Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 85.905.248.790,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu metode Arus Piutang karena berdasarkan pengujian Peredaran Usaha menggunakan metode Arus Piutang terdapat Penjualan Hasil Pelunasan Piutang yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan maupun dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara berkala;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti nilai sengketa dalam proses Banding ini adalah sebesar Rp. 85.905.248.790,00 yang berasal dari:
Hutang/Piutang dengan Perusahaan yang memiliki Hubungan Istimewa/Related Parties dan Pemegang Saham (dibukukan sebagai Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga, disebut dengan istilah “P3”) dengan rincian:-Transaksi melalui The Bank of AAA (a/c 900193)Rp. 5.715.341.522,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470)Rp  5.800.000.000,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571)Rp     941.165.000,00-Transaksi melalui Bank CCC (a/c 1240100010975)Rp   7.845.545.654,00-Transaksi melalui Bank DDD (a/c 41086430)Rp 58.882.794.057,00Rp 79.184.846.233,00Titip Jual valuta asing (US $) dengan rincian:-Transaksi melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470)Rp. 8.101.340.000,00-Transaksi melalui Bank BBB (rek. USD, a/c 030-1502571)Rp. 1.592.675.000,00Rp. 9.694.015.000,00Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan rincian:-PPN (koreksi negatif Terbanding)(Rp. 1.609.576.153,00)-Selisih kurs (koreksi negatif Terbanding)(Rp. 1.410.703.657,00)-Penjualan lain2 (koreksi positif Terbanding) Rp       43.476.113,00-Selisih analisis (koreksi positif Terbanding) Rp         3.191.254,00(Rp. 2.973.612.443,00)bahwa atas sengketa tersebut di atas Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tambahan baik lisan maupun tertulis, meyampaikan data dan bukti serta telah melakukan pengujian bukti;

bahwa berdasarkan penjelasan, data, bukti hasil pengujian bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) sebesar Rp 79.184.846.233,00Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp 5.715.341.522,00No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 316
VH – 851
VH – 4434Terima Pinjaman dari P-3 USD 440,000 kurs Rp. 9,068
Terima Pinjaman dari P-3 USD 6,000 kurs Rp. 9,065
Terima Pinjaman dari P-3

Jumlah  24 Jan 2007
27 Feb 2007
28 Juni 20073.989.920.000,00
54.390.000,00
1.671.031.522,56

5.715.341.522,56bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui The Bank of AAA (a/c 900193) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebsar Rp 5.715.341.522,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp 5.800.000.000,00
No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 316
VH – 851Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3

Jumlah3 Maret 2007
3 Maret 20072.000.000.000,00
3.800.000.000,00

5.800.000.000,00bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 5.800.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB US $ (a/c 030-15025-71) sebesar Rp 941.165.000,00
No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 631
VH – 7109 Terima Pinjaman dari P-3 USD 3,000 kurs Rp. 9,055
Terima Pinjaman dari CPG

Jumlah 13 Feb 2007
29 Sept 200727,165,000,00
914,000,000,00

941,165,000,00bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank BBB Rp (a/c 030-15024-70) diyakini bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 941.165.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terdapat kesalahan pengelompokan transaksi oleh Terbanding sebesar Rp.1.592.675.000.00 yang mana sebelumnya oleh Terbanding dimasukkan kedalam transaksi titip jual valas namun setelah dilihat kembali kedalam detail voucher, transaksinya merupakan pinjaman antara PT XXX (Pemohon Banding) ke PT YYY (PT YYY) sehingga terbukti transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00
bahwa berdasarkan pencatatan diketahui Transaksi hutang piutang melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) adalah sebagai berikut:
No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 371
VH – 484
VH -504
VH -505
VH -630
VH -1741
VH -3897
VH -5154
VH -4356
VH -4357
VH – 4358
VH – 4359
VH – 4360
VH – 4361
VH – 4362Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3

Jumlah29 Jan 2007
8 Feb 2007
8 Feb 2007
8 Feb 2007
13 Feb 2007
4 April 2007
13 Juni 2007
18 Juli 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 2007
27 Juni 20072,450,000,000.00
1,100,000,000.00
70,000,000.00
250,000,000.00
5,000,000.00
300,000,000.00
300,000,000.00
1.000.000.000,00
200.000.000,00
850.000.000,00
850.000,000,00
870.000.000,00
890.000.000,00
780.000.000,00
760.000.000.00

10.675.000.000,00bahwa untuk koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975), Terbanding antara lain menyampaikan bahwa, “sesuai dengan risalah hasil pemeriksaan atas transaksi senilai Rp. 850.000.000, Rp. 870.000.000, Rp. 890.000.000, Rp. 780.000.000 dan Rp. 760.000.000 (jumlah Rp 4.150.000.000,00) yang merupakan pinjaman dari PT. YYY, oleh Pemeriksa tidak diperhitungkan sebagai omzet, sehingga seharusnya tidak dijadikan sengketa”;
bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, koreksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang masih menjadi sengketa seharusnya adalah Rp.7.845.545.654,00 Rp. 4.150.000.000,00 = Rp. 3.695.545.654, sehingga menurut Majelis atas jumlah sebesar Rp 4.150.000.000,00 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding selain sebesar Rp 4.150.000.000,00 adalah sebesar Rp. 6,525,000,000.00;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, atas koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.695.545.654 tidak dapat dipertahankan karenanya Majelis berpendapat atas koreksi transaksi Hutang Piutang kepada pihak ke 3 melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) sebesar Rp 7.845.545.654,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank DDD (a/c 41086430) sebesar Rp 58.882.794.057,00
No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH – 125
VH – 126
VH – 370
VH – 372
VH – 443
VH – 632
VH – 655
VH – 657
VH – 712
VH – 718
VH – 719
VH – 827
VH – 885
VH – 890
VH – 970
VH – 1020
VH – 1138
VH – 1322
VH – 1323
VH – 1324
VH – 1334
VH – 1336
VH – 1347
VH – 1476
VH – 1935
VH – 1988
VH – 3346
VH – 3347
VH – 3903
VH – 3915
VH – 3973
VH – 5102
VH – 5441
VH – 5804
VH – 6223
VH – 6616
VH – 6807
VH – 8632
VH – 8915
VH – 8937
VH – 9556
VH – 9557Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3
Terima Pinjaman dari P-3

Jumlah16 Jan 2007
16 Jan 2007
29 Jan 2007
29 Jan 2007
1 Feb 2007
13 Feb 2007
14 Feb 2007
14 Feb 2007
20 Feb 2007
20 Feb 2007
20 Feb 2007
24 Feb 2007
28 Feb 2007
1 Maret 2007
1 Maret 2007
8 Maret 2007
13 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
22 Maret 2007
30 Maret 2007
10 April 2007
11 April 2007
29 Mei 2007
29 Mei 2007
13 Juni 2007
14 Juni 2007
16 Juni 2007
17 Juli 2007
30 Juli 2007
14 Agst 2007
29 Agst 2007
12 Sept 2007
18 Sept 2007
27 Nov 2007
4 Des 2007
5 Des 2007
28 Des 2007
28 Des 20071,200,000,000.00
700,000,000.00
75,000,000.00
400,000,000.00
2,400,000,000.00
3,600,000,000.00
45,000,000.00
175,000,000.00
35,000,000.00
1,310,000,000.00
850,000,000.00
1,080,000,000.00
400,000,000.00
2,000,000,000.00
825,000,000.00
500,000,000.00
1,500,000,000.00
3,550,000,000.00
900,000,000.00
275,000,000.00
200,000,000.00
31,000,000.00
500,000,000.00
1,200,000,000.00
495,000,000.00
490,000,000.00
2,000,000,000.00
1,275,000,000.00
125,000,000.00
2,500,000,000.00
300,000,000.00
500,000,000.00
375,000,000.00
1,050,000,000.00
430,000,000.00
1,500,000,000.00
3,420,000,000.00
1,250,000,000.00
13,050,000,000.00
6,700,000,000.00
40,000,000.00
30,000,000.00

59.281.000,00bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung terkait, Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) melalui Bank DDD (a/c 41086430) berjumlah Rp. 59.281.000.000.00 sedangkan jumlah koreksi Terbanding adalah Rp. 58.882.794.057,00;
bahwa diyakini jumlah transaksi Rp. 59,281,000,000 bukan merupakan bagian dari penerimaan/penjualan Pemohon Banding melainkan pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa/related parties dan pemegang saham dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 58.882.794.057,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) terdiri dari transaksi hutang piutang dengan Pihak Pemegang Saham dan Pihak Related Parties;
bahwa transaksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) dengan Pihak Pemegang Saham merupakan transaksi dengan FFF, GGG dan HHH dengan plafond pinjaman sebagai berikut:
FFF, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Januari 2007 yang antara lain berisi komitmen dari FFF untuk memberikan pinjaman operasional kepada Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp. 10 Milyar;GGG, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tanggal 5 Januari 2007 yang antara lain berisi komitmen dari GGG untuk memberikan pinjaman operasional kepada Pemohon Banding dengan batasan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp. 6 Milyar;HHH, sesuai dengan kesepakatan secara lisan bisa memberikan dukungan pinjaman dana jika diperlukan, akan tetapi pinjaman dimaksud belum pernah direalisasikan Pemohon Banding, sehingga dalam tahun 2007 tidak ada transaksi hutang piutang dengan Bapak HHH;bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir transaksi hutang piutang Pemegang Saham tersebut adalah Nihil yang merupakan fakta pendukung bahwa jumlah uang masuk di Rekening Koran Pemohon Banding adalah bukan merupakan penerimaan piutang terkait dengan penjualan yang belum dilaporkan;
bahwa transaksi Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”) dengan Pihak Related Parties merupakan transaksi dengan:
PT. ZZZ, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding, dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008), sehingga alasan Terbanding yang menganggap pemberian pinjaman tersebut sebagai penerimaan piutang yang berpengaruh kepada penjualan yang belum dilaporkan seyogyanya dibatalkan;
PT. YYY, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp.10 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
bahwa dalam pemeriksaan awal, Pemohon Banding sudah menyampaikan Perjanjian Pinjaman tersebut kepada Pemeriksa dan diterima oleh Bapak Faris (tidak dicantumkan tanggal), dimana isi Perjanjian Pinjaman tersebut sama dengan Perjanjian Pinjaman yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan related lainnya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sudah mendapatkan Perjanjian Pinjaman dan sudah mengetahui isi Perjanjian Pinjaman tersebut;
PT. SSS, sesuai dengan perjanjian pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp. 30 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
PT. KKK, sesuai dengan Perjanjian Pinjaman tertanggal 3 Januari 2007 memberikan plafond pinjaman sampai dengan Rp. 5 Milyar (open plafond) untuk memenuhi kegiatan investasi dan modal kerja operasional Pemohon Banding dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dan dikembalikan secara bertahap setelah mendapat pendanaan dari Bank atau sumber dana lainnya dan pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga;bahwa pinjaman tersebut pada akhir tahun 2007 sudah dikembalikan seluruhnya dan sudah tidak mempunyai saldo lagi (sudah dikonfirmasi melalui Surat Pernyataan tertanggal 5 Januari 2008);
bahwa isi perjanjian tersebut sama dengan isi perjanjian pinjaman yang diberikan oleh PT. YYY, dimana perjanjian pinjaman tersebut sudah pernah diberikan kepada Pemeriksa dan demikian pula dengan isi perjanjian pinjaman dengan PT. ZZZ dan PT. SSS;
bahwa sub ledger mengenai Hutang Piutang Pihak Ketiga tersebut sudah pernah diberikan, baik pada saat Pemeriksaan awal maupun pada saat Proses Keberatan, dan Pihak Terbandingpun sudah mengetahui bahwa Saldo Awal dan Saldo Akhir hutang piutang dengan Pemegang Saham maupun Related Parties (P3) akan menjadi Nihil pada akhir tahun 2007, dengan demikian Terbanding seharusnya juga melakukan pengujian atas pengembalian/pembayaran berkala pinjaman, apalagi transaksi bersifat jangka pendek dan selesai dalam tahun yang sama, namun Terbanding tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap pengembalian pinjaman secara berkala;
Titip Jual valuta asing (USD)Transaksi melalui Bank BBB (rek IDR a/c 030-1502470) sebesar Rp 8.101.340.000,00
bahwa berdasarkan arus titip jual valas yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa titip jual valas dilakukan oleh Pemohon Banding melalui PT SSS (PT SSS) dengan proses sebagai berikut:
Pemohon Banding melalui rekeningnya pada Bank BBB (US$ a/c 0301502571) mentransfer valas yang akan ditukar ke rekening PT SSS (US$ a/c 0301496309) yang selanjutnya setelah dikonversi ke rupiah hasil penukaran valas tersebut akan masuk ke rekening PT SSS (IDR a/c 0301496410) baru selanjutnya ditransfer kembali ke rekening milik Pemohon Banding (IDR a/c 0301502470);
Bank BBB USD a/c 030-15025-70
No. bukti UraianTanggal terimaJumlah uangVH –14 31
VH – 1433
VH -1801
VH – 1991
VH – 2233
VH – 2236
VH – 2238
VH – 3210Titip Jual USD 190.000 @9451
Titip Jual USD 25.000 @9100
Tititp Jual USD 50.000 @9468
Titip Jual USD 400.000 @9100
Titip Jual USD 450.000 @9101
Titip Jual USD 250.000 @9475
Titip Jual USD 500.000 @9083,5
Titip Jual USD 225.000 @8750

