Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63742/PP/M.XVIII.A/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp54.323.630,00, |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. Dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari total PPN Kurang Bayar sebesar Rp9.779.231,00 Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi PPN sebesar Rp5.432.363,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 004/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 042/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp9.779.231,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp5.432.363,00 atas Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp5.432.363,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00; bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp54.323.630,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari: Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.753.630,00 dan Rp1.650.000,00 yang diindikasikan ganda oleh Terbanding, ternyata tidak ada faktur ganda, tetapi terjadi kesalahan input NPWP penerbit Faktur Pajak di E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA. Seharusnya diinput PT BBB terinput Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB untuk PT AAA Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 dan 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 sama nilai Pajak Pertambahan Nilai dan tanggal pada Faktur Pajak yang disengketakan;Pajak Keluaran atas PT CCC dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00 Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001995 dikoreksi dikarenakan terjadi kesalahan penginputan nomor faktur pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT CCC seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC yang menyatakan telah terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT CCC seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195;Berdasarkan laporan penelitian bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 20 Juni 2004, rincian koreksi pajