Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46523/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46523/PP/M.XII/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2007 berupa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.746.342.910,00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: LAP-334/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 18 Juni 2009 halaman 11 dan hasil pembahasan akhir disebutkan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 dengan rincian sebagai berikut :

UraianMenurutPemohon Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)Koreksi
(Rp)- Saldo awal bahan baku
– Pembelian Bahan Baku
  Bahan Baku yang tersedia
– Saldo Akhir Bahan Baku
  Raw Material used
– Direct Labour
– Manufacturing Overhead :
  Depreciation
  Indirect labour
  Factory Building Rent
  Electricity and Water
  Technical Assistance
  Production Tools
  Comsumable Materials
  Freight
  Factory Expense and Supplies
  Spareparts, Repair, and Maintenance
  Employment Benefits
  Others
  Total Manufacturing Overhead  
– WIP Awal
– WIP Akhir
– Finished Goods – Awal
  Pembelian barang Jadi
11.376.984.546,00
412.072.928.800,0011.376.984.546,00
406.326.585.890,00
5.746.342.910,00423.449.913.346,00
32.965.888.289,00417.703.570.436,00
32.965.888.289,005.746.342.910,00390.484.025.057,00
2.175.259.173,00

4.995.459.176,00
3.363.785.426,00
2.186.200.000,00
1.568.788.776,00
1.360.574.565,00
1.297.477.946,00
1.016.740.929,00
795.484.000,00
634.668.782,00
616.623.114,00
584.705.110,00
2.260.250.331,00384.737.682.147,00
2.175.259.173,00

4.995.459.176,00
3.363.785.426,00
2.186.200.000,00
1.568.788.776,00
1.360.574.565,00
1.297.477.946,00
1.016.740.929,00
795.484.000,00
634.668.782,00
616.623.114,00
584.705.110,00
2.240.463.106,005.746.342.910,00













19.787.225,0020.680.758.155,00
1.455.850.157,00
1.657.320.505,00
1.847.0841312,00
2,043,551,439,0020.660.970.930,00
1.455.850.157,00
1.657.320.505,00
1.847.0841312,00
2,043,551,439,0019.787.225,00



-Harga Pokok Penjualan412.942.104.910,00407.175.974.775,005.766.130.135,00
Menurut Pemohon:bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yang menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah bersifat subjektif dan mengabaikan data-data dan fakta hukum yang ada, yaitu adanya bukti pembelian barang yang merupakan bagian terbesar dalam komponen Harga Pokok Penjualan;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 dengan menggunakan dasar Gross Profit Margin tahun sebelumnya (2006) yaitu sebesar 3,25% karena Gross Profit Margin tahun 2007 hanya sebesar 1,88%, sedangkan Benchmark Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah 16%;

bahwa berdasarkan Gross Profit Margin tahun 2006 (3,25%) dapat ditentukan Gross Profit tahun 2007 sebesar Rp. 13.677.661.188,00 dan selisihnya dengan Net Sales didapat Cost of Goods Sold tahun 2007 sebesar Rp.407.175.974.775,00;

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pembelian sebesar Rp.5.746.342.910,00 sedangkan koreksi atas akun Others sebesar Rp.19.787.225,00 tidak diajukan keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report Tahun 2007 halaman 19, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari AA Industry Co, Ltd dan PT BB sebesar Rp.327.980.510.012,00 atau 79,59% dari total pembelian tahun 2008, dan sebesar Rp.119.434.523.125,00 atau 83,52% dari total pembelian tahun 2007;

bahwa kedua perusahaan pemegang saham tersebut merupakan penyedia sebagian besar bahan baku untuk proses produksi;

bahwa berdasarkan perbandingan Gross Profit Margin (GPM) diketahui terjadinya penurunan GPM yang sangat signifikan pada tahun 2007 dibandingkan tahun 2006 yakni sebesar 1,37% (3,25% – 1,88%);

bahwa sementara itu, benchmark Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk usaha sejenis berdasarkan hasil pemeriksaan adalah 16%;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan review lebih detail lagi mengenai komponen laporan keuangan Pemohon Banding yang menyebabkan terjadinya penurunan Gross Profit Margin;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan koreksi pembelian (Harga Pokok Penjualan), Terbanding justru menggunakan data pembanding berupa laporan keuangan Pemohon Banding sendiri dari tahun sebelumnya, bukan data pembanding yang wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istmewa dengan Pemohon Banding, Penerapan koreksi dan metode seperti ini tidak memiliki dasar hukum baik dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993;

bahwa dalam pembelian material justru mengalami penurunan harga jika menggunakan mata uang Yen Jepang, sehingga peningkatan nilai pembelian dalam komponen harga pokok penjualan terjadi karena terjadinya depresiasi mata uang Rupiah dibandingkan Yen Jepang, sementara itu pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam satuan mata uang Rupiah, dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Yen Jepang ini menyebabkan nilai pembelian dalam Yen Jepang jika dikonversi ke Rupiah (berdasarkan kurs tengah BI) nilainya menjadi meningkat dengan pembelian yang sama untuk periode sebelum terjadinya depresiasi;

bahwa berdasarkan data depresiasi Rupiah Terhadap Yen Jepang untuk tahun buku 2006 dan 2007 maka penurunan Gross Profit Margin dari tahun 2006 sebesar 3,25% menjadi 1,88% yang dialami oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar dan terjadi karena meningkatnya beban pembelian dalam mata uang Rupiah, hal ini mengingat bahwa sebagian besar komponen dari Harga Pokok Penjualan adalah berasal dari pembelian material;

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, tidak berdasarkan fakta dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00 yang terdiri dari :

Pembelian …………Rp.    5.746.342.910,00Others ……………..Rp.         19.787.225,00Jumlah …………….Rp.    5.766.130.135,00
bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi Pembelian sebesar Rp.5.746.342.910,00 sedangkan koreksi atas akun Others sebesar Rp.19.787.225,00 tidak diajukan banding;

bahwa koreksi tersebut berasal dari pembelian bahan baku dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga dimungkinkan adanya kekurang-wajaran dalam penentuan harga, yaitu dengan memakai Gross Profit Margin (GPM) tahun sebelumnya yaitu 3,25%;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pembelian material berupa pembelian bahan baku, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp. 412.072.928.800,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 5.746.342.910,00 sehingga nilai pembelian menjadi sebesar Rp. 406.326.585.890,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Audit Report Tahun 2007, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari kedua pemegang saham yaitu AA Industry Co, Ltd dan PT BB sebesar Rp.327.980.510.012,00 atau 79,59% dari total pembelian tahun 2008, dan sebesar Rp.119.434.523.125,00 atau 83,52% dari total pembelian tahun 2007;

bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2007, diketahui Gross Profit Margin tahun 2006 adalah 3.25% sedangkan Gross Profit Margin tahun 2007 adalah 1,88%, mengalami penurunan sebesar 1,37% (3,25% – 1,88%), dan berdasarkan hasil perbandingan yang ditemukan Terbanding menurut Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk usaha sejenis berdasarkan hasil pemeriksaan adalah 16%;

Uraian2006- Net Sales
– Cost of Goods Sold
– Gross Profit142.476.424.047,00
137.847.596.279,004.628.827.768,00
Uraian2006- Net Sales
– Cost of Goods Sold
– Gross Profit420.853.635.963,00
412.942.104.910,007.911.531.053,00
bahwa besarnya nilai Cost of Goods Sold tahun 2007 atau sebesar Rp. 412.942.104.910,00 merupakan komponen terbesar dari Cost of Goods Sold berupa pembelian bahan baku yang sebagain besar diperoleh dari kedua perusahaan pemegang saham yang dianggap mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa kenaikan nilai mata uang Yen Japan (JPY) terhadap Rupiah, tidak sepenuhnya dapat diterima, karena salah satu pemasok bahan baku yang juga pemegang saham perusahaan ini adalah PT BB yang tidak bergantung pada fluktuasi nilai mata uang asing (Yen Japan);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

bahwa menurut Majelis, transaksi antar Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan supplier selaku pemegang saham dapat terjadi kekurangwajaran dalam penentuan harga pembelian;

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding menghitung kembali besarnya Cost of Goods Sold tahun 2007 berdasarkan data Gross Profit Margin tahun sebelumnya (2006), sehingga perhitungan Cost of Goods Sold (HPP) untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut :

URAIANSebelum dikoreksi
(Rp)Setelah dikoreksi
(Rp)- Net Sales
– Cost of Goods Sold
420.853,635.963,00
412.942.104.910,00420.853,635.963,00
407.175.974.775,00- Gross Profit7.911.531.053,0013.677.661.188,00
bahwa nilai Cost Of Goods Sold (HPP) tersebut di breakdown ke masing-masing pos/akun sebagai Harga Pokok Penjualan sebagai berikut :

UraianMenurutPemohon Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)Koreksi
(Rp)- Saldo awal bahan baku
– Pembelian Bahan Baku
  Bahan Baku yang tersedia
– Saldo Akhir Bahan Baku
  Raw Material used
– Direct Labour
– Manufacturing Overhead :
  Depreciation
  Indirect labour
  Factory Building Rent
  Electricity and Water
  Technical Assistance
  Production Tools
  Comsumable Materials
  Freight
  Factory Expense and Supplies
  Spareparts, Repair, and Maintenance
  Employment Benefits
  Others
  Total Manufacturing Overhead  
– WIP Awal
– WIP Akhir
– Finished Goods – Awal
  Pembelian barang Jadi
11.376.984.546,00
412.072.928.800,0011.376.984.546,00
406.326.585.890,00
5.746.342.910,00423.449.913.346,00
32.965.888.289,00417.703.570.436,00
32.965.888.289,005.746.342.910,00390.484.025.057,00
2.175.259.173,00

4.995.459.176,00
3.363.785.426,00
2.186.200.000,00
1.568.788.776,00
1.360.574.565,00
1.297.477.946,00
1.016.740.929,00
795.484.000,00
634.668.782,00
616.623.114,00
584.705.110,00
2.260.250.331,00384.737.682.147,00
2.175.259.173,00

4.995.459.176,00
3.363.785.426,00
2.186.200.000,00
1.568.788.776,00
1.360.574.565,00
1.297.477.946,00
1.016.740.929,00
795.484.000,00
634.668.782,00
616.623.114,00
584.705.110,00
2.240.463.106,005.746.342.910,00













19.787.225,0020.680.758.155,00
1.455.850.157,00
1.657.320.505,00
1.847.0841312,00
2,043,551,439,0020.660.970.930,00
1.455.850.157,00
1.657.320.505,00
1.847.0841312,00
2,043,551,439,0019.787.225,00



-Harga Pokok Penjualan412.942.104.910,00407.175.974.775,005.766.130.135,00
bahwa menurut Majelis, pembelian bahan baku yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun buku 2007 periode April 2007 sampai dengan Maret 2008 adalah sebesar Rp. 412.072.928.800,00 dikoreksi sebesar Rp. 5.746.342.910,00 menjadi sebesar Rp. 406.326.585.890,00

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa pembelian bahan baku sebesar Rp. 5.746.342.910,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebagai berikut:
 
UraianPemohon Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)Majelis
(Rp)Koreksi yang
dikabulkan
(Rp)Peredaran Usaha420.853.635.963,00420.853.635.963,00420.853.635.963,000,00Harga Pokok Penjualan412.922.407.685,00407.175.974.775,00407.175.974.775,000,00Pengurang Penghasilan Bruto5.148.595.013,005.148.595.013,005.148.595.013,000,00Penghasilan Bruto2.782.633.265,008.529.066.175,008.529.066.175,000,00Penghasilan dari Luar Usaha(21.988.604.126,00)(20.954.496.180,00)(20.954.496.180,00)0,00Penghasilan Neto komersial(19.205.970.861,00)(12.425.430.005,00)(12.425.430.005,00)0,00Penyesuaian Fiskal Positif1.005.424.299,001.005.424.299,001.005.424.299,000,00Penyesuaian Fiskal Negatif1.145.476.571,001.111.573.423,001.111.573.423,000,00Penghasilan Neto fiskal(19.346.023.133,00)(12.531.579.129,00)(12.531.579.129,00)0,00PPh terutang0,000,000,000,00Kredit Pajak9.614.649.475,009.614.649.475,009.614.649.475,000,00PPh Kurang (lebih) Bayar(9.614.649.475,00)(9.614.649.475,00)(9.614.649.475,00)0,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1232/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 November 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00151/406/07/055/09 tanggal 18 Juni 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY.