Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117051.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 216.858,48, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 221.141,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 12.127.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 221.141,60;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-79/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 170377/SB/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan Nomor: 170377/SB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk proses penawaran harga dilakukan melalui Order Confirmation tertanggal 11/04/2017 dan 19/04/2017 dengan lampiran konfirmasi harga bemomor MR/2017/0573 dan MR/2017/0546 dimana tertulis dengan jelas bahwa harga unit yang ditawarkan adalah CIF USD 2,851/MT dan CIF USD 2,928.50/MT sedangkan konfirmasi order diterbitkan dalam bentuk Invoice dengan nomor IL1700310 tertanggal 24/04/2017 yang mana harga final unit price-nya juga telah dihitung rata-ratanya menjadi USD 2,902.67/MT; bahwa pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding selalu dilakukan pada akhir bulan berjalan sehingga pendukung nilai transaksi tidak akan dapat dilengkapi dengan segera untuk data pembukuannya karena belum waktunya jatuh tempo untuk cetak data pembukuan tersebut yang biasanya diterbitkan oleh bank pada awal bulan berikutnya. Namun setelah data pendukung pembukuan terkait sudah lengkap, maka barn dapat dilengkapi kebutuhan bukti pendukung terkait nilai pabean; bahwa seperti kebanyakan order Pemohon Banding proses terbentuknya harga merupakan diskusi internal dari pihak marketing dengan pihak supplier yang mana proses negosiasi harga tidak dalam bentuk tertulis dan kebanyakan via verbal. Apabila kesepakatan sudah terjadi, maka diterbitkan Sales Contract dan dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Purchase Order dimana segala kesepakatan harga per unit hingga termin pembayaran, detail barang dan tanggal permintaan kedatangan barang pun sudah diatur di dalam dokumen terkait tanpa mengurangi kebenaran apa pun; bahwa untuk perihal perbedaan pencatatan kedua transaksi pada Buku Hutang semata-mata bukannya sengaja dilakukan oleh Pemohon Banding tapi memang dilakukan dengan tujuan tersendiri. Pencatatan hutang pada bagian debet terkait dengan pemotongan dari pihak Bank sehingga ketika dilakukan pelunasan transaksi dokumen tercatat di sisi Debit dari lembar jurnal Hutang D/A (210301) sebesar Rp 2.890.289.821,00; bahwa atas dasar penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding merasa kurang bijaksana apabila harga yang Pemohon Banding beritahukan diragukan kebenarannya karena dapat didukung dengan bukti-bukti importasi yang Pemohon Banding miliki dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan adalah yang sebenarnya dan dapat ditetapkan sebagai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk dan pajak impor. |
||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 198084 tanggal 05 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 221.141,60;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 170377/BDG/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut di atas sudah sesuai dengan harga barang impor yang tercantum dalam email konfirmasi harga dari supplier Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen pelengkap pabean lainnya yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE, Malaysia menerbitkan Order Confirmation Nomor: MR/2017/0546 tanggal 11 April 2017 dan Nomor: MR/2017/0573 tanggal 19 April 2017, dengan jenis barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy, total quantity 75 MT, dengan harga satuan CIF USD 2.902,67/MT; bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 170377 tanggal 24 April 2017 yang ditujukan kepada Supplier QWE, Malaysia, dengan jenis barang yang dipesan Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy ex. Nyrstar, dengan harga satuan CIF USD 2.902,67/MT, harga total CIF USD 216.858,48, Payment term: T/T after receipt of shipping documents facsimile; bahwa Supplier QWE, Malaysia, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017, jenis barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy sebanyak 72 Bundles, dengan harga total CIF USD 216.858,48, Net Weight 74.710,00 Kgs, Gross Weight 74.854,00 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU4041671240 tanggal 24 April 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017 adalah Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy dari QWE, Malaysia dengan harga sebesar CIF USD 216.858,48; bahwa barang impor Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy dengan Bill of Lading Nomor: OOLU4041671240 tanggal 24 April 2017 dan Invoice Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 216.858,48; bahwa nilai pabean atas impor Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy dengan PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 221.141,60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 adalah Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy dari QWE, Malaysia, dengan harga CIF USD 216.858,48 sesuai dengan Invoice Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: OOLU4041671240 tanggal 24 April 2017; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017 dengan nilai sebesar USD 216.858,48, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank ZXC tanggal 28 April 2017 sebesar USD 216.858,48 dan sesuai Rekening Koran Bank ZXC Nomor Rekening X0XXXX-0X-XXX0X periode April 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ZXC pada tanggal 28 April 2017 sebesar USD 216.858,48 dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Jurnal Bank pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp 2.890.289.821,00 (USD 216.858,48 x kurs Rp 13.328,00); |
||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: IL1700310 tanggal 24 April 2017 sebesar USD 216.858,48, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 sebesar CIF USD 216.858,48, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5712/KPU.01/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011130/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Ezda 3 Diecasting Zinc Alloy sesuai PIB Nomor: 198084 tanggal 05 Mei 2017 sebesar CIF USD 216.858,48, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

