kuasa Hukum; lzin Kuasa Hukum : KEP-391/PP/IKH/2018, tanggal 12 September 2018; Surat Kuasa Khusus : Tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2020; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, MELAWAN Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, hadir dalam persidangan yaitu: Nama/NIP : MLP/197202021992012001 ; Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding 11; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Nama/NIP : NKO/197804282003122001; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Nama/NIP : BJI/198509132007011003; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Nama/NIP : VHU/198808092008121001 ; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Mahir; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Nama/NIP : CGY/198812132009121005 Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Mahir; Unit Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok cC Nama/NIP : XFT/198909222010121001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Nama/NIP : ZDR/199203162012101001 ; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tjpe A Tanjung Priok; Nama/NIP : ASE/199203272013101002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-413/KPU.01/2020 tanggal 06 Agustus 2020, ST-435/KPU.01/2020 tanggal 19 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding, Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-454/PP/BR/2020 tanggal 22 Juli 2020; Telah membaca Surat Banding Nomor 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwasurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan Bea Masuk 46.554.000,00 52.054.000,00 5.500.000,00 0,00 BMAD/BMI/BMTP 0,00 0.00 0,00 0,00 BMADS/BMIS/BMYPS 0,00 0,00 0,00 0,00 Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN 51.209.000,00 57.259.000,00 6.050.000,00 0,00 PpnBM 0,00 0,00 0,00 0,00 Pph Pasal 22 12.803.000,00 14.315.000,00 1.512.000,00 0,00 Denda 0,00 0,00 6.875.000,00 0,00 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran 19.937.000,00 0,00 Menimbang, bahwa alas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 01/PDT/I/20/PMB tanggal 30 Januari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding a quo, keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 01/BAND-SPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/BANDSPTNP/IV/20 tanggal 20 April 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020, tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 02 Desember 2019 yang mewajibkan PB untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 19.937.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); I. Dasar Hukum Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan sanksi administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.07/2011 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan peraturan terkait; II. Alasan pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 582881 tanggal 13 November 2019 dengan data sebagai berikut : Jenis : Barang28 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB (WHEELS AP277 EXE BP/UNDERCUT RED SIZE 15*6.5 PCD 8*100/114,3 BAIK DAN BARU . . .dsb); Jumlah : 1.620 CT; Negara Asal : China (CN) Nilai Pabean (CIF) : USD 33.172,00 Pemasok : QWA CO., LIMITED; bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 19.937.000,00 (Sembilan belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen/bukti pendukung sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/KPU.01/2020 tanggal 27 Februari 2020; 2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022569/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 02 Desember 2019; 3. Billing DJBC Kode Billing 620200100244642, tanggal 29 Januari 2020 dengan jumlah Rp 19.937.000,00; 4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 Januari 2020, kode billing 620200100244642 NTB : 200129700925 NTPN : FFE282AFI RG3E852 sebesar Rp 19.937.000,00; 5. PIB; 6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 14, tanggal 08 April 2008, Notaris POI, SHH di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham); 7. Akta pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 , tanggal 01 oktober 2001, Notaris JKL, SH., di Jakarta (beserta lembar pengesahan dari kemenkumham); 8. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para pemegang Saham Nomor 4, tanggal 04 Agustus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118730.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118730.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif yaitu klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 berupa importasi Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), negara asal: Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2309.90.90 Bea Masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3402.11.90 Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp208.223.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7831/KPU.01/2017 tanggal 02 November 2017 menyebutkan atas PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017, berupa importasi Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), diidentifikasi sebagai berikut: Solmax 50 mengandung zat aktif sodium stearoy1-2- Lactylate, digunakan sebagai emulsifier untuk pakan unggas, babi dan sapi (Berdasarkan brosure Iampiran pada berkas pengajuan keberatan berupa Nomor Pendaftaran Tetap Obat hewan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan data pendukung lainnya); Sebagai preparat aktif permukaan non ionik dalam bentuk butiran (Berdasarkan surat dari BPIB Tipe A Jakarta Nomor S-993/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 02 Agustus 2017); Disimpulkan bahwa barang tersebut diidentifikasi sebagai preparat kimia dengan kandungan sodium stearoyl-2-Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya yang digunakan sebagai emulsifier pada pakan ternak. sedangkan terhadap klasifikasi barang, berdasarkan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB 319619 tanggal 21 Juli 2017 yang didentifikasi sebagai preparat kimia dengan kandungan sodium stearoyl-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya yang digunakan sebagai emulsifier pada pakan ternak lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.11.90 yaitu : Preparat aktif permukaan organik dari jenis anionik dengan kandungan sodium stearoyl-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dengan pembebanan BM 5% dan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.208.223.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3402.11.90 pembebanan BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam surat banding Pemohon Banding mengajukan alasan Solmax 50 adalah preparat olahan yang digunakan untuk makanan hewan, terdiri dari “Sodium stearoyl-2-lactylate dan silicone compound, calcium compound dan senyawa anorganik lainnya. Uraian barang dalam pos 2309 menyatakan “olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan”. Uraian barang pada pos 2309 lebih spesifik dan terperinci dari pada uraian barang dalam pos 3402 (Bahan aktif permukaan organik…. dstnya). Sesuai KUMHS (Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized Syatem) butir 3 huruf (a) BTKI 2017 menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”. Solmax® 50 adalah produk olahan yang diperuntukkan untuk bahan baku makanan hewan (feed additive), uraian barangnya lebih spesifik dan lebih rinci penyebutannya pada pos 2309 dibanding pos 3402, sehingga harus diklasifikasikan dalam pos 2309.90.90 dengan pembebanan BM 0%, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan, pemberitahuan Pos tarif HS 2309.90.90 yang dicantumkan di dalam PIB No. 319619 tanggal 21 Juli 2017 adalah sudah benar mengingat uraian yang paling spesifik, yang merupakan syarat absolut untuk dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2309, yaitu produk olahan yang diperuntukkan untuk bahan baku makanan hewan (feed additive), yaitu uraian barangnya lebih spesifik dan lebih rinci penyebutannya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah keputusan keberatan Terbanding nomor KEP-7831/KPU.01/2017 tanggal 02 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015954/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017, dimana Terbanding menetapkan tarif atas importasi Solmax 50 (emulsifier untuk olahan bahan baku pakan) pada pos tarif 3402.11.90 dengan BM 5%, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dengan PIB nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 pada pos tarif 2309.90.90 dengan BM 0%; bahwa menurut Terbanding, Solmax 50 didentifikasi sebagai preparat kimia dengan kandungan sodium stearoy1-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya yang digunakan sebagai emulsifier pada pakan ternak lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.11.90; bahwa menurut Pemohon Banding, Solmax 50 yang diberitahukan dalam PIB nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 masuk pos tarip 2309.90.90, BM 5%, sudah benar/tepat, sesuai hasil identifikasi barang dan bukti-bukti dokumen pendukung berupa MSDS, Certificate of analysis, letter of statement, Statement letter for HS Code, Brosur, Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Production flow chart serta KUMHS butir 3 (a) BTKI Thn 2017; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 dan dokumen pelengkap pabeannya, jenis barang yang diimpor adalah Solmax 50 (emulsifier untuk olahan bahan baku pakan); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta nomor S-993/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang diserahkan Terbanding, solmax 50 merupakan preparat aktif permukaan organik dari jenis nonionik dengan kandungan sodium stearoyl-2-lactylate, silicone compound, sodium compound, calcium compound, dan senyawa anorganik lainnya, dalam bentuk butiran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet Solmax 50 yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax 50 memiliki kandungan 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate, general property: feed emulsifier, dalam bentuk bubuk (powder); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Analysis yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax 50 memiliki kandungan 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Brosur Solmax 50 yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax®50 works a significant role in animal nutrition as powerful biosurfactant, improves the absorbtion of oil and fat from feed by the animal, improves the digestibility for protein & starch by removing lipid membrane; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Statement tanggal 3 Maret 2015 yang diterbitkan oleh QWE Co, Ltd, selaku Trader (Pemasok) yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax50 is bioactive hydrophilic emulsifier to improve the digestibility of fat, protein, carbonhydrate, etc in feed (especially fat); bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118293.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118293.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017, yaitu berupa importasi Copolymer Polypropylene BI750, negara asal: Korea, pos tarif 3902.30.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp120.169.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 menyebutkan barang impor transit di Shanghai dan Pemohon tidak melampirkan through BL sehingga importasi tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sesuai Rule 9 Appendix Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin AKFTA, dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AKFTA, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 120.169.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6335/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi, dan sudah mendapat Surat nomor KCS-E-18-001801 tanggal 31 Januari 2018 hal Jawaban dari Korea Customs Service; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form AK yang sah dan selama transit di Shanghai tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keputusan Terbanding untuk menggugurkan Form AK yang diajukan Pemohon untuk memperoleh Fasilitas AKFTA adalah tidak tepat dan selanjutnya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Copolymer Polypropylene BI750 dari Korea dengan PIB No. 259102 tanggal 08 Juni 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 10% (MFN) untuk pos tarif 3902.30.90 dikarenakan Form AK tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 259102 tanggal 08 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producers and/or exporters cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: Rule 9 “For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.” bahwa terhadap Form AK Nomor K001-17-0378327 tanggal 23 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-6335/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017; bahwa Issuing Authority memberi jawaban dengan Surat nomor KCS-E-18-001801 tanggal 31 Januari 2018, sebagai berikut, ”This refers to your letter no. S-6335/KPU.01/2017 dated October 23, 2017 which was received at Korea Customs Service (KCS) on January 9, 2018. Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under Korea-ASEAN Free Trade Agreement (Korea-ASEAN FTA), KCS is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows. The Certificate of Origin (C/O) subject to verification was duly and legitimately issued by a competent issuing authority under Korea-ASEAN FTA. The concerned products (C/O No. C-151-17-0000594) were loaded to the vessel HYUNDAI PLATINUM 027S at Busan port in Korea and transported to