Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37827/PP/M.X/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp. 273.095.704,00.