Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37827/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37827/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 273.095.704,00. Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 273.095.704,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 273.095.704,00 terdiri dari :Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. AAA Tahun 2002 sebesar Rp. 157.672.620,00,Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. BBB Tahun 2002 sebesar Rp. 26.191.575,00,Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. CCC Tahun 2002 sebesar Rp. 89.231.509,00.Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. AAA Mandiri Tahun 2002 sebesar Rp.157.672.620,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar yang dinyatakan atas Pengusaha Kena Pajak Penjual yakni PT. AAA Mandiri NPWP 02.088.192.6-403.000 dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong,Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut : Konfirmasi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik formal maupun material,Untuk meyakini transaksi pembelian atas Pajak Masukan tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal dan material melalui pengujian arus uang dan barang karena keberatan Pemohon Banding tidak disertai bukti atau dokumen yang valid berupa asli Buku Pembelian, Purchase Order, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Laporan Keuangan sebagai dasar pengujian arus uang, serta Kartu Persediaan , Buku Stock Persediaan sebagai internal control barang, atau data yang dapat digunakan dalam pengujian dan barang.bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan sengketa pajak atas Pajak Masukan, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan kepada Pemohon Banding, dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Terbanding telah menegur dan meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut maupun mengenakan sanksi perpajakan. bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan antara lain koreksi dilakukan karena diduga faktur fiktif atau bermasalah, dugaan bukanlah suatu bukti, dengan demikian koreksi yang dilakukan berdasarkan dugaan seharusnya dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak ada informasi internal Terbanding mengenai Faktur Pajak yang diterbitkan, menunjukkan bahwa ada kelemahan internal sistem informasi di pihak Terbanding dan potensi kesalahan input penyalinan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penjual oleh petugas input data di pihak Terbanding. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari pihak penjual, sampel Faktur Pajak dan bukti pembayaran termasuk invoice, penyerahan barang dan kuitansi dari penjual. bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didukung bukti yang memadai dan hanya berdasarkan dugaan. bahwa pernyataan Terbanding mengenai PT. AAA sebagai penerbit Faktur Pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah, sama sekali tidak terkait dengan kasus Pemohon Banding karena Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dalam penggunaan Faktur Pajak fiktif, Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan pembelian barang dari para supplier Pemohon Banding. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan uji bukti dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :Invoice,Kwitansi,Faktur Pajak Nomor: EOVBC-403-0000093, 97, 107, 117, 128, 137, 141, 153, 206, 211, 281, 296, 311, 319, 327, 381, 441, 446, 451, 454, 455, 464, 493, 505, 506, 555, 573, 582, 619, 641, 656, 667,Surat Jalan,SPT Masa Penjual.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian data serta memperhatikan laporan penelitian keberatan maka dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa formal faktur pajak tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak ada jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa untuk materi dapat dijelaskan bahwa tidak ada purchase order, tidak ada rekening koran, tidak ada kartu persedian, tidak ada buku besar persedian. bahwa jawaban konfirmasi menyatakan bahwa PT. AAA adalah penerbit faktur pajak bermasalah dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong. bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi terkait koreksi pajak masukan (dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual PT. AAA). bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dari PT. AAA Tahun 2002 dengan total Pajak Pertambahan Nilai Rp. 157.672.620,00 merupakan faktur pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 1 angka 23 dimana faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa pihak penjual selaku penerbit faktur pajak telah melaporkan faktur pajaknya dalam SPM Pajak Pertambahan Nilainya sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan berdasarkan data SIP WEB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat bagian menu daftar penjual tidak benar dan tidak didukung dengan bukti/fakta yang ada. bahwa adanya bukti SPM Pajak Pertambahan Nilai penjual Barang Kena Pajak membuktikan bahwa konfirmasi Terbanding atas faktur pajak masukan tidak akurat dan tidak dapat dipertahankan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 157.672.620,00 karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar yang dinyatakan atas Pengusaha Kena Pajak Penjual yakni PT. AAA NPWP 02.088.192.6-403.000 dinyatakan sebagai penerbit Faktur Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110714.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.748.423.756; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian atas pokok sengketa Banding serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pokok sengketa Banding adalah sebesar Rp1.748.423.756; b) Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan atas Pembelian dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT BMPS 23.250.000 Konfirmasi belum dijawab 2. HES 3.100.000 Konfirmasi dijawab “tidak ada” 3. PT PSAJ 1.857.900.229 Tidak memenuhi syarat formal dan material 4. PT GIW 2.275.769 Konfirmasi belum dijawab Jumlah 1.886.525.998 bahwa koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp1.886.525.998 disebabkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Pemeriksa Nomor: BA-480/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Juni 2016, diketahui bahwa: 1) Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; 2) Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; 3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-573/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Oktober 2016, diketahui bahwa: 1) PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; 2) Terdapat hubungan kepermilikan antara Pemohon Banding dengan PT PSAJ; 3) Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak (dokumen disampaikan pada tanggal 24 Oktober 2016) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang dijual kepada pembeli padahal barang tersebut belum dibeli oleh Pemohon Banding dari PT PSAJ. Kondisi tersebut tidak mungkin terjadi dalam transaksi dengan arus barang yang normal; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian barang dari PT PSAJ diterbitkan dengan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, dimana tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya terjadi dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa Rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian barang dari PT PSAJ, sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan terkait transaksi pembelian PT PSAJ tersebut, dan membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa. Koreksi Terbanding Pemeriksa yang dibatalkan sebesar Rp112.576.473,-; bahwa atas koreksi Terbanding Pemeriksa terhadap Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada” dan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dengan hasil sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT BMPS 23.250.000 belum dijawab 2. HES 3.100.000 tidak ada 3. PT GIW 2.275.769 Ada bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang belum dijawab, Terbanding melakukan penelitian atas data penyandingan data Faktur PK-PM secara system dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan. Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan dapat diakui; bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Ada”, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa; bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Ada”, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding selaku Peneliti berpendapat bahwa koreksi Terbanding Pemeriksa atas Pajak Masukan dalam negeri adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110713.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.739.207.363; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP Nomor: LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.158.574.171,00 dengan alasan sebagai berikut: a) Koreksi atas Pajak Masukan atas impor BKP sebesar Rp 340.199.000,- karena tidak ada dokumen impornya sehingga tidak diketahui keterkaitannya dengan usaha; b) Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri Rp1.818.375.171,- karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.1.p dan N3.1.2p, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas impor BKP dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) 1. SC 8.441.000 2. SKVE Co, Ltd 52.093.000 3. EERM 7.604.000 4. TS Ltd 271.656.000 5. AMSEA 115.000 6. HZIDS 290.000 Jumlah 340.199.000 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian; bahwa berdasarkan Berita Acara pemenuhan seluruh peminjam buku, catatan, dan dokumen tanggal 27 Mei 2015 diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-736/EPJ.04/KP.1100/IV/2014 tanggal 16 September 2014; bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) Dokumen Pendukung 1. SC 8.441.000 SSPCP,PIB,invoice, packing list, bill of lading 2. SKVE Co, Ltd 52.093.000 SSPCP,PIB,invoice,billof lading 3. EERM 7.604.000 SSPCP,PIB,invoice 4. TS Ltd 271.656.000 SSPCP,PIB,DO,invoice,packing list 5. AMSEA 115.000 SSPCP,PIBK,invoice 6. HZIDS 290.000 SSPCP,PIBK,invoice Jumlah 340.199.000 bahwa berdasarkan penelitian SSPCP atas PPN impor sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas, diketahui bahwa atas 3 setoran sejumlah Rp340.199.000,- tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa Terbanding dalam Keberatan telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun, jawaban konfirmasi belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan seluruhnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0 340.199.000 0 (340.199.000) bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 1.808.833.882 Tidak memenuhi syarat formal dan material 2. PT BPS 6.660.455 Konfirmasi dijawab tidak ada 3. PT GIW 1.085.160 Konfirmasi belum dijawab 4. PT GIW 984.000 Konfirmasi belum dijawab 5. PT GIW 811.674 Konfirmasi belum dijawab Jumlah 1.818.375.171 bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; b) Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; c) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; b) Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; c) Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.2 diketahui bahwa untuk pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2013, Terbanding dalam Pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan atas pemberian dari PT PSAJ; berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli. Berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 85.905.248.790,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu metode Arus Piutang karena berdasarkan pengujian Peredaran Usaha menggunakan metode Arus Piutang terdapat Penjualan Hasil Pelunasan Piutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan maupun dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara berkala; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti nilai sengketa dalam proses Banding ini adalah sebesar Rp. 85.905.248.790,00 yang berasal dari:Hutang/Piutang dengan Perusahaan yang memiliki Hubungan Istimewa/Related Parties dan Pemegang Saham (dibukukan sebagai Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga, disebut dengan istilah “P3”) dengan rincian:-Transaksi melalui The Bank of AAA (a/c 900193)Rp. 5.715.341.522,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470)Rp 5.800.000.000,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571)Rp 941.165.000,00-Transaksi melalui Bank CCC (a/c 1240100010975)Rp 7.845.545.654,00-Transaksi melalui Bank DDD (a/c 41086430)Rp 58.882.794.057,00Rp 79.184.846.233,00Titip Jual valuta asing (US $) dengan rincian:-Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470)Rp. 8.101.340.000,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571)Rp. 1.592.675.000,00Rp. 9.694.015.000,00Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan rincian:-PPN (koreksi negatif Terbanding)(Rp. 1.609.576.153,00)-Selisih kurs (koreksi negatif Terbanding)(Rp. 1.410.703.657,00)-Penjualan lain2 (koreksi positif Terbanding) Rp 43.476.113,00-Selisih analisis (koreksi positif Terbanding) Rp 3.191.254,00(Rp. 2.973.612.443,00)bahwa atas sengketa tersebut di atas Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tambahan baik lisan maupun tertulis, meyampaikan data dan bukti serta telah melakukan pengujian bukti; bahwa berdasarkan penjelasan, data, bukti hasil pengujian bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) sebesar Rp 79.184.846.233,00Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp 5.715.341.522,00No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 316VH – 851VH – 4434Terima Pinjaman dari P-3 USD 440,000 kurs Rp. 9,068Terima Pinjaman dari P-3 USD 6,000 kurs Rp. 9,065Terima Pinjaman dari P-3 Jumlah 24 Jan 200727 Feb 200728 Juni 20073.989.920.000,0054.390.000,001.671.031.522,56 5.715.341.522,56bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui The Bank of AAA (a/c 900193) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebsar Rp 5.715.341.522,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp 5.800.000.000,00No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 316VH – 851Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3 Jumlah3 Maret 20073 Maret 20072.000.000.000,003.800.000.000,00 5.800.000.000,00bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 5.800.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB US $ (a/c 030-15025-71) sebesar Rp 941.165.000,00No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 631VH – 7109 Terima Pinjaman dari P-3 USD 3,000 kurs Rp. 9,055Terima Pinjaman dari CPG Jumlah 13 Feb 200729 Sept 200727,165,000,00914,000,000,00 941,165,000,00bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 941.165.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa terdapat kesalahan pengelompokan transaksi oleh Terbanding sebesar Rp.1.592.675.000.00 yang mana sebelumnya oleh Terbanding dimasukkan kedalam transaksi titip jual valas namun setelah dilihat kembali kedalam detail voucher, transaksinya merupakan pinjaman antara PT XXX (Pemohon Banding) ke PT YYY (PT YYY) sehingga terbukti transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00bahwa berdasarkan pencatatan diketahui Transaksi hutang piutang melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) adalah sebagai berikut:No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 371VH – 484VH -504VH -505VH -630VH -1741VH -3897VH -5154VH -4356VH -4357VH – 4358VH – 4359VH – 4360VH – 4361VH – 4362Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3Terima Pinjaman dari P-3 Jumlah29 Jan 20078 Feb 20078 Feb 20078 Feb 200713 Feb 20074 April 200713 Juni 200718 Juli 200727 Juni 200727 Juni 200727 Juni 200727 Juni 200727 Juni 200727 Juni 200727 Juni 20072,450,000,000.001,100,000,000.0070,000,000.00250,000,000.005,000,000.00300,000,000.00300,000,000.001.000.000.000,00200.000.000,00850.000.000,00850.000,000,00870.000.000,00890.000.000,00780.000.000,00760.000.000.00 10.675.000.000,00bahwa untuk koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975), Terbanding antara lain menyampaikan bahwa, “sesuai dengan risalah hasil pemeriksaan atas transaksi senilai Rp. 850.000.000, Rp. 870.000.000, Rp. 890.000.000, Rp. 780.000.000 dan Rp. 760.000.000 (jumlah Rp 4.150.000.000,00) yang merupakan pinjaman dari PT. YYY, oleh Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai omzet, sehingga seharusnya tidak dijadikan sengketa”;bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang masih menjadi sengketa seharusnya adalah Rp.7.845.545.654,00 Rp. 4.150.000.000,00 = Rp. 3.695.545.654, sehingga menurut Majelis atas jumlah sebesar Rp 4.150.000.000,00 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding selain sebesar Rp 4.150.000.000,00 adalah sebesar Rp. 6,525,000,000.00;bahwa berdasarkan fakta tersebut, atas koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.695.545.654 tidak dapat dipertahankan karenanya Majelis berpendapat atas koreksi transaksi Hutang Piutang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117221.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp26.793.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-146/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000154/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp26.793.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1289/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151214001290 (PIB No 003696 tanggal 19 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp3.821.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp2.930.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151214001290 (PIB No 003696 tanggal 19 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp3.821.000,00 dan PPN senilai Rp2.930.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000154/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan haknya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36242/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36242/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Terbanding atas Tarif, yaitu berupa :Jenis Barang: Yuan Chang Belt Press – TE 1250,Klasifikasi: 8421.29.9000 (pembebanan BM 5%).Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor 051427 tanggal 16 Februari 2010 Pemohon Banding mengimpor atas:Jenis Barang: Yuan Chang Belt Press – TE 1250,Klasifikasi: 8421.21.2900 (pembebanan BM 0%). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian PIB, invoice dan packing list, brosur, serta datadata yang ada, barang yang dipermasalahkan diberitahukan Yuan Chang Belt Press – TE 1250, diidentifikasikan sebagai: sludge dewatering machine/mesin untuk memisahkan lumpur/kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press), namun lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8421.29 pada pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 pada pos tarif 8421.21.29.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-2002/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 7 Juni 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung identifikasi dan klasifikasi yang dilampirkan dan data terkait lainnya. bahwa penelitian identifikasi atas barangyang dipermasalahkan sebagai berikut:-Sesuai PIB (jalur hijau), jenis barang diberitahukan : Yuan Chang Belt Press (complete with standard accessories) – TE 1250,-pada Commercial Invoice & Packing list jenis barang disebutkan : 1 unit of Yuan Chang Belt Press Type TE 1250 Complete with standard accessories. Type of goods: belt press sludge dewatering machine,-Berdasarkan foto barang yang dilampirkan, brosur mesin tersebut, serta penelitian pada website http://www.tideay.com.tw dan http://www.ycid.com diketahui data-data :Product: Belt Presses Dehydrators/Slurry Dehydrating Equipments,Rotary drum thickening + Double-belt type TE series,Model :TE-1250. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, barang dipermasalahkan yang diberitahukan Yuan Chang Belt Press – TE 1250, diidentifikasikan sebagai : sludge dewatering machine / mesin untuk memisahkan lumpur / kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press). bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System 1 dinyatakan bahwa judul dari bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan. bahwa sesuai BTBMI 2007, uraian pois 84.21 adalah : Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas. Lebih lanjut pos tersebut di break-down : 8421.11.00.00- Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal:8421.12.00– Pemisah Krim8421.19– Pengering Pakaian– Lain-lain8421.21- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan:– Untuk penyaringan atau pemurnian air— Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam— Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam8421.21.21.00—- Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tangga8421.21.29.00—- Lain-lain (Pemberitahuan/PIB)8421.22– untuk penyaringan atau pemurnian minuman selain air8421.23– Penyaring oli atau bahan bakar minyak untuk mesin pembakaran dalam8421.29– Lain-lain8421.29.10.00— Dari jenis yang cocok untuk keperluan medis atau laboratorium8421.29.20.00— Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan gula8421.29.30.00— Dari jenis yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak8421.29.40.00— Penyaring bahan bakar minyak8421.29.50.00— Penyaring oli lainnya selain yang terdapat pada subpos 8421.238421.29.90.00— Lain-lain (Penetapan PFPD)bahwa sesuai Explanatory Notes to The HS untuk pos 84.21 disebutkan : (A) Filtering and purifying machinery, etc., for liquid. The liquid filters of this group separate solid, fatty, colloidal, etc., particles from a liquid. bahwa barang yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai : sludge dewatering machine/mesin untuk memisahkan lumpur/kotoran (sludge) pada pengolahan limbah cair (sludge treatment) dengan mekanisme dipress pada filter ban berjalan (filter belt press). bahwa sesuai WCO Commodity Data Base diketahui bahwa jenis barang sludge treatment and dewatering system diklasifikasikan pada pos 84.21 dengan sub pos 8421.29. bahwa penelitian Terbanding barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8421.21 sebagai mesin dan aparatus untuk penyaringan atau pemurnian air, namun lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8421.29 pada pos tarif 8421.29.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:-Brosur Yuan Chang Series – Products of Yuan Chang Environment Protection Equipments,-Foto-foto instalasi barang.Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 diberitahukan jenis barang Yuan Chang Belt Press – TE 1250. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 280/ASI/SPTNP/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010 pada pokoknya menyebutkan : bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 adalah mesin untuk memisahkan air dari sludge/kotoran/serat kain pada pengolahan air limbah/Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang dihasilkan dari proses produksi bagian pencelupan dengan mekanisme dipress pada penyaring berupa sabuk/ban berjalan (Belt Filter Press). bahwa air limbah yang di olah pada pengolahan air limbah adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi bagian pencelupan kain/dyeing yang mengandung dyestuff (zat pewama kain) dan serat kain untuk diproses lebih lanjut menghasilkan air yang kualitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan kontraktor Pemohon Banding. bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Yuan Chang Belt Press – TE 1250 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 051427 tanggal 16 Februari 2010 adalah mesin penyaring air pada pengolahan air limbah (waste water treatment plant) untuk memisahkan air dengan sludge/kotoran/serat kain melalui mekanisme penyaringan air secara gravitasi pada filter ban berjalan dan pengepresan sisa limbah menjadi padatan dengan kapasitas pengolahan 12,5-20,5 m³/jam atau air tersaring 7,5 – 17,22 m³/jam (bergantung pada suspensi partikel yang dipisahkan).Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masukbahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang