Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110714.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.748.423.756;
  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas pokok sengketa Banding serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a)Pokok sengketa Banding adalah sebesar Rp1.748.423.756;
b)Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan atas Pembelian dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:
NoNama PKP PenjualPPN (Rp)Alasan Koreksi
1.PT BMPS23.250.000Konfirmasi belum dijawab
2.HES3.100.000Konfirmasi dijawab “tidak ada”
3.PT PSAJ1.857.900.229Tidak memenuhi syarat formal dan material
4.PT GIW2.275.769Konfirmasi belum dijawab
Jumlah 1.886.525.998


bahwa koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp1.886.525.998 disebabkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Pemeriksa Nomor: BA-480/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Juni 2016, diketahui bahwa:

1)Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening;
2)Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama;
3)Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi;


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-573/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Oktober 2016, diketahui bahwa:

1)PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding;
2)Terdapat hubungan kepermilikan antara Pemohon Banding dengan PT PSAJ;
3)Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak (dokumen disampaikan pada tanggal 24 Oktober 2016)


bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;

bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli;

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang dijual kepada pembeli padahal barang tersebut belum dibeli oleh Pemohon Banding dari PT PSAJ. Kondisi tersebut tidak mungkin terjadi dalam transaksi dengan arus barang yang normal;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian barang dari PT PSAJ diterbitkan dengan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, dimana tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya terjadi dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa Rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian barang dari PT PSAJ, sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan terkait transaksi pembelian PT PSAJ tersebut, dan membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa. Koreksi Terbanding Pemeriksa yang dibatalkan sebesar Rp112.576.473,-;

bahwa atas koreksi Terbanding Pemeriksa terhadap Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada” dan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dengan hasil sebagai berikut:

NoNama PKP PenjualPPN (Rp)Alasan Koreksi
1.PT BMPS23.250.000belum dijawab
2.HES3.100.000tidak ada
3.PT GIW2.275.769Ada


bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang belum dijawab, Terbanding melakukan penelitian atas data penyandingan data Faktur PK-PM secara system dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan. Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan dapat diakui;

bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Ada”, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa;

bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Ada”, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding selaku Peneliti berpendapat bahwa koreksi Terbanding Pemeriksa atas Pajak Masukan dalam negeri adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Koreksi MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
Pajak Masukan atas impor BKP01.886.525.9981.748.423.756(138.102.242)

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.748.423.756,00;
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana Dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:

a.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Pergantian, dan potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

 
bahwa dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material Faktur Pajak. Mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak Karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:
Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam SPM PPN pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara. Transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.748.423.756;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

Tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene). Barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan. Hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya. Ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding. Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”. Ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada. Padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding. Adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);

bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.748.423.756,00 yang dilakukan Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.748.423.756,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah:

Koreksi Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” 3.100.000(Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding) 
Koreksi Pajak Masukan dalam negeri1.745.323.756 
Jumlah koreksi Pajak Masukan1.748.423.756 


Dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp3.100.000,- sehingga sengketa banding adalah Rp1.745.323.756,00,-

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut

1.Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP.
2.Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN.
3.Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Juli 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp6.928.222.939,00;

bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.748.423.756,00;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:

berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 012/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:

1)Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
2)Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur pembelian nomor 3806/PSAJ/10/2013 dan faktur pajak 010.902-13.15876421 tanggal 23 Oktober 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut.
3)Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp27.270.243,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 23 Oktober 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 22 Oktober 2013).
4)Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan yang disengketakan Terbanding menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya.
5)Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut(1)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT DNP Indonesia PT DNP Indonesia dengan nomor invoice 5561/BTI/10/2013, nomor surat jalan 72450, jenis barang KHMM25 sejumlah 1.105,65kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Oktober 2013 halaman 21 yang mencatat penjualan KHMM25 sejumlah 1.105,65kg dengan surat jalan nomor 72450. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 1.105,65kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 24 Oktober 2013 yang menjadi sengketa.(2)Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Oktober 2013 halaman 21 pada tanggal 24 Oktober 2013 tercatat surat jalan 72450 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 1.105,65kg.

