Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37015/PP/M.III/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 85.905.248.790,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;