Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114559.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis barang: Docosahexaenioc Acid Solid 40%, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Menurut PemohonBanding Menurut Terbanding 1 Docosahexaenioc Acid Solid 40%, 2106.90.99 0%(ACFTA) 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 64.902.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-905/KPU.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 002701/KPU.03/NP/2017 Tanggal 8 Mei 2017 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor TP/ADMSPTNP2701/047 tanggal 16 Juni 2017; bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukamn penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasahkan dasar penetapan dan data yag dilampirkan; 1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 083918 tanggal 2 Mei 2017 dan Invoice Nomor INV- HT170420- DHA tanggal 26 April 2017 diberitahukan bahwa barang impor berupa Docosahexaenioc Acid Oil 40% berasal dari Huatai Biopharm Inc beralamat di Industrial Park, Xiaohan Town, Deyang City, Sichuan Province, P.R.China. Asal barang yaitu sesuai yang tertera pada SKA Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 Huatai Biophal-m Inc; 2. bahwa berdasarkan penelitian pada House Airwaybills No. 297-32532161 tanggal 28 April 2017 diketahui bahwa barang impor berasal dari Huatai Biopharn-Inc Province China melakukan transit di Taipe (TPE)-Taiwan, sebelum sampai di Soekarno Hatta Indonesia; 3. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Taat Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin); (2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kriteria asal barang;b.Kriteria pengiriman langsung; danc.Ketentuan prosedural. (3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); 4. bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International disebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:a.Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: 1)Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dardatau keamanan barang;2)Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersiai di negara transit; dan3)Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic; 5. bahwa berdasarkan Pasal 10 PMK 2051PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: Pasal 10 (1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengirimak Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud da am Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapal dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; 6. bahwa berdasarkan Lampiran Il PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang, impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:(1)Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;(2)SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan(3)Invoice dari barang yang bersangkutan;(4)Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; 7. bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen kedapatan tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhil kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan Pasa 5 huruf b PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; 8. bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, pada Lampiran II PMK 205/PMK.04/2015 huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung), Pemohon tidak melampirkan:(1)Through Bill of Lading yang mencantumkan keseluruhan rute pengankutan barang.(2)Certificate Non Manipulation dari otoritas kepabeanan; 9. bahwa pada tanggal 17 Mei 2017 melalui Surat Nomor S-494/KPU.03/2017, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah mengirimkan Retroactive Check of The Certificate of Origin kepada Sichuan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republik of China yang beralamat di 8 S 4th Section, 1 st, Ring Rd, Wuhou Qu, Chengdu Shi, Siqhuang Sheng, 610041. People’s Republic of China; 10. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Certificate of Origin (ACFTA / Form E) Nomor E175100021130009 tanggal 26 April 2017 dibatalkari karena tidak sesuai dengan klausul ‘Direct Consignment‘ sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2017 yaitu pada HS 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-73/BC.06/2018 tanggal 9 Februari 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Permasalahan 1. bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding terhadap KEP-905 melalui Surat Nomor TP/ADM-KEP-9051065 tanggal 14 Juli 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon; 2. bahwa alasan Pemohon mengajukan Banding, sebagai berikut: a.Pemohon Banding telah mengikuti semua prosedur peraturan pemasukan barang dengan menggunakan fasilitas ACFTA.b.Bahwa shipment tersebut transit di Taipei dalam rangka untuk keperluan transportasi (keperluan logistic dan tidak melakukan proses pengolahan dan jual beli di negara transhipment). B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa 1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan mendapat nomor pendaftaran PIB 083918 tanggal 02 Mei 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut a.Jenis Barang: Docosahexaenioc Acid Oil 40%,b.Negara Asal: China,c.Tarif Pos / BM: 2106.90.99.00 BM = 0%
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006467.99/2018/PP/M.XVB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/104/15/725/17 tanggal 27 September 2017 Masa Pajak Desember 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: a. Atas STP Nomor 00017/104/15/725/17 tanggal 27 September 2017 Masa Pajak Desember 2015 pernah diajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 056/IHM/FA/PJ/XI/2017 tanggal 03 November 2017 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 tanggal 28 Desember 2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; b. Berdasarkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan permohonan yang kedua melalui surat nomor 011/IHM/FA/PJ/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 hal Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan atas permohonan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; c. Penggugat dikenai sanksi administrasi karena Penggugat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B namun Penggugat tidak melampirkan fotokopi formulir DGT 1 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Normal); d. Berdasarkan poin c maka Penggugat tidak berhak menggunakan tarif sesuai P3B, namun harus menggunakan tarif berdasarkan Pasal 26 UU PPh; e. Berdasarkan hasil penelitian dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonannya, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (Normal) setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa (terlambat), yaitu pada tanggal 25 Februari 2016.2)Dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (Normal) tersebut, Penggugat tidak melampirkan fotokopi formulir DGT 1.3)Penggugat baru melampirkan fotokopi formulir DGT 1 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1, yang dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2017. f. Berdasarkan data pada huruf e angka 2 di atas, dapat diketahui bahwa Penggugat selaku Pemotong Pajak tidak dapat melakukan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan dalam P3B dan harus mengikuti ketentuan dalam UU PPh, karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, mengatur bahwa persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak, disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, dan Penggugat sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; g. