Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48475/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48475/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1, 2, dan 3 PIB Pos Tarif 3921.90.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%,; Menurut Terbanding : bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China). Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China). Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari AA of The Peoples Republic of China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012;P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022295/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 13 November 2012;P.3.Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp32.717.000,00 (Keputusan);P.4.Commercial Invoice Nomor: GLP120629-3 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar USD30,236.17;P.5.Packing List untuk Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 17 Oktober 2012;P.6.Purchase Order Nomor: 029/PO-RGM/VI/12 tanggal 29 Juni 2012;P.7.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 29 Juni 2012;P.8.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 17 Oktober 2012 sebesar USD30,236.17;P.9.Bill of Lading Nomor: EGLV142201090025 tanggal 19 Oktober 2012;P.10.Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 10 Oktober 2012;P.11.Aplikasi Transfer Bank BB nomor tidak jelas tanggal 23 Oktober 2012 sebesar USD68,205.39;P.12.Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-218/PP/IKH/2013 tanggal 25 Maret 2013;P.13.PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012;P.14.Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: 33000012253 perihal Verification of Form E Nomor: E123307319220051;P.15.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: T.1.Lembar Penelitan dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal Desember 2012;T.2.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012;T.3.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.4.Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXXX perihal Verification of Form E Nomor: E123307319220051; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012, Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) bahwa AA of The People Republic of China dengan surat Nomor: 33000012253 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 tersebut adalah sah dan benar; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46945/PP/M.XIII/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46945/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tergugat Nomor S-3357/WPJ.04/KP.0206/2012 tanggal 21 September 2012 Perihal Tanggapan Atas Permintaan Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pembayaran atas sisa imbalan bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp 5.069.248.097,00 dengan surat Nomor 520/IX/MH/API/2012 tanggal 05 September 2012 yang diterima Tergugat (KPP PMA Satu) tanggal 12 September 2012; Menurut Penggugat : bahwa jumlah kelebihan pembayaran dalam SPTLB yang disampaikan tanggal 7 Januari 2009 sebesar Rp 10.932.963.235,00 telah dinikmati oleh Negara dan Negara terlambat mengembalikan kepada Penggugat. bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat belum incrah karena masih ada putusan Pengadilan pajak, sehingga dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan terjadi lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00 maka seharusnya Penggugat menerima imbalan bunga dari kelebihan pembayaran pajak tersebut sebesar Rp 5.069.248.097,00 ( 2% x 24 x 10.560.933.535). bahwa menjawab pertanyaan Majelis apakah penggunaan Pasal 11 UU KUP oleh Penggugat sudah tepat, Penggugat menyatakan tepat karena sejak awal yang diterbitkan oleh Tergugat seharusnya SKPLB; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan Penggugat adalah pemberian imbalan bunga yang menurut Penggugat masih kurang diberikan dari yang seharusnya karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37529/PP/M.XIII/15/2012 yang diucapkan tanggal 03 April 2012, mengenai dikabulkannya sebagian banding Penggugat; bahwa Tergugat berpendapat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 A ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana pengajuan permohonan banding Penggugat diterima sebagian atau seluruhnya, dan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya putusan banding; bahwa dalam sengketa ini Tergugat telah mengembalikan pokok pajak dan memberikan imbalan bunga 2% sebulan yang dihitung sejak tanggal 1 Februari 2010 (saat pembayaran SKP dengan SSP) sampai dengan 03 April 2012 dengan perhitungan jangka waktu 24 bulan meskipun jangka waktu telah mencapai 26 bulan; bahwa perhitungan imbalan bunga akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 adalah sebagai berikut : Jenis SK/Surat NomorKetetapanTanggalJumlahRpPembayaranPenerbitan SK SuratTanggalX XSKPKB 04 Januari 20103.458.328.084 01-02-7010 00048/206/07/052/10SK KeberatanKEP-1577/WPJ.07/201030 Desember2010952.365.388 SPMKP052-0058-201121-01-20112.505.462.695XSK. Banding Put.37529/PP/M.XIII/201203 Apri1 2012(10.560.933.535) Perhitungan Bunga : 1. Prosentase Bunga :2% per bulan2. Masa Bunga:Mulai 01-02-2010 s.d 03-04-2012 (24 bulan, maksimal 24 bulan)3. Dasar Perhitungan Bunga:Rp 952.865.388,004. Bunga yang dapat diperhitungkan:2% x 24 bulan xRp 952.865.388,00Rp 457.375.386,245. Utang Pajak yang dapat diperhitungkan:Rp -6. Bunga yang dapat dibayarkan:Rp 457.375.386,24bahwa Penggugat berpendapat Imbalan bunga yang diberikan sesuai dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00076/IB.PPH/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Mei 2012 harusnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas permohonan lebih bayar yang Penggugat ajukan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 yang menyatakan Penggugat lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00; bahwa menurut Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 yang memutus kelebihan pembayaran pajak sebesar lebih bayar Rp 10.560.933.535,00 maka telah terjadi kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp 10.560.933.535,00, karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00048/206/07/052/10 tanggal 4 Januari 2010 seharusnya pihak KPP PMA Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00 bukan kurang bayar sebesar Rp 3.458.328.084,00, sehingga jumlah keseluruhan bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 5.069.248.097,00 (2% x 24 bulan x Rp 10.560.933.535,00); bahwa dari penelitian terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 Penggugat yang dikutip Tergugat pada lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00048/206/07/052/10 tanggal 4 Januari 2010 diketahui Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 10.932.963.235,00 yang kemudian telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 menjadi lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00; bahwa atas hal ini, Penggugat memohon dalam gugatannya agar atas kelebihan bayar yang telah ditetapkan Pengadilan Pajak sebesar Rp 10.560.933.535,00 tersebut diberikan pengembaliannya dengan ditambahan imbalan bunga sebesar sebesar Rp 5.069.248.097,00; bahwa menurut Penggugat, Tergugat terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayar (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayar (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur sebagai berikut :(1)…. dst.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pebayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.(4)… dst. bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut di atas adalah mengatur untuk kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, dan telah diajukan permohonan pengembalian oleh Penggugat atau Wajib Pajak dengan surat tapi terlambat dikembalikannya oleh Tergugat melebihi jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya penerbitan ketetapan pajak dimaksud; bahwa disamping itu ketentuan tersebut mengatur mengenai jangka waktu pengembalian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46935/PP/M.I/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46935/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1524/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00023/107/11/052/12 tanggal 22 Februari 2012; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor LHPPL-122/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 22 Februari 2012 dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/107/11/052/12 tanggal 22 Februari 2012 Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp986.166.112,- ; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi administrasi Pasal 14 (4) yang ditetapkan oleh Tergugat dalam STP 000XX sebesar Rp. 986.166.112 Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomro 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00023/107/11/052/12 tanggal 22 Februari 2012 dengan nilai denda sebesar Rp986.166.112,00; bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Januari 2011, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut: bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak; dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar Negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai; bahwa dalam comercial invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang didadalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang yang diekspor; bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Nomor: LHPPL-122/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 22 Februari 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 butir 2:Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 7:(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;(2)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(3)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8:(1)Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa Desember 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ); bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan comercial invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri invoice; bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB); bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa Desember Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan; bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan pasal 7 Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh Penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46934/PP/M.I/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46934/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1521/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.225.927.722,- ; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi administrasi Pasal 14 (4) yang ditetapkan oleh Tergugat dalam STP 00035 sebesar Rp. 1.225.927.722; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomro 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00035/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012 dengan nilai denda sebesar Rp 1.225.927.722,00; bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Desember 2010, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut: bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak; dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai; bahwa dalam comercial invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang didalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang tyang diekspor; bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Nomor: LHPL -113/WPJ.07/ KP.0205/2012 tanggal 20 Februari 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 butir 2:Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 7:(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;(2)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(3)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8:(1)Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa Desember 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ); bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan comercial invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri invoice; bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB); bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa Desember Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan; bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan pasal 7 Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak di Bidang Jasa lainnya, meskipun nyata-nyata memiliki karakteristik yang sangat berbeda yang tidak mungkin dipersamakan;Ketentuan pembuatan Invoice untuk melampiri PEJ dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46933/PP/M.I/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46933/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1522/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor : 00033/107/10/052/12 tanggal 22 Februari 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/107/10/052/12 tanggal 15 Februari 2012 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.170.567.120,00 Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi administrasi Pasal 14 (4) yang ditetapkan oleh Tergugat dalam STP Nomor 00033/107/10/052/12 tanggal 15 Februari 2012 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp. 1.770.567.120; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00033/107/10/052/12 tanggal 15 Februari 2012 dengan nilai denda sebesar Rp 1.770.567.120,00; bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak November 2010, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut: bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak; bahwa dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar Negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor Barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai; bahwa dalam comercial invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang di dalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang yang diekspor; bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Nomor: LHPL – 113/WPJ.07/ KP.0205/2012 tanggal 20 Februari 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 butir 2:Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 7:(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(3)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8:(1)Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa November 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ); bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan comercial invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri invoice; bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB); bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa November 2010, Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan; bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh Penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak di Bidang Jasa lainnya, meskipun nyata-nyata memiliki karakteristik yang sangat berbeda yang tidak mungkin dipersamakan;Ketentuan pembuatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46932/PP/M.I/99/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46932/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1523/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00039/107/10/052/12 tanggal 23 Februari 2012; Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/107/10/052/12 tanggal 23 Februari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-124/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 22 Februari 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi administrasi Pasal 14 (4) yang ditetapkan oleh Tergugat dalam STP Nomor 00039/107/10/052/12 tanggal 23 Februari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp. 2.124.451.623,00; Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00039/107/10/052/12 tanggal 23 Februari 2012 dengan nilai denda sebesar Rp 2.124.451.623,00; bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Oktober 2010, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut: bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak; bahwa dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar Negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor Barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai; bahwa dalam comercial invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang di dalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang yang diekspor; bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Nomor: LHPL – 113/WPJ.07/ KP.0205/2012 tanggal 20 Februari 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 butir 2:Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 7:(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;(2)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(3)Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8:(1)Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa Oktober 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ); bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan comercial invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri invoice; bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB); bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa Oktober 2010, Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan; bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi; bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh Penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak di Bidang