Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118256.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif atas PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017, jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp54.835.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian diketahui importasi Pemohon Banding tidak diangkut langsung ke Indonesia melainkan melakukan transit di pelabuhan China dan Hongkong sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment dan dikenakan tarif MFN sebesar 0%;
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-8176/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Services Nomor KCSE18007601 tanggal 26 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan: “Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows; The products subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named QINGDAO 1706S from Busan Port, South Korea; Although the vessel passed through CHINA etc, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement; In addition, All products covered by the CIO fulfill origin criterion Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact us”; bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi Pemohon Banding selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun sehingga berhak mendapatkan tarif preferensial AKFTA sebesar 0%;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 176/KH.SG/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permohonan banding PT. QWE terhadap KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 118256.19/2017/PP dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding berdasarkan penelitian pada tracking alat angkut bahwa pengiriman barang impor dengan PIB Nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017 tidak memenuhi criteria pengiriman secara langsung dimana barang impor dimuat di Busan , Korea dengan menggunakan kapal Qingdao 1706S menuju Jakarta dengan melakukan transit di China dan Hongkong; bahwa Tanggapan: bahwa pemohon melakukan importasi berupa “panax” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 310121 tanggal 18-07-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea; bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Busan dengan kapal QINGDAO V.1706S sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa importasi Pemohon telah memenuhi syarat Annex 3 Rules of Origin (Rules 9 poin 2c) tentang Direct Consigment Annex 3
Rules Of Origin Rule 9 Direct Consignment
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AK secara sah sebenar-benarnya dimana Form AK tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AK; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 310121 tanggal 18-07-2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%; bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 310121 tanggal 18 Juli 2017, jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lainlain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% berdasarkan Form AK Nomor C039-17-0000099 tanggal 11 Juli 2017;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 310121 tanggal 18 Juli 2017, jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, barang impor transit di pelabuhan China dan Hongkong (indirect consignment), harus dilengkapi Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AKFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 026/BC-QWE/XI/2017 tanggal 17 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun, Pemohon Banding melampirkan Certificate dari KMTC Line, Inward Manifest dan Delivery Order yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan Bill Of Lading; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 310121 tanggal 18 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, barang impor transit di pelabuhan China dan Hongkong (indirect consignment), harus dilengkapi Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AKFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Rule 4 (3) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
bahwa Rule 5 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan:
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa AKFTA (Form AK) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Korea untuk mencari bukti tidak sahnya Form AK yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Korea. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AK berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Korea; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas Form AK tersebut kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Korea Customs Services dengan Surat Nomor: S-8176/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Terbanding menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu Korea Customs Services dengan Surat Nomor: KCSE18007601 tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya menyatakan:
bahwa pemeriksaan PIB nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017 dan dokumen pendukungnya diperoleh data sebagai berikut: bahwa Commercial Invoice dan Packing List Nomor UK170627-1 tanggal 27 Juni 2017, Form AK nomor: C039-17-0000099 tanggal 11 Juli 2017 dan Bill of Lading Nomor KMTCPUS9392653 tanggal 30 Juni 2017, menyebutkan antara lain: Vessel Qingdao / 1706S; Port of Loading Busan, Korea; Port of Discharge Jakarta, Indonesia; 1 (satu) kontainer, nomor kontainer/seal CAIU2489145/KMA274146; 1 x 20”; 14 Pallet; Gross Weight 6.802,00 kgs; bahwa Inward Manifest Nomor Bill of Lading KMTCPUS9392653 tanggal 30 Juni 2017 menyebutkan: Nama Sarana Pengangkut Qingdao / 1706S; 14 Pallet; 1 (satu) kontainer, nomor kontainer/seal CAIU2489145/KMA274146; 20/FCL; Bruto 6.802,00 kgs; bahwa dari uraian di atas, barang impor dimuat KM Qingdao / 1706S, transit di Hongkong, barang impor tidak dibongkar dari kapal, barang impor tidak dibongkar dari container, jumlah, nomor, ukuran dan segel container tidak berubah, segel tetap utuh, berat tidak berubah, dengan demikian barang impor benar-benar berasal dari Negara Korea; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Korea yang mencantumkan barang impor berasal dari negara Korea sehingga SKA (Form AK) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form AK Nomor C039-17-0000099 tanggal 11 Juli 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 10121 tanggal 18 Juli 2017, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90 berhak mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 310121 tanggal 18 Juli 2017, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90 berhak mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7983/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-016233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding , jenis barang berupa Panax Red 2C-306L (bahan baku pembuatan tinta dan cat) dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3204.17.90 berhak mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

