Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46818/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46818/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 12,5%;
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012, importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, atas impor barang berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding telah menggunakan Tarif HS yang tepat dan benar yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012, importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa menurut Terbanding, penetapan tarif pembebanan Bea Masuk atas importasi Pemohon Banding berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm dengan HS 7210.61.1000 merupakan produk canal lantaian dari baja bukan paduan, dilapisi dengan seng dan di cat, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya, dengan ketebalan kurang dari 1,5 mm” ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 12,5%,

bahwa menurut Pemohon Banding, atas impor barang berupa Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding telah menggunakan Tarif HS yang tepat dan benar yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif 7907.00.30.00 dengan Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-2192-SHPIB/VVBC.11/BPIB/2012, menyatakan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.2201/WBC.11/BPIB/2012 tanggal 15 Juni 2012 menyatakan Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm memiliki kandungan utama Fe (99,4%). Hasil uji contoh mendeteksi adanya kandungan lain berupa C (<0,6%), Si (<0,6%), Mn (<1,65%) dan B (<0,0005%). Uji dilapisi menunjukkan hasil positif (seng) dan uji dicat menunjukkan hasil positif. Jenis sediaan termasuk logam tidak mulia. Ukuran contoh uji tebal 0,2 mm, lebar >600 mm;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012 dan identifikasi barang, Color Corrugated Steel Sheet dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Color Corrugated Steel Sheet yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%);
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm dengan HS 7210.61.1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7210.70,10.00 dengan tarif Bea Masuk 12,5 % (BM 12,5%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan. Dengan demikian, klasifikasi barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm ditetapkan menjadi pos tarif 7210.70,10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-290/WBC.10/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002647/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 11 Juni 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor Color Corrugated Steel Sheet 800 mm x 1830 mm x 0,18 mm yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050877 tanggal 01 Juni 2012 menjadi Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 12,5% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp258.547.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).