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, diatur bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Atas hal tersebut, formulir DGT 1 yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1 tanggal 16 Februari 2017 tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, karena telah melewati batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 yaitu tanggal 20 Januari 2016; h. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, sudah tepat; bahwa Tergugat menyampaikan Penjelasan Kronologis dan Kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: No. Tanggal Uraian 1 25 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 (normal), dengan tidak melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1. 2 16 Februari 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan ke-1, dengan melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1. 3 27 September 2017 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 karena Penggugat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B namun Penggugat tidak melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) atau Formulir DGT 1 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Normal), sehingga Penggugat tidak berhak menggunakan tarif P3B dan terdapat kekurangan pembayaran pajak. 4 03 November 2017 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 dengan surat nomor 056/IHM/FA/PJ/XI/2017 5 28 Desember 2017 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01283/NKEB/WPJ.14/2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat. 6 22 Maret 2018 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00017/104/15/725/17 yang kedua melalui surat nomor 011/IHM/FA/PJ/III/2018. 7 10 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat. 8 17 Juli 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 melalui surat nomor 023/IHM/FA/PJ/VII/2018. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 3 ayat (3) huruf aBatas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Pasal 14 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pasal 14 ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Pasal 14 ayat (3)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006468.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitan Obyek Gugatan yaitu Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. bahwa objek gugatan yang diajukan Penggugat yaitu atas penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Penggugat berkesimpulan yaitu :-Permohonan imbalan bunga yang diajukan adalah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27A ayat (1) dalam UU KUP,-bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP; 2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 diterbitkan oleh Tergugat karena permohonan imbalan bunga atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 7 Juli 2011 berupa imbalan bunga sebesar Rp852.370.270,00 yang telah diajukan Penggugat tidak rnemenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut : -Berdasarkan permohonan Imbalan Bunga PT ADD, petugas melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 dan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011; -Bahwa SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 yang telah disampaikan PT ADD pada tanggal 20 April 2010 dengan nomor tanda terima S-01045532/PPWBIDR/WPJ.08/KP.0603/2010, dilaporkan dengan status SPT Nihil (Rugi Tidak Lebih Bayar); -Berdasarkan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 tersebut, Seksi Pemeriksaan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00028/WPJ.08/KP.0600/RIKSIS/2011 tanggal 16 Maret 2011. Hasil pemeriksaan terhadap PT ADD dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011; -Berdasarkan Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tanggal 27 Juni 2011 atas Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-84/WPJ.08/KP.0905/2011 tanggal 06 Juli 2011, yang telah diterima oleh Bapak Gunardi Sirain (likuidator terdahulu), diketahui bahwa Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga pasal 2 ayat (1) huruf d, “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkail dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud datarn Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP”; -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-226/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 ayat (2) huruf a, “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar”; -Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan pada uraian sebelumnya, permohonan Imbalan Bunga PT ADD sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 769/B/PK/PJK/2017 tanggal 08 Juni 2017, tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; 3. bahwa terkait dengan sengketa ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 27A Undang – Undang KUP, imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan tidak dapat diberikan kepada Penggugat, karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : -Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”; -Berdasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah, “imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali”; -Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah, “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”; -Berdasarkan fakta yang ada disampaikan hal sebagai berikut :SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 disampaikan Pengugat dengan status nihil (rugi tidak lebih bayar);Penggugat dalam pembahasan akhir pemeriksaan tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;Penggugat membayar seluruh jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB sebelum diterbitkan putusan peninjauan kembali; -Berdasarkan kesimpulan dari Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dikemukakan diatas, imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar; 