Jumlah28 Maret 2007
28 Maret 2007
11 April 2007
12 April 2007
17 April 2007
17 April 2007
17 April 2007
24 Mei 20071.795.690.000,00
227.500.000,00
473.400.000,00
3.640.000.000,00
4.095.450.000,00
2.368.750.000,00
4.541.750.000,00
1.968.750.000,00

19.111.290.000,00bahwa berdasarkan pencatatan transaksi tititp jual valas melalui Bank BBB diketahui bahwa transaksi titip jual yang dikoreksi oleh Terbanding terjadi pada bulan Maret dan April 2007 namun atas koreksi sebesar Rp 11.005.950.001,00 (VH 2233, 2236 dan 2238) telah dikabulkan oleh Terbanding pada saat keberatan, sehingga koreksi yang masih tetap dipertahankan adalah sebesar Rp 8.105.340.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Voucher, General Ledger, dan Rekening Koran Bank BBB milik Pemohon Banding dan PT SSS, Majelis berkesimpulan dapat ditelusuri dan dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp8.105.340.000,00 adalah merupakan titip jual valas yang dilakukan melalui PT SSS sehingga bukan merupakan pelunasan piutang usaha sebagaimana yang ditetapkan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding mengenai transaksi titip jual valas Pemohon Banding melalui Bank BBB (rek. IDR, a/c 030-1502470) sebesar Rp. 8.101.340.000,00 tidak dapat dipertahankan;Transaksi melalui Bank AAA (rek USD a/c 030-150271) sebesar Rp1.592.675.000,00
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 berdasarkan detail voucher transaksinya sebenarnya adalah merupakan transaksi hutang piutang kepaa pihak ke 3 yaitu hutang ke PT. YYY (PT YYY);
bahwa sesuai dengan hasil pembahasan dalam koreksi Hutang kepada pihak ke 3 (hutang kepada PT YYY terbukti bahwa transaksi sebesar Rp 1.592.675.000,00 bukan merupakan pelunasan piutang usaha sehingga bukan merupakan peredaran usaha;
 bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.592.675.000,00 tidak dapat dipertahankan;Selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding (Rp.2.973.612.443)
bahwa dalam persidangan maupun di dokumen Berita Acara Pengujian Bukti tertanggal 30 Mei 2011, Terbanding tidak mengemukakan pendapat atas selisih tersebut;
bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan lebih lanjut atas sengketa Selisih Perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding sebesar (Rp. 2.973.612.443,00) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Penghasilan netto Tahun Pajak 2007 sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan :
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
1.Transaksi Hutang Piutang kepada Pihak Ketiga (“P3”):-     melalui The Bank of AAA (a/c 900193) sebesar Rp   5.715.341.522,00-     melalui Bank BBB (a/c 030-15024-70) sebesar Rp   5.800.000.000,00-     melalui Bank BBB (a/c 030-15025-71) sebesar Rp      941.165.000,00-     melalui Bank CCC (a/c 1240100010975) Rp.  7.845.545.654,00 –     melalui Bank DDD (a/c 41086430) sebesar Rp 58.882.794.057,002.Titip Jual Valas melalui Bank BBB  –     melalui bank BBB (a/c 030-1502470) sebesar Rp.  8.101.340.000,00-     a/c 030-1502471 (kesalahan pengelompokan) sebesar Rp.  1.592.675.000,003.Selisih perhitungan Terbanding dengan Pemohon Banding(Rp.  2.973.612.443,00)Jumlah Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Rp.85.905.248.790,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbangbahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Terbanding…………Rp 142.170.438.634,00Koreksi yang tidak dipertahankan………………..Rp   85.905.248.790,00Penghasilan Netto menurut Majelis………………Rp   56.265.189.844,00
   
Mengingat :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-300/ WPJ.05/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00005/206/07/035/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp 56.265.189.844,00Kompensasi kerugian(Rp 45.288.933.812,00)Penghasilan Kena Pajak Rp 10.976.256.032,00Pajak Penghasilan yang terutang Rp   3.275.376.800,00Kredit Pajak Rp        10.274.780,00Pajak yang tidak/kurang bayar Rp   3.265.102.020,00Sanksi Administrasi :-     Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp     979.530.606,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp  4.244.632.626,00