Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46929/PP/M.VIII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor : 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan; |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 merupakan keputusan keputusan yang diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo sebagai pelaksanaan perpajakan sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat , sehingga gugatan penggugat telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang -Undang KUP; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang,keputusan pencegahan dalam rangka penagihan Pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak.bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 18 Juni 2012 yang menolak permohonan Penggugat. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. bahwa selain itu Gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan a quo masih bersifat premature karena sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak seharusnya Penggugat mengajukan upaya hukum administratip atas terbitnya Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan berupa permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a maupun huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013, tidak dapat diterima. |