4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan yang menegaskan tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang – Undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63743/PP/M.XVIII.A/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63743/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.103.630,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Pemohon : bahwa tidak ada faktur pajak ganda sebagaimana yang telah Pemohon Banding berikan penjelasan pada Tim Penelaah Keberatan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 005/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 043/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas total PPN Kurang Bayar sebesar Rp2.211.558,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp410.363,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp410.363,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00; bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.103.630,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari:Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.103.630,00 yang diindikasikan ganda oleh Terbanding, ternyata tidak ada faktur ganda, tetapi terjadi kesalahan input NPWP penerbit Faktur Pajak di ESPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA. Seharusnya diinput PT BBB terinput Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB untuk PT AAA Nomor 010.000-10.00001606 sama nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang disengketakan;Berdasarkan laporan penelitian bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 20 Juni 2004, rincian koreksi pajak Keluaran yang belum dilaporkan adalah PT AAA sebesar Rp410.363,00 dengan jumlah koreksi pajak keluaran Rp410.363,00;Dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp40.806.840,00Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:Faktur Pajak an. PT CCC Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp490.200,00;Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp410.363,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa Koreksi atas pajak keluaran berdasarkan adanya Faktur Pajak keluaran ganda yaitu terdapat Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tetapi Pajak Masukannya dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda, maka koreksi dilakukan atas selisih dari perhitungan Faktur Pajak ganda tersebut sebagai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;bahwa rincian Faktur Pajak Keluaran yang dikoreksi adalah:bahwa PT AAA dengan penjelasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 24 April 2010 atas nama PT CCC (Dasar Pengenaan Pajak Rp4.902.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp4.103.630,00);2)bahwa berdasarkan klarifikasi dari PT AAA dengan Surat Nomor 011/DIR-SBL/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, Faktur Pajak tersebut dinyatakan ada dengan penerbit Pemohon Banding;Pendapat Majelis Dasar HukumPasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00 bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk PT AAA, Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001606 tanggal 25 Juni 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.103.630,00 telah diakui ada dan telah dikreditkan oleh PT AAA; bahwa dengan demikian menurut Majelis tidak terdapat Faktur Pajak ganda, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi yang dibatalkan MajelisPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Lain-LainJumlahJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya– Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP– Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 28.937.341.601Rp 4.103.630Rp 11.632.762.478 Rp 28.933.237.971Rp –Rp –Rp – Rp 40.566.000.449 Rp 2.893.323.797 Rp 3.578.866.486Rp 3.230.382.102Rp 6.809.248.588Rp ( 3.915.924.791)Rp 3.917.725.986Rp –Rp 1.801.195 Rp 1.801.195Rp 1.801.195 Rp 3.602.390 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-955/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00512/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX, dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116918.99/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (permohonan kedua) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/14/038/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Januari 2014 dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01030/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 11 September 2017; Menurut Tergugat: bahwa koreksi Tergugat yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah koreksi atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Penggugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat sehingga oleh Tergugat dilakukan koreksi sebagai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.704.047.621,00; bahwa Permohonan Penggugat adalah permohonan ke-2. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke-1 pada tanggal 16 Nopember 2016 dengan surat nomor: 134/TBPP/Dir/Tax/X1/2016 dengan alasan yang sama dengan permohonan yang ke-2. Atas permohonan ke-1 tersebut Tergugat menerbitkan KEP-00668/NKEB/WPJ.0512017 tanggal 28 April 2017 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2014 Nomor 00026/207/14/038/2016; bahwa dalam proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ke-1 Tergugat telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tergugat, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA87/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 12 April 2017, Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat. Demikian juga dari dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Tergugat tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Penggugat, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa Tergugat juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-97/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 13 April 2017 yang dihadiri oleh Sdr. Dian Setiawan (Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Penggugat pada SIDJP per tanggal laporan penelitian dibuat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan) sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, namun secara lisan yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: bahwa Penggugat membuka kontrak penjualan dengan PT WNI atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Penggugat akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Penggugat akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake. Pada saat barang dimuat di kapal tersebut, barang akan bercampur dengan barang milik PT WNI yang telah dibawa sebelumnya; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Penggugat (Penggugat) kepada PT WNI; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tergugat