Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110712.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.195.005.842; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP Nomor: LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.382.765.352,00 dengan alasan sebagai berikut: a) Koreksi atas Pajak Masukan atas impor BKP sebesar Rp 117.505.000,- karena tidak ada dokumen impornya sehingga tidak diketahui keterkaitannya dengan usaha; b) Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri Rp1.265.260.352,- karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.1.p dan N3.1.2p, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas impor BKP dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) a) LI Co, Ltd 104.056.000 b) Bea & Cukai 10.979.000 c) Bea & Cukai 2.470.000 Jumlah 117.505.000 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian; bahwa berdasarkan Berita Acara pemenuhan seluruh peminjam buku, catatan, dan dokumen tanggal 27 Mei 2015 diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-736/EPJ.04/KP.1100/IV/2014 tanggal 16 September 2014; bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) Dokumen Pendukung a) LI Co, Ltd 104.056.000 SSPCP,PIB,invoice, bill of lading b) Bea & Cukai 10.979.000 – c) Bea & Cukai 2.470.000 – Jumlah 117.505.000 bahwa berdasarkan penelitian SSPCP atas PPN impor sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas, diketahui bahwa atas 5 setoran sejumlah Rp117.505.000,- tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas PPN impor sebesar Rp10.979.000,- dan Rp2.470.000 sebagaimana tercantum dalam angka 5 huruf b dan c; bahwa Terbanding dalam Keberatan telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun, jawaban konfirmasi belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa selain untuk PPN impor sebesar Rp104.056.00000,-, data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan sebagian; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0 117.505.000 13.449.000 (104.056.000) bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 1.263.198.902 Tidak memenuhi syarat formal dan material 2. PT GIW 590.400 Konfirmasi belum dijawab 3. PT GIW 642.000 Konfirmasi belum dijawab 4. PT GIW 829.050 Konfirmasi belum dijawab Jumlah 1.265.260.352 bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; b) Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; c) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; b) Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; c) Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.2 diketahui bahwa untuk pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2013, Terbanding dalam Pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan atas pemberian dari PT PSAJ; berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli. Berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33251/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33251/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-132/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor: 00040/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor: 00040/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 008/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-132/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 028/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa:“1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat: ayat (1)a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa:(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: ““(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-132/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2006 Nomor: 00040/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006942.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01164/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), – Pasal 3 ayat (1) – Penjelasan Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) – Pasal 8 ayat (1) – Pasal 12: – Pasal 13: – Pasal 17B – Pasal 29: – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 36 ayat (1) – Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) – Pasal 1 angka 23 dan angka 24 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9: – Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b – Pasal 13: – Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011) – Pasal 35 ayat (1) huruf b – Pasal 35 ayat (2) – Pasal 35 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012) – Pasal 1 angka 3 – Pasal 2 – Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 2 huruf b – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013) – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 15 – Pasal 16 – Pasal 19 ayat (2) – Pasal 58 – Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 4 – Pasal 3 – Pasal 9 – Pasal 10 Ayat (1) – Pasal 19 – Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2013 beserta lampirannya (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012) – Pasal 1 – Pasal 2 Ayat (1) huruf a – Pasal 5 – Pasal 6: – Pasal 7: – Pasal 9: – Pasal 10 Ayat (1) – Pasal 12 – Pasal 17: – Pasal 19 Ayat (3) – Lampiran II angka 1 – Lampiran Ill huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-26/PJ/2015) huruf E – angka 1 – angka 2 – angka 3 – angka 4 bahwa terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp 6.768.000,00; bahwa Terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan di luar jatah NSFP sebesar Rp.1.191.606,00; bahwa Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pembatalan hash) pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dapat dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, sedangkan Tergugat (Pemeriksa) telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor SPHP-00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan telah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dengan bukti Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 7 September 2017. Oleh karena itu, alasan Penggugat untuk membatalkan surat ketetapan pajak dalam surat permohonan tidak dapat diterima dan Tergugat berpendapat untuk tetap mempertahankan SKPKB nomor 00144/207/15/431/17 tanggal 20 September 2017 Masa Pajak Juni 2015 yang diterbitkan berdasarkan LAP-334/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-381/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Gugatan No. Tanggal Uraian 1 29 Desember 2014 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-482/PPN.NSFP/WPJ.19/KP.0203/2014 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada Jakarta International Container Terminal 2 29 Mei 2015 PT PLN (Persero) membuat Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.41417990 dengan lawan transaksi Penggugat 3 1 Juni 2015 Jakarta International Container Terminal membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00117279 dengan lawan transaksi Penggugat 4 5 Juni 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-328/PPN.NSFP/WPJ.19/KP.0303/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT PLN (Persero) 5 11 Juni 2015 JO. Kerjasama Operasi Pengelolaan TPK Koja membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00119667 dengan lawan transaksi Penggugat 6 19 Juni 2015 Jakarta International Container Terminal membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00154670 dengan lawan transaksi Penggugat 7 26 Juni 2015 JO. Kerjasama Operasi Pengelolaan TPK Koja membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00132120 dengan lawan transaksi Penggugat 8 31 Juli 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.00215.41417990, 010.000-15.00117279, 010.000-15.00119667, 010.000- 15.00154670, 010.000-15.00132120, sebagai Pajak Masukan. 9 24 Oktober 2016 Tergugat (KPP Madya Bekasi) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM 00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 10 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 11 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP 00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 12 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 13 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 14 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 15 20 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00144/207/15/431/17 Masa Pajak Juni 2015 16 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 06/PSKP/SLI/11/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat.Diluar kuasa Penggugat untuk mengetahui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.506.385.024,00 yang merupakan koreksi atas hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00 dan koreksi atas hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.258.579.165,00 dilakukan berdasarkan data rendemen dimana terlihat bahwa panen bulan Mei untuk petak C1 s/d C6 dilaporkan terlalu kecil dan tidak didukung dengan Berita Acara Kematian Udang; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual pada saat itu (terjadi transaksi); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan, koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 merupakan koreksi berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya; bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut :-bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dapat diketahui bahwa petak C-1 s.d. C-6 dipanen dengan umur panen yang lebih muda dibandingkan dengan petak yang dijadikan pembanding oleh Terbanding sehingga wajar jika ukuran udang yang dipanen lebih kecil dan jumlah hasil panen lebih rendah dibandingkan dengan hasil panen petak yang dijadikan pembanding;-bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding terhadap hasil panen udang dengan menggunakan rendemen yang dihitung dari pengujian kaitan jumlah penebaran benur vs jumlah panen kurang cocok untuk dipakai dalam menghitung hasil panen udang dikarenakan udang merupakan mahluk hidup yang perkembangannya dipengaruhi oleh banyak faktor;-bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp. 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp258.579.165,00 di PPh Badan tersebut di atas yang telah diputus dengan Putusan Majelis Nomor Put-33223/PP/M.VII/15/2011, maka Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp1.247.805.859,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, menurut keterangan dari Pemohon Banding dapat diketahui bahwa petak D4, D5, D6, B3, B4 dikuras dan tidak terjadi panen, tetapi Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti yang mendukung keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil rendemen berdasarkan penghitungan Terbanding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual pada saat itu (terjadi transaksi); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp 1.247.805.860,00 terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan, koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 merupakan koreksi berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya; bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut :-bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berupa hasil tambak yang pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp.1.247.805.860,00 yang menurut Pemohon Banding dikuras pada bulan Januari 2006 dan tidak terjadi panen tetapi Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti untuk mendukung keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil rendemen berdasarkan perhitungan Terbanding;-bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding dalam menghitung hasil panen, walaupun dengan kondisi panen gagal atau tidak ada panen, menggunakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117222.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp4.495.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-152/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000155/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp4.495.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1290/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151218001294 (PIB No 053645 tanggal 28 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp641.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp492.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151218001294 (PIB No 053645 tanggal 28 Desember 2015) senilai Bea Masuk Rp641.000,00 dan PPN senilai Rp492.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000155/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33218/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33218/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Indian Fresh Veg Shallot negara asal India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 dari semula sebesar CIF USD11,900.00 menjadi CIF USD16,800.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki; Menurut Pemohon : bahwa untuk produksi hasil pertanian bawang merah harganya sangat fluktuatif sekali, sebab dipengaruhi musim yang saat ini tidak dapat diprediksi karena factor pemanasan global jadi harga prapanen, panen, dan pasca panen bias berbeda-beda dan dipengaruhi pula oleh faktor supply and demand serta pada saat Pemohon Banding importasi bawang merah dari India harganya memang sedang murah dikarenakan di sana sedang musim panen bawang merah; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999 antara lain Purchase Order, Rekening Koran, Pembukuan dan sebagainya, yang berkaitan dengan transaksi, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan; bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean tidak dapat diterima berdasarkan metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 129394 tanggal 24 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 16,800.00 berdasarkan metode II (sesuai PFPD); bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena Pemohon Banding pada waktu importasi telah membuat PIB dengan nilai pabeannya sesuai Invoice dan Sales Contract yang dibuat oleh eksportir (YYY Co); bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung impor ke Terbanding berupa Bill of Lading, Sales Contract, Asuransi, dan Bukti Transfer; bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabeannya tidak menjelaskan metode berapa yang dipakai sehingga metode I dinyatakan gugur; bahwa untuk produksi hasil pertanian bawang merah harganya sangat fluktuatif sekali, sebab dipengaruhi musim yang saat ini tidak dapat diprediksi karena factor pemanasan global jadi harga prapanen, panen, dan pasca panen bias berbeda-beda dan dipengaruhi pula oleh faktor supply and demand serta pada saat Pemohon Banding importasi bawang merah dari India harganya memang sedang murah dikarenakan di sana sedang musim panen bawang merah; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “ Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Nota Penelitian dan Pendapatnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena data yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai, sehingga Terbanding tidak menyakini kebenarannya; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :P-1.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7230/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010,P-2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010,P-3.Surat Keberatan Nomor: 012/BRONIES/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010,P-4.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp34.523.000,00,P-5. Aplikasi Transfer via Panin Bank tanggal 08 Juni 2010 sebesar USD11,900.00;P-6.Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010,P-7.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 23 April 2010 sebesar Rp30.283.000,00,P-8.Bill of Lading Nomor: APLU054940120 tanggal 31 Maret 2010,P-9. Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00,P-10.Certificate of Marine Insurance Nomor: CK1862 tanggal 31 Maret 2010,P-11.Sales Contract Nomor: SR09-10.08EXP tanggal 15 Maret 2010,P-12.Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 April 2010 sebesar Rp.30.283.000,00,P-13.Instuction of Payment tanggal 2 Juni 2010,P-14.Rekening Koran PT BBB pad Bank NNN Nomor Rekening :1716000022,P-15. Invoice Penjualan tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp.141.400.000,P-16. Buku Besar Pembelian Impor Bulan April 2010,P-17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 128933/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 24 April 2010;bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam uji bukti atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa bukti pembayaran (T/T) dan rekening koran baru dilaporkan pada saat banding, dan pembukuan ( buku besar pembelian, buku bank,dan buku penjualan