Berdasarkan penelitian terhadap faktur pembelian nomor 3806/PSAJ/10/2013 dan faktur pajak 010.902-13.15876421 tanggal 23 Oktober 2013 tercatat pembelian KHMM25 sejumlah 9.828kg, hal ini berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding mencatat atas pembelian tersebut dijual kepada PT DNP Indonesia dengan nomor invoice 5561/BTI/10/2013, nomor surat jalan 72450, jenis barang KHMM25 sejumlah 1.105,65kg

Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM25 sejumlah 1.105,65kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti kebenarannya.
6)Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 83 (delapan puluh tiga) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.745.323.756,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan.
7)Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp27.270.243,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang.
8)Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 83 (delapan puluh tiga) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.745.323.756,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara
9)Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:

1)PEMBELIAN
-Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 23 Oktober 2013 dengan nomor faktur pembelian 3806/PSAJ/10/2013 dan nomor surat jalan 37468 untuk jenis barang KHMM 25 dengan rincian:

SJ 37468=> 9,828 kg (terdapat pada halaman 21 pada dokumen mutasi bulan Oktober 2013)
  
2)PENJUALAN
-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. DNP lndonesi pada tanggal 24 Oktober 2013 dengan nomor invoice 5561/BTl/10/2013, nomor surat jalan 72450 dan dengan jenis barang KHMM 25 sejumlah 1,105.65 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 21 pada buku persediaan barang bulan Oktober 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 72450 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 1,105.65 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengketakan juga sama yaitu sebesar 1,105.65 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 24 Oktober ini semuanya masuk dalam sengketa pajak;

bahwa pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 23 Oktober 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan: SJ 72450 : 24 Oktober 2013
  
3)bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas kami dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 23 Oktober 2013 dan tidak ada namanya penjualan mendahului pembelian. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”Bukti P-45Persediaan Awal Tahun 2013;Bukti P-46Laporan Audit;Bukti P-52Arus Barang Januari – Desember 2013;Bukti P-53Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;Bukti P-54Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan);Bukti P-55Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;Bukti P-56Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013;Bukti P-57Arus barang semua Jan-Des;Bukti P-58Sample arus barang Jan-Des;Bukti P-59 Buku persediaan/mutasi Jan-Des;Bukti P-60Narasi Jan-Nov;


bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjulan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp17.484.237.489,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.748.423.756,00. Bahwa total PPN dalam rincian PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.745.323.756,00.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.902-13.15876421 tanggal 23 Oktober telah dijual pada tanggal 24 Oktober dengan surat jalan No.72450.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)

bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.

bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ – Nomor Faktur Pajak 010.902-13.15876421 tanggal 24 Oktober 2013 dengan PPN sebesar Rp27.270.243,00 (Koreksi nomor 56 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 21 Kartu Persediaan Oktober tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 23 Oktober 2013 terdapat penerimaan dengan surat jalan Nomor 37468 dengan jumlah 9.828Kg yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 22 Oktober 2013 dengan Surat Jalan No. 72425 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris 56) dengan jumlah 9.828,00Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 22 Oktober pada baris sebelumnya sebanyak 186.228,89Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang Surat Jalan No. 72425 tanggal 22 Oktober 2013 diambil dari persediaan tanggal 22 Oktober 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas Nomor 37468 tanggal 23 Oktober dengan jumlah 9.828Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ – Faktur Pajak nomor 010.902-13.15876421 tanggal 24 Oktober 2013 dengan PPN sebesar Rp27.270.243,00 dijual tanggal 22 Oktober dengan surat jalan No. 72425 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ – Nomor Faktur Pajak No 010.902-13.15876224 tanggal 4 Oktober 2013 dengan PPN sebesar Rp20.861.176,00 (Koreksi nomor 10 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 5 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding

bahwa menurut Majelis, pada halaman 3 Kartu Persediaan Oktober tercantum jumlah kuantitas HHK 25 pada tanggal 4 Oktober 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No. 37235 dengan jumlah 453,18 Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 3 Oktober 2013 dengan Surat Jalan No. 72168 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 10) pada Kartu persediaan tertera pengeluaran sebanyak 604,24 Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 3 Oktober pad baris sebelumnya sebanyak 258.347,06Kg.
 
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. 72168 tanggal 3 Oktober diambil dari persediaan tanggal 3 Oktober 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas Surat Jalan No. 37235 dengan jumlah 453,18 Kg tanggal 4 Oktober. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ – Faktur Pajak nomor No 010.902-13.15876224 tanggal 4 Oktober 2013 dengan PPN sebesar Rp20.861.176,00 dijual tanggal 3 Oktober 2013 dengan surat jalan No. 72168 adalah tidak tepat

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ – Nomor Faktur Pajak No 010.902.13.15876256 tanggal 9 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp33.240.015,00 (Koreksi nomor 23 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 9 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 21 Kartu Persediaan Oktober tercantum jumlah kuantitas KHMM 25 pada tanggal 9 Oktober 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 37291 dengan jumlah 11.698,05Kg (1.346,8Kg + 2.154,88Kg + 1.987,44Kg + 3.876,6Kg + 2.332,33Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 8 Oktober 2013 dengan Surat Jalan No. 72263 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 23) pada Kartu Persediaan terdapat pengeluaran sebanyak 9.595,04KG yang diambil dari persediaan pada tanggal 8 Oktober pada baris sebelumnya sebanyak 180.054,54Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. 72263 tanggal 8 Oktober 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 23) dikeluarkan dari persediaan pada tanggal 8 Oktober dan tidak terdapat kaitan dengan penerimaan surat jalan No 37291 dengan jumlah 11.698,05Kg tanggal 9 Oktober 2013 dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ – Faktur Pajak nomor No 010.902.13.15876256 tanggal 9 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp33.240.015,00 dijual dengan Surat Jalan No. 72263 tanggal 8 Oktober 2013 adalah tidak tepat.

bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:

“(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang teruntang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.


Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a.
b.
c.temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”


bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”


bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.745.323.756,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp3.100.000,00

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Terbanding dalam
Pemeriksaan (Rp)
Terbanding dalam Keberatan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak    
 a.Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN    
  a.1.Ekspor16.348.579.80916.348.579.80916.348.579.809
  a.2.Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri39.132.433.05439.132.433.05439.132.433.054
  a.3.Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN
  a.4.Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut21.457.24021.457.24021.457.240
  a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  a.6.Jumlah55.502.470.10355.502.470.10355.502.470.103
 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
 c.Jumlah seluruh penyerahan55.502.470.10355.502.470.10355.502.470.103
 d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: 
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar    
 a.Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.913.243.3053.913.243.3053.913.243.305
 b.Dikurangi    
  b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
  b.2.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan4.191.792.3902.443.368.6344.188.692.3901.745.323.756
  b.3.STP (Pokok kurang bayar)
  b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri
  b.5.Lain-lain6.649.673.8626.649.673.8626.649.673.862
  b.6.Jumlah10.841.466.2529.093.042.49610.838.366.252
 c.Diperhitungkan    
  c.1SKPPKP
 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.841.466.2529.093.042.49610.838.366.252
 e.Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(6.928.222.947)(5.179.799.191)(6.925.122.947)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:    
 a.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.928.222.9475.179.799.1916.925.122.947
 b.Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)
  Jumlah6.928.222.9475.179.799.1916.925.122.947
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar1.748.423.7563.100.000
5.Sanksi Administrasi:    
 a.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
 b.Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP1.748.423.756 3.100.000 
 c.Bunga Pasal 13 (5) KUP
 d.Kenaikan Pasal 13A KUP
 e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
 f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
 g.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
 h.Jumlah1.748.423.7563.100.000
6.Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar3.496.847.5126.200.000
Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00315/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00156/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Oktober 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110714.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 menjadi:

UraianJumlah (Rp)
DPP Penyerahan Ekspor16.348.579.809
DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri39.132.433.054
DPP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut21.457.240
DPP Seluruh Penyerahan55.502.470.103
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.913.243.305
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan10.838.366.252
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(6.925.122.947)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.928.222.947
PPN yang kurang/(lebih) dibayar3.100.000
Sanksi Administrasi3.100.000
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar6.200.000


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak. M.M., C.A.sebagai Hakim Ketua,
JT, S.H.sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Ir. JS, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;