mengambil kesimpulan sebagai berikut : bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) sebagaimana tercantum dalam kontrak penjualan, dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan kontrak penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa barang yang di serahkan di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang kemudian akan masuk ke kawasan berikat di Gresik; bahwa berdasarkan penelitian data Form BC 4.0. Tergugat tidak dapat meyakini barang yang dimuat di dermaga Lempake adalah barang yang sama dengan barang yang masuk ke kawasan berikat tersebut; bahwa dasar koreksi Tergugat atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Tergugat, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Tergugat sependapat dengan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan; Menurut Penggugat : bahwa alasan Tergugat mengoreksi positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan mengoreksi negatif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut adalah karena penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat bukan merupakan penyerahan ke kawasan berikat, melainkan merupakan penyerahan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat telah terjadi di Dermaga Lempake, Berau – Kalimantan Timur, yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;” bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai alau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah tidak dipungut;” bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63742/PP/M.XVIII.A/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63742/PP/M.XVIII.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp54.323.630,00, Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. Dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Pemohon : bahwa dari total PPN Kurang Bayar sebesar Rp9.779.231,00 Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi PPN sebesar Rp5.432.363,00; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 004/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 042/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp9.779.231,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp5.432.363,00 atas Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp5.432.363,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00; bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp54.323.630,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari:Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.753.630,00 dan Rp1.650.000,00 yang diindikasikan ganda oleh Terbanding, ternyata tidak ada faktur ganda, tetapi terjadi kesalahan input NPWP penerbit Faktur Pajak di E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA. Seharusnya diinput PT BBB terinput Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB untuk PT AAA Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 dan 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 sama nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang disengketakan;Pajak Keluaran atas PT CCC dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00 Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001995 dikoreksi dikarenakan terjadi kesalahan penginputan nomor faktur pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT CCC seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC yang menyatakan telah terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT CCC seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195;Berdasarkan laporan penelitian bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 20 Juni 2004, rincian koreksi pajak Keluaran yang belum dilaporkan sebagai berikut:- Faktur Pajak PT AAARp 275.363,00- Faktur Pajak PT AAARp 165.000,00- Faktur Pajak PT CCCRp 4.992.000,00Jumlah Koreksi Pajak KeluaranRp 5.432.363,00Dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:Faktur Pajak an. PT DDD Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 23 Maret 2010 PPN Rp2.201.774,00,Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 PPN Rp275.363,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB,Faktur Pajak an. PT EEE Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 30 Maret 2010 PPN Rp922.500,00,Faktur Pajak an. PT AAANomor 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 PPN Rp165.000,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB,Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC,Faktur Pajak an. PT FFF Nomor 010.000-10.00001195 tanggal 31 Maret 2010 PPN Rp1.490.500,00,Faktur Pajak an. PT CCC Nomor 010.000-10.00001995 tanggal 11 Mei 2010 PPN Rp4.992.000,00;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa Koreksi atas pajak keluaran berdasarkan adanya Faktur Pajak keluaran ganda yaitu terdapat Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tetapi Pajak Masukannya dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda, maka koreksi dilakukan atas selisih dari perhitungan Faktur Pajak ganda tersebut sebagai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;bahwa rincian Faktur Pajak Keluaran yang dikoreksi adalah:bahwa PT AAA dengan penjelasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 24 Maret 2010 atas nama PT DDD (Dasar Pengenaan Pajak Rp22.017.740,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp2.753.630,00);2)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 30 April 2010 atas nama PT EEE (Dasar Pengenaan Pajak Rp9.225.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp1.650.000,00);3)bahwa berdasarkan klarifikasi dari PT AAA dengan Surat Nomor 011/DIR-SBL/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, Faktur Pajak tersebut dinyatakan ada dengan penerbit Pemohon Banding;bahwa PT CCC dengan penjelasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00001195 tanggal 31 Maret 2010 an. PT FFF (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp14.905.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00001195 tanggal 11 Mei 2010 an. PT CCC (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00);2)bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi lebih lanjut ke PT CCC namun sampai dengan selesainya proses keberatan belum dijawab oleh PT CCC;3)bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh oleh Pemohon Banding berupa Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC berupa penjelasan bahwa terdapat kesalahan administrasi pengetikan nomor Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan Pemohon Banding di dalam pelaporan SPM PPN PT CCC dimana penulisan nomor Faktur Pajak seharusnya 010.000.10.00001995 namun dilaporkan 010.000.10.00001195;Pendapat Majelis Dasar HukumPasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan