bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.739.207.363;
bahwa berdasarkan LHP Nomor: LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.158.574.171,00 dengan alasan sebagai berikut:
| a) | Koreksi atas Pajak Masukan atas impor BKP sebesar Rp 340.199.000,- karena tidak ada dokumen impornya sehingga tidak diketahui keterkaitannya dengan usaha; |
| b) | Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri Rp1.818.375.171,- karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; |
bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.1.p dan N3.1.2p, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas impor BKP dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Pemasok | PPN Impor (Rp) |
| 1. | SC | 8.441.000 |
| 2. | SKVE Co, Ltd | 52.093.000 |
| 3. | EERM | 7.604.000 |
| 4. | TS Ltd | 271.656.000 |
| 5. | AMSEA | 115.000 |
| 6. | HZIDS | 290.000 |
| Jumlah | 340.199.000 | |
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian;
bahwa berdasarkan Berita Acara pemenuhan seluruh peminjam buku, catatan, dan dokumen tanggal 27 Mei 2015 diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-736/EPJ.04/KP.1100/IV/2014 tanggal 16 September 2014;
bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Pemasok | PPN Impor (Rp) | Dokumen Pendukung |
| 1. | SC | 8.441.000 | SSPCP,PIB,invoice, packing list, bill of lading |
| 2. | SKVE Co, Ltd | 52.093.000 | SSPCP,PIB,invoice,billof lading |
| 3. | EERM | 7.604.000 | SSPCP,PIB,invoice |
| 4. | TS Ltd | 271.656.000 | SSPCP,PIB,DO,invoice,packing list |
| 5. | AMSEA | 115.000 | SSPCP,PIBK,invoice |
| 6. | HZIDS | 290.000 | SSPCP,PIBK,invoice |
| Jumlah | 340.199.000 | ||
bahwa berdasarkan penelitian SSPCP atas PPN impor sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas, diketahui bahwa atas 3 setoran sejumlah Rp340.199.000,- tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP;
bahwa Terbanding dalam Keberatan telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun, jawaban konfirmasi belum diterima;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan atas impor BKP | 0 | 340.199.000 | 0 | (340.199.000) |
bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama PKP Penjual | PPN (Rp) | Alasan Koreksi |
| 1. | PT PSAJ | 1.808.833.882 | Tidak memenuhi syarat formal dan material |
| 2. | PT BPS | 6.660.455 | Konfirmasi dijawab tidak ada |
| 3. | PT GIW | 1.085.160 | Konfirmasi belum dijawab |
| 4. | PT GIW | 984.000 | Konfirmasi belum dijawab |
| 5. | PT GIW | 811.674 | Konfirmasi belum dijawab |
| Jumlah | 1.818.375.171 | ||
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
| a) | Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; |
| b) | Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; |
| c) | Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; |
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
| a) | PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; |
| b) | Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; |
| c) | Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak; |
bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.2 diketahui bahwa untuk pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2013, Terbanding dalam Pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan atas pemberian dari PT PSAJ;
berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;
bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli. Berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Wajib Pajak dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang di kreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT. PSAJ untuk Faktur Pajak sebagai berikut:
| No. | Nama PKP Pemasok | NPWP | Faktur Pajak | PPN (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | PT PSAJ | – | 010.901-13.08525603 | 02-09-2013 | 39.525.460 |
| 2 | PT PSAJ | – | 010.901-13.08525604 | 02-09-2013 | 741.106 |
| 3 | PT PSAJ | – | 010.901-13.15875993 | 13-09-2013 | 533.414 |
| 4 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15875998 | 16-09-2013 | 11.203.265 |
| 5 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15876000 | 16-09-2013 | 3.738.855 |
| 6 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15876072 | 16-09-2013 | 3.209.221 |
| 7 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15876076 | 18-09-2013 | 15.713.375 |
| 8 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15876086 | 25-09-2013 | 376.529 |
| 9 | PT PSAJ | – | 010.901-13. 15876109 | 30-09-2013 | 1.245.749 |
| Jumlah | 76.286.974 | ||||
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada”, Peneliti telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | PPN | Surat Permintaan Konfirmasi | Surat Jawaban Konfirmasi | ||
| Nama | NPWP | (Rp) | Nomor/Tanggal | Jawaban | |
| PT BPS | – | 6.660.455 | S-363/WPJ.04/BD.06/ 2016 tanggal 04-08-2016 | SP-219/KONF/WPJ.28/KP.1 003/ 2016 tanggal 29-08- 2016 | Tidak ada |
| PT GIW | – | 1.085.160 | S-369/WPJ.04/BD.06/ 2016 tanggal 04-08-2016 | SP-409/WPJ.22/KP.0203/ 2016 tanggal 06-09-2016 | Ada |
| PT GIW | – | 984.000 | S-369/WPJ.04/BD.06/ 2016 tanggal 04-08-2016 | SP-409/WPJ.22/KP.0203/ 2016 tanggal 06-09-2016 | Ada |
| PT GIW | – | 811.674 | S-369/WPJ.04/BD.06/ 2016 tanggal 04-08-2016 | SP-409/WPJ.22/KP.0203/ 2016 tanggal 06-09-2016 | Ada |
| Jumlah | 9.541.289 | ||||
bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dalam Pemeriksaan karena konfirmasi belum dijawab, Terbanding dalam keberatan juga melakukan penelitian atas Data Penyandingan Faktur PKPM dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran Bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan. Terbanding dalam keberatan berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam angka 18 dapat diakui kecuali untuk Pajak Masukan dari PT BPS sebesar Rp6.660.455 karena jawaban konfirmasi ulang “Tidak Ada”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam Pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan DN dari PT PSAJ | 0 | 1.808.833.882 | 1.732.546.908 | (76.286.974) |
| Pajak Masukan yang konfirmasinya belum dijawab atau dijawab “tidak ada” | 0 | 9.541.289 | 6.660.455 | (2.880.834) |
| Pajak Masukan Dalam Negeri | 0 | 1.818.375.171 | 1.739.207.363 | (79.167.808) |
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.739.207.363,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana Dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:
| a. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Pergantian, dan potongan harga; |
| d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f. | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
| g. | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak |
bahwa dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan sesuai dengan peraturan sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material Faktur Pajak. Mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak Karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam SPM PPN pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara. Transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.739.207.363;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene). Barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan. Hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya. Ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding. Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”. Ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada. Padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding. Adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);
bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.739.207.363,00 yang dilakukan Terbanding;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 sebesar Rp1.739.207.363,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah :
| Koreksi Jawaban Konfirmasi “TidakAda” | 6.660.455 | (Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding) |
| Koreksi Pajak Masukan dalam negeri | 1.732.546.908 | |
| Jumlah koreksi Pajak Masukan | 1.739.207.363 |
Dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp6.660.455,- sehingga sengketa banding adalah Rp1.732.546.908,00,-
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
| 1. | Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP. |
| 2. | Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN. |
| 3. | Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak September 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp6.649.673.871,00;
bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;
bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.739.207.363,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:
berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 011/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Juli 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding. |
| 2) | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur pembelian nomor 3322/PSAJ/09/2013 dan faktur pajak 010.901-13.08525809 tanggal 04 September 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut. |
| 3) | Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp99.701.152,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 04 September 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 03 September 2013). |
| 4) | Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan yang disengketakan Terbanding menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya. |
| 5) | Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:(1)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Impak Films Pty. Ltd. (USA) pada tanggal 5 Oktober 2013 dengan nomor invoice 319-22IMP/409-205-1013, PEB 000537, nomor surat jalan 72218, jenis barang KHMM30 sejumlah 17.611,6kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Oktober 2013 halaman 22 yang mencatat penjualan KHMM30 sejumlah 17.619,66kg dengan surat jalan nomor 72218. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 17.619,66kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 5 Oktober 2013, sedangkan yang menjadi sengketa sejumlah 17.611,6kg.(2)Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Oktober 2013 halaman 22 pada tanggal 5 Oktober 2013 tercatat surat jalan 72218 dengan penjualan KHMM30 sejumlah 17.619,66kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM30 sejumlah 17.619,66kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM30) sejumlah 17.611,6kg. |
| 6) | Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 76 (tujuh puluh enam) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.732.546.908,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan. |
| 7) | Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp99.701.152,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang |
| 8) | Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 76 (tujuh puluh enam) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.732.546.908,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara. |
| 9) | Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Juli 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | PEMBELIAN -Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 4 September 2013 dengan nomor faktur pembelian 3322/PSAJ/09/2013, dan nomor surat jalan 36736 untuk jenis barang KHMM 30 dengan rincian: SJ 36736 =>KHMM 30: 1.196,78 kg KHMM 30: 16.810,2 kg KHMM 30: 17.619.66 kg Total: 35.626,64 kg(terdapat pada halaman 19 pada dokumen mutasi bulan September 2013) |
| 2) | PENJUALAN -Pemohon Banding melakukan penjualan kepada lmpak Films Pty Ltd (USA) pada tanggal 5 Oktober 2013, pihak Impak Films Pty, Ltd (USA) meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customer PT. Impak Films Pty, Ltd (USA) yaitu kepada Impak Films Pty Ltd dengan nomor invoice 319-22IMP/409-25-1013, nomor PEB 000537, nomor surat jalan 72218 dan dengan jenis barang KHMM 30 sejumlah 17.611,6 Kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 22 pada buku persediaan barang bulan Oktober 2013. Dalam buku persediaan barang buku terlihat bahwa surat jalan 72218 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 17.619,66 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan; bahwa sementara penjualan yang disengketakan hanya 17.611,6 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 17.611,6 kg merupakan bagian dari total penjualan dari tanggal 5 Oktober 2013 dengan surat jalan 72218 yang sejumlah 17.619,66 kg tersebut; bahwa pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 4 September 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan: SJ 72218: 5 Oktober 2013 |
| 3) | bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 4 September 2013 dan tidak ada transaksi penjualan mendahului pembelian. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya; |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
| Bukti P-45 | Persediaan Awal Tahun 2013; |
| Bukti P-46 | Laporan Audit; |
| Bukti P-52 | Arus Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-53 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-54 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan); |
| Bukti P-55 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-56 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-57 | Arus barang semua Jan-Des; |
| Bukti P-58 | Sample arus barang Jan-Des; |
| Bukti P-59 | Buku persediaan/mutasi Jan-Des; |
| Bukti P-60 | Narasi Jan-Nov; |
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti P-46 Laporan Audit diperoleh fakta pada halaman 26 Persediaan dicantumkan nilai persediaan barang jadi per 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp45.016.938.742,00
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti P-45 Persediaan Awal Tahun 2013 diperoleh fakta Nilai persediaan awal tahun 2013 adalah sebesar Rp45.016.938.740,17 yang terdiri atas 79 sembilan jenis barang dengan masing-masing ukuran, dan secara kuantitas total sebanyak 2.353.778,14 Kg
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-24), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp17.392.073.551,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.739.207.363,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.732.546.908,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi Terbanding atas Faktur Pajak No. 010.901- 13.08525803 tanggal 3 September 2013, telah dijual pada tanggal 5 dan 11 September 2013.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)
bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.
bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak 010.901- 13.08525812 tanggal 7 September 2013 dengan PPN sebesar Rp16.303.535,00 (Koreksi nomor 8 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 2 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 5 Kartu Persediaan September tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 6 September 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No. 36811 dengan jumlah 6.278,08Kg ( 906,36K + 1.716,76Kg + 1.477,84Kg + 2.132,13Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 6 September 2013 dengan Surat Jalan No. 71781 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris10) tidak ditemukan mutasi pengeluaran pada Kartu Persediaan HHK25 pada tanggal tersebut.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan barang masuk atas Surat Jalan No. 36811 dengan jumlah 6.278,08Kg untuk jenis barang HHK25 dan tidak terdapat penjualan HHK25 pada tanggal 6 September 2013 dengan surat jalan No.71781. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor 010.901-13.08525812 tanggal 7 September 2013 dengan PPN sebesar Rp16.303.535,00 dijual tanggal 6 September dengan surat jalan No. 71781 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.901.13.15876102 tanggal 30 September 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp116.405.209,00 (Koreksi nomor 68 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 8 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 19 Kartu Persediaan September tercantum jumlah kuantitas KHMM 25 pada tanggal 30 September 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 37166 dengan jumlah 24.628,24 Kg (9.172,8 Kg+ 5.110,56Kg + 10.344,88Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pengeluaran pada tanggal 28 September 2013 dengan Surat Jalan No. 72099 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 68) tidak ditemukan pada Kartu Persediaan KHMM25.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. No. 72099 tanggal 8 September tidak terdapat pada kartu persediaan KHMM25 dan tidak terdapat kaitan dengan penerimaan surat jalan No. 37166 jumlah 24.628,24 Kg tanggal 30 September 2013 dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak No 010.901.13.15876102 tanggal 30 September 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp116.405.209,00 dijual tanggal 28 September dengan surat jalan No. 72099 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.901.13.08525809 tanggal 4 September 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp99.701.152,00 (Koreksi nomor 7 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 10 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding
bahwa menurut Majelis, pada halaman 19 Kartu Persediaan September tercantum jumlah kuantitas KHMM30 pada tanggal 4 September terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 36736 dengan jumlah 35.626,64Kg (1.196,78 Kg + 16.810,2Kg + 17.619,66 Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara tidak terdapat pengeluaran pada tanggal 3 September 2013 dengan Surat Jalan No. 71724 dan Nomor 71726 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 7).
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. 71724 dan Nomor 71726 sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 7 tidak terdapat kaitan dengan penerimaan surat jalan No 36736 dengan jumlah 35.626,64Kg tanggal 4 September 2013 dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor No 010.901.13.08525809 tanggal 4 September 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp99.701.152,00 dijual tanggal 3 September dengan surat jalan No. 71724 dan Nomor 71726 adalah tidak tepat.
bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
| “(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang teruntang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”. |
Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| a. | … |
| b. | … |
| c. | temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” |
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| c. | Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.732.546.908,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp6.660.455,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | |||||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | |||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||||||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN | ||||||
| a.1. | Ekspor | 13.584.743.211 | 13.584.743.211 | 13.584.743.211 | – | ||
| a.2. | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 27.182.931.541 | 27.182.931.541 | 27.182.931.541 | – | ||
| a.3. | Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN | – | – | – | – | ||
| a.4. | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 8.915.083 | 8.915.083 | 8.915.083 | – | ||
| a.5. | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | – | – | – | ||
| a.6. | Jumlah | 40.776.589.835 | 40.776.589.835 | 40.776.589.835 | – | ||
| b. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | – | – | – | – | ||
| c. | Jumlah seluruh penyerahan | 40.776.589.835 | 40.776.589.835 | 40.776.589.835 | – | ||
| d. | Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: | ||||||
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||||
| a. | Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.718.293.154 | 2.718.293.154 | 2.718.293.154 | – | ||
| b. | Dikurangi | ||||||
| b.1. | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | – | – | – | ||
| b.2. | Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 4.416.692.474 | 2.677.485.111 | 4.410.032.019 | 1.732.546.908 | ||
| b.3. | STP (Pokok kurang bayar) | – | – | – | – | ||
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | – | – | – | – | ||
| b.5. | Lain-lain | 4.951.274.542 | 4.951.274.542 | 4.951.274.542 | – | ||
| b.6. | Jumlah | 9.367.967.016 | 7.628.759.653 | 9.361.306.561 | – | ||
| c. | Diperhitungkan | ||||||
| c.1 | SKPPKP | – | – | – | – | ||
| d. | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 9.367.967.016 | 7.628.759.653 | 9.361.306.561 | – | ||
| e. | Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar | (6.649.673.862) | (4.910.466.499) | (6.643.013.407) | – | ||
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | ||||||
| a. | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 6.649.673.862 | 4.910.466.499 | 6.643.013.407 | – | ||
| b. | Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) | – | – | – | – | ||
| Jumlah | 6.649.673.862 | 6.649.673.862 | 6.649.673.862 | – | |||
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 1.739.207.363 | 6.660.455 | – | |||
| 5. | Sanksi Administrasi: | ||||||
| a. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | – | – | – | – | ||
| b. | Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | – | 1.739.207.363 | 6.660.455 | 1.732.546.908 | ||
| c. | Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | – | – | – | ||
| d. | Kenaikan Pasal 13A KUP | – | – | – | – | ||
| e. | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | – | – | – | – | ||
| f. | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | – | – | – | – | ||
| g. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN | – | – | – | – | ||
| h. | Jumlah | – | 1.739.207.363 | 6.660.455 | – | ||
| 6. | Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – | 3.478.414.726 | 13.320.910 | – | ||
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00321/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00155/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak September 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110713.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 menjadi:
| Uraian | (Rp) |
| DPP Penyerahan Ekspor | 13.584.743.211 |
| DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 27.182.931.541 |
| DPP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 8.915.083 |
| DPP Seluruh Penyerahan | 40.776.589.835 |
| Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.718.293.154 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 9.361.306.561 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (6.643.013.407) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 6.649.673.862 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 6.660.455 |
| Sanksi Administrasi | 6.660.455 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 13.320.910 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| AP, Ak. M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
| JT, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

