Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117218.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000151/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB No. 050828 tanggal 10 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp74.061.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan; c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000544-20151201- 001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 10.539.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp8.080.000,00; d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012; f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015); g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151201-001281 (PIB no 050828 tanggal 10 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan; j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda; k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-155/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 74.061.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp 10.539.000,00PPN: Rp 8.080.000,00Denda: Rp 52.695.000,00Bunga PPN: Rp 2.747.000,00Jumlah Tagihan: Rp 74.061.000,00 2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan; 3. bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50770/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50770/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp706.484.246,00; Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp706.484.246,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana telah terlampir dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II; Menurut Pemohon : bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Mei 2007 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy; Pendapat Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa Mei 2007 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy,bahwa terdapat “perbedaan” dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan,bahwa terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau “FUNDAMENTAL” bukan alpa tetapi culva sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan,pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa/fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan bukti-bukti autentik serta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksa dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar,peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajak masukan SPT PPN Pemohon Banding karena peneliti/penelaah mengoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar,sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harus dibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar,bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2007 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :DPP PKRp 1.257.079.597,00DPP (80/100xDPP PK)Rp 1.005.663.678,00Selisih (DPP PK-DPP PM)Rp 251.415.919,00PPN (10/100xDPP)Rp 25.141.592,00bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis terkait sengketa, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku/catatan/dokumen sebagaimana yang telah diminta oleh Terbanding dengan :Surat permintaan peminjaman buku atau catatan dan dokumen Nomor S-105/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 08 Mei 2010,Surat Peringatan I Nomor S-191/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 09 Mei 2010,Surat Peringatan II Nomor S-238/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 26 Mei 2010.Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2007, dan 2007 dalam rangka penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sunset policy),dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, Terbanding (pada saat pemeriksaan) menghitung DPP PPN secara jabatan dengan cara menjadikan margin usaha sebesar 20% sebagai koreksi DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang PPh jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.536/PJ/2000 tentang Norma Perhitungan Netto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan,dalam rangka keberatan Terbanding (penelaah keberatan) berpendapat cara perhitungan DPP PPN yang lebih sesuai adalah Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang PPN jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan Keputusan Keberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaan pajak yang berdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan surat keputusan keberatan dipandang lebih tepat dalam menghitung DPP tanpa memunculkan item koreksi diluar DPP,berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPN Masa Mei 2007 sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :Pajak Masukan =Rp 137.449.469,00Pajak Masukan : Lain-Lain=Rp 10.100,00Pajak Keluaran 100/70 X Rp. 137.449.469,00=Rp 196.356.384,00DPP = 100/10 X Rp. 196.356.384,00=Rp 1.963.563.843,00PPN yang tidak/kurang bayar Rp. 196.356.384,00 – Rp. 137.449.469,00- Rp. 10.100,00 =Rp 58.896.815,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya=Rp 11.751.610,00PPN yang kurang dibayar=Rp 70.648.425,00Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP=Rp 28.270.471,00Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP=Rp 11.751.610,00PPN yang masih harus dibayar=Rp 110.670.506,00bahwa memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa usaha Pemohon Banding pada Mei 2007 sesuai data dari Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah bergerak di bidang jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (KLU : 93034). Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor produk-produk dari Unilever. Pernyataan Terbanding ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah :Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak,memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,memberikan keterangan yang diperlukan”.Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110715.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas: 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 76.049.068 2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp1.296.503.643 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015, diketahui bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT AU 1.845.000 Konfirmasi dijawab “Tidak ada” 2. PT SP 1.515.888 Konfirmasi dijawab “Tidak ada” 3. PT PSAJ 1.873.148.584 Tidak memenuhi syarat formal dan material Jumlah 1.876.509.472 bahwa Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 1.876.509.472,- disebabkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Pemeriksa Nomor BA-480/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Juni 2016, diketahui bahwa: a) Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; b) Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; c) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-573/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Oktober, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; b) Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; c) Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak (dokumen disampaikan pada tanggal 24 Oktober 2016); bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa urutan proses bisnis perusahaan pengolah yang umum terjadi adalah perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan bahan baku hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila produksi yang dijual siap untuk diserahkan kepada pembeli; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang dijual kepada pembeli padahal barang tersebut belum dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Perdana Setia Jaya. Kondisi tersebut tidak mungkin terjadi dalam transaksi dengan arus barang yang normal; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian barang dari PT PSAJ diterbitkan dengan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, dimana tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya terjadi dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian barang dari PT PSAJ, sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan terkait transaksi pembelian PT PSAJ tersebut, dan membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa. Koreksi Terbanding Pemeriksa yang dibatalkan sebesar Rp580.005.829,-; bahwa atas koreksi Terbanding Pemeriksa terhadap Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada” dan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dengan hasil sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT AU 1.845.000 belum dijawab 2. PT SP 1.515.888 tidak ada bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang belum dijawab (konfirmasi saat pemeriksaan dijawab “tidak”), Terbanding melakukan penelitian atas data penyandingan Faktur PK-PM secara system. Data system menunjukkan bahwa Pajak Keluaran belum atau tidak dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa; bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada”, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding selaku Peneliti berpendapat bahwa koreksi Terbanding Pemeriksa atas Pajak Masukan dalam negeri adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0 1.876.509.472 1.296.503.643 (580.005.829) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.296.503.643; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan sesuai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117219.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000152/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB No. 051761 tanggal 15 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp31.458.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan; c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000544-20151208- 001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 4.209.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.630.000,00; d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012; f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015); g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151208-001285 (PIB no 051761 tanggal 15 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan; j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda; k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-149/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 31.458.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp 4.209.000,00PPN: Rp 4.630.000,00Denda: Rp 21.045.000,00Bunga PPN: Rp 1.574.000,00Jumlah Tagihan: Rp 31.458.000,00 2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan; 3. bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40795/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40795/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp.2.540.484.473,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: NoJenis Sengketa Kredit PajakNilai Sengketa1Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tidak ada” 2.418.778.386,002Koreksi Faktur Pajak Masukan karena tanda konfirmasi “tanggal faktur pajak beda”121.706.155,00Jumlah2.540.484.541,00 Menurut Terbanding : Koreksi Pajak Masukan karena jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” sebesar Rp2.418.778.386,00bahwa mengikuti instruksi Majelis II Pengadilan Pajak untuk melakukan pengujian Arus Uang dan Arus Barang, Terbanding sudah ditunjukkan dokumen-dokumen terkait oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp1.343.484,00 dari PT. AAA yang tidak didukung dengan bukti pembayaran maupun bukti pengiriman/pemakaian barang (tidak memenuhi pengujian Arus Uang dan Arus Barang),Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp2.606.042,00 dari PT. BBB, dimana sebesar Rp892.699,00 belum terbuktikan arus uangnya,Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp14.566.805,00 dari PT. CCC, dimana sebesar Rp682.230,00 tidak ditunjukkan dokumen invoice-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat walaupun demikian, Faktur Pajak tersebut sepanjang PPN nya sudah dibayarkan ke PKP yang menerbitkan FP (Arus Kas/Arus Barang), Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan karena tidak menimbulkan kerugian bagi negara; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp.2.418.778.386,00 bahwa dalam proses keberatan, selain melakukan kualifikasi ulang atas Pajak Masukan yang dikoreksi, Terbanding juga melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan tersebut, dengan hasil sebagai berikut:Terdapat Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.2.300.002.093,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Ada”, tetapi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN tahun 2000, dengan penjelasan sebagai berikut:Pajak Masukan sebesar Rp.2.185.765.927,00 atas nama PT. DDD, NPWP 02.004.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan adalah pembayaran jasa manajemen. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perjanjian dan hasil dari kegiatan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. DDD. Oleh karena itu, tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan jasa manajemen di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.2.185.765.927,00 tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan sebesar Rp.10.610.910 atas nama CV. FFF, NPWP 02.489.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengangkutan batu belah. Dan penelitian atas kegiatan usaha lawan transaksi, diketahui bahwa CV. FFF bergerak dalam bidang perdagangan besar. Oleh karena kegiatan usaha CV. FFF adalah perdagangan besar, maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.10.610.910 tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan sebesar Rp.65.736.636,00 atas nama CV. HHH, NPWP 02.172.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pengangkutan batu bara. Dan penelitian atas kegiatan usaha lawan transaksi, diketahui bahwa CV. HHH bergerak dalam bidang persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil. Oleh karena kegiatan usaha CV. HHH adalah persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan langusng dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.65.736.636,00 tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan sebesar Rp.29.472.208,00 atas nama CV. KKK, NPWP 02.293.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pemakaian spareparts bukan pembelian spareparts sebagaimana penjelasan Pemohon Banding. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pemakaian spareparts tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.29.472.208 tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan sebesar Rp.7.732.212,00 atas nama PT. MMM, NPWP 01.321.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian Trellex Cher-Lag. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut berhubungan langsung kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.7.732.212,00 tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan sebesar Rp.643.200,00 atas nama PT. NNN NPWP 01.703.xxxx; bahwa dari penelitian atas copy invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian Termit-Oxy Lance Torch. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut. Oleh karena tidak ada penjelasan lebih lanjut atas barang tersebut maka tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan atas barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding di bidang penambangan sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.643.200,00 tidak dapat dikreditkan;Terdapat Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.18.516.331,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Tidak Ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang terdiri dari:Pajak Masukan sebesar Rp.1.343.484,00 atas nama PT. QQQ, NPWP 02.489.xxxx;Pajak Masukan sebesar Rp.2.606.042,00 atas nama PT. BBB, NPWP 01.130.xxxx;Pajak Masukan sebesar Rp.14.566.805 atas nama PT. CCC, NPWP 01.674.xxxx;Terdapat Pajak Masukan yang belum dijawab klarifikasinya sebesar Rp.95.609.962,00 sehingga tidak dapat dikreditkan;bahwa terdapat Pajak Masukan atas nama PT. RRR, NPWP 02.004.xxxx yang belum dijawab konfirmasinya dari KPP tempat PKP penjual terdaftar. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan sebesar Rp.95.609.962,00 tidak dapat dikreditkan;Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp.4.650.000,00 dengan jawaban klarifikasi ulang “Ada” tetapi Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan formal;Terdapat Pajak Masukan sebesar Rp.4.650.000,00 atas nama PT. SSS NPWP 01.463.xxxx. Dari penelitian atas Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dicoret salah satu keterangan Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin;Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang PPN Tahun 2000 mengenai persyaratan pembuatan Faktur Pajak yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: 549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-159/PJ./2006, diketahui bahwa atas keterangan Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termijn dilakukan pencoretan;Terbanding berpendapat bahwa pencoretan Faktur Pajak Masukan pada keterangan “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn belum dilakukan dan yang dapat melakukan pencoretan adalah PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar. Sedangkan pada Faktur Pajak yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117220.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp47.793.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-147/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000153/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp47.793.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1293/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa menanggapi alasan pengajuan banding, memperhatikan data dan fakta, serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151214001289 (PIB No 003695 tanggal 19 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp6.816.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp5.225.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16; bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151214001289 (PIB No 003695 tanggal 19 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp6.816.000,00 dan PPN senilai Rp5.225.000,00; bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000153/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon; bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016; bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan: 1) Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir; 2) Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir; 3) In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. bahwa alasan banding Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan halhal sebagai berikut: 1) Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap; 2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak; 3) Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean; 4) Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang; 5) Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir