Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46490/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Crude Palm Oil In Bulk, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000308 tanggal 28 Januari 2011 pos tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 20,00%, Harga Ekspor USD 1.112,00/MT dan NTMU Rp 9.063,40, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar 25,00%, Harga Ekspor USD 1.194,00/MT dan NTMU Rp 9.041,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat Nomor PRIN-07/WBC.03/2011 tanggal 27 Januari 2012 dan Surat Tugas nomor ST-18/WBC.03/2012 tanggal 31 Januari 2012 untuk Melakukan Evaluasi Pemberian Fasilitas Kepabeanan dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara khususnya Bea Keluar terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditi CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya periode Februari 2010 s.d. Desember 2011, telah dilakukan penelitian ulang terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang ekspor di dalam kawasan pabean di pelabuhan muat pemuatannya ke dalam kapal adalah tanggung jawab pengangkut dan pengusaha TPS. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Terbanding dalam SPKPBK Nomor KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 atas PEB Nomor 000308 tanggal 28 Januari 2011, dengan pertimbangan karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB. Prosedur Ekspor Barang Curah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedur ekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai. bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan Ekspor Crude Palm Oil In Bulk telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding, sebagai berikut: Pertama-tama Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Pemuatan Barang Ekspor Curah dengan nomor 005/MUP/I/11 tanggal 28 Januari 2011 ke Kantor Pabean Pemuatan,Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan mengisi tanggal perkiraan ekspor tanggal 03 Februari 2011 dan membayar Bea Keluar ke Bank dengan bukti SSPCP tanggal 28 Januari 2011,Pemohon Banding memberitahukan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan dan diterima dan mendapat nomor pendaftaran 000308 tanggal 28 Januari 2011 karena mendapat jalur hijau, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa Bea dan Cukai tetapi langsung mendapat Nota Pelayanan Ekspor (NPE),Setelah NPE ditandatangani oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Kepala Seksi Pabean NPE disampaikan kepada Pemohon Banding dan pada saat akan dilakukan pemuatan Petugas Bea dan Cukai, Pemohon Banding, dan Surveyor membuka kran dan mulai dilakukan pemuatan ke Sarana Pengangkut,Setelah selesai muat surveyor membuat Laporan Surveyor yang berisi antara lain jumlah CPO yang dimuat, tanggal mulai muat dan tanggal selesai muat, selanjutnyaLaporan Surveyor dan NPE disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pejabat Hanggar Bea dan Cukai untuk mengisi selesai muat dan menandatangani NPE, Laporan Surveyor, NPE yang telah diisi tanggal selesai muat beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean.bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar sampai dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan. bahwa Menurut Majelis karena tidak ditemukan salah perhitungan bea keluar, berkas atau data PEB diarsipkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sesuai dengan kewenangannya. Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pelayanan Ekspor bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 17 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 17) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reject). bahwa tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar daerah pabean (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008), berbeda dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-undang 17 Tahun 2006 yang antara lain menyebutkan, barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Tanggal perkiraan ekspor yang wajib diisi dalam PEB masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat-lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB. bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah “wajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang diekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB. bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding. Perubahan dan Pembatalan PEB bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara lain dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor Pasal 13 ayat (1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila: kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Beadan Cukai, atautelah mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai.Penjelasan: kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengurus jasa kepabeanan, misalnya: Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat,Kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar,Kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Pabean di bidang Ekspor Pasal 16 ayat (1): Terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan perubahan.ayat (2): atas kesalahan “ayat (1)” eksportir dapat melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor.ayat (3): terhadap pembatalan pemberitahuan pabean ekspor “ayat (2)” eksportir dapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam Sarana Pengangkut. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 Pasal 1angka 30: Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan pembetulan atau perubahan data PEB dan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan Pasal 1 angka 30 Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010. bahwa Menurut Majelis, PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor bukan obyek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah diekspor dan Pemohon Banding tidak mungkin membatalkan barang yang telah diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan Pasal 1 angka 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010. bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 ayat (1) tidak dilaksanakan maka sanksinya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan. Penetapan Perhitungan Bea Keluar oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 hari sejak PEB didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, kewenangan dan dasar perhitungan bea keluar diatur antara lain dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1): Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea KaluarPasal 6 ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.ayat (4): Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.Pasal 9 ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.ayat (2): Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai. Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar: Pasal 11 ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabeanPasal 13 ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapat nomor pendaftaranayat (2): Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/ 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 Pasal 9 ayat (2) : Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam system pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk media penyimpanan data elektronik atau tulisan di atas formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan: lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan barang ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons NPE; ayat (6): Dalam hal perhitungan bea keluar kedapatan tidak benar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB. bahwa menurut Majelis, data dan bukti yang diperlukan dalam penelitian dokumen dan penetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan telah cukup untuk dipergunakan sebagai dasar penetapan perhitungan bea keluar, data dan bukti tersebut antara lain: PEB dengan tanggal perkiraan ekspor 03 Februari 2011 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran, Nomor 000308 tanggal 28 Januari 2011,Laporan Surveyor/Certificate of inspection tanggal 09 Februari 2011 yang berisi antara lain, mulai muat tanggal 06 Februari 2011 jam 14.12 selesai muat tanggal 06 Februari 2011 jam 20.15 jumlah CPO yang dimuat 1.000 MT,Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang berisi tanggal mulal muat sampai dengan selesai muat, NPE tanggal 28 Januari 2011,KMK No. 2500/KM.4/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung Bea Keluar yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Januari 2011,KMK No. 173/KM.4/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung Bea Keluar yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2011 sampai dengan tanggal 28 Februari 2011.bahwa Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung Bea Keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan) dapat diketahui dan diunduh dari situs Bea dan Cukai oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan a quo diterbitkan. bahwa sampai dengan jangka waktu 30 hari sejak tanggal PEB didaftarkan Terbanding dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean tidak mengeluarkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). bahwa menurut Majelis, penelitian atau pemeriksaan perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean sudah benar dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008. bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama Direktur Jenderal berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-446/BC/2011 Tanggal 12 Mei 2011 perihal Penanganan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, dengan menggunakan data dan bukti yang sama yang digunakan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean bukan data dan bukti baru (bukan novum) menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor yang tidak ada diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar. bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan, hal tersebut tidak terjadi. Penetapan Kembali Dengan Tanggal Realisasi Ekspor bahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal PEB didaftarkan. Penetapan kembali diatur dalam: Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 Pasal 14 ayat (2): Penetapan kembali berlaku ketentuan: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean, danNilai tukar mata uang yang digunakan adalah Nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran BK untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. bahwa menurut Majelis, perhitungan Bea Keluar dalam penetapan kembali hanya dilakukan dengan memperhatikan tanggal PEB yang diberitahukan ke Kantor Pabean Pemuatan dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Pejabat Bea dan Cukai atau melalui sistem komputer pelayanan Bea dan Cukai dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar serta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut: PEB Nomor 000308 tanggal 28 Januari 2011, Perhitungan Bea Keluar berdasarkan KMK No. 2500/KM.4/2010 tanggal 30 Desember 2010 Harga Ekspor USD 1.112,00/MT dan Tarif Bea Keluar 20%, yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Januari 2011,KMK No. 34/KM.1/2011 tanggal 24 Januari 2011, Kurs Rp 9.063,40 per USD,Telah Pemohon Banding Bayar dengan SSPCP tanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 2.015.730.160,00.bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding menetapkan dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor Perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KM.4/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011, Harga Ekspor USD 1.194,00/MT dan Tarif Bea Keluar 25% serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KM.1/2011 tanggal 31 Januari 2011, kurs Rp 9.041,00 per USD. bahwa Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.214/PMK.04/2008 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010, yang pada intinya mengatur “Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Bea Keluar dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan/atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Nilai Tukar Mata Uang pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian PEB”. bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor. Seharusnya jika Terbanding menggunakan tanggal realisasi ekspor sebagai dasar perhitungan Bea Keluar, terlebih dahulu dibentuk peraturan yang secara tegas dan jelas, sehingga Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk restitusi atau pengembalian apabila Bea Keluar yang sudah dibayar pada tanggal PEB didaftarkan ternyata terjadi penurunan harga ekspor dan/atau tarif bea keluar pada saat realisasi ekspor. bahwa menurut Majelis, PEB Nomor 000308 tanggal 28 Januari 2011 adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 dan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sehingga Penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan Tanggal Realisasi Ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo, oleh karenanya Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar a quo sehingga penetapan Terbanding SPKPBK nomor: KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum; Prosedur Ekspor Barang Curah bahwa tata cara pemuatan, pembayaran bea keluar, dan penyampaian PEB ekspor barang curah ke Kantor Pabean Pemuatan diatur antara lain dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Pasal 2 ayat (3): Atas ekspor barang curah, pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkutayat (4): Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 Pasal 4 ayat (2): PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.Pasal 25 ayat (1): Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan: huruf c : permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.ayat (5): Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportir disertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalam permohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean:3.3.3.1. memberikan persetujuan muat di tempat lain di luar kawasan pabean; dan3.3.3.2. menunjuk Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor.Dalam hal barang ekspor dimuat di Kawasan Pabean:4.1. Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean.4.2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean:4.2.1. melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean.4.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat.4.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:5.1. Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2. Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.Eksportir melakukan kegiatan:6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2. menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian PEB sesuai tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean (Lampiran I).bahwa Terbanding dalam penetapan kembali SPKPBK terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor. Penetapan terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur secara rinci dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor barang curah a quo. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 telah mengatur secara tegas dan jelas prosedur ekspor barang curah. CPO tergolong barang curah adalah barang tidak dikemas (bulk) dan dibuktikan dengan setiap pelaksanaan ekspor CPO diharuskan mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan untuk mendapat izin atau persetujuan muat ekspor barang curah, tetapi di dalam pelaksanaannya Terbanding tidak menerapkan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 yang mengatur tata kerja ekspor barang curah yang pada intinya mengatur “PEB disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah selesai dimuat dan dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar setelah Bea Keluar dibayar”. bahwa menurut Majelis sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CPO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh karenanya Majelis berpendapat penetapan kembali SPKPBK Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKPBK nomor: KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hokum. bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding bahwa Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB serta alasan-alasan Pemohon Banding dalam surat banding dan bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa tersebut, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKPBK Nomor: KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 000308 tanggal 28 Januari 2011 menjadi nihil. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-45/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas ekspor Crude Palm Oil In Bulk sesuai PEB Nomor: 000308 tanggal 28 Januari 2011 pos tarif 1511.10.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 20,00%, Harga Ekspor USD 1.112,00/MT dan NTMU Rp 9.063,40, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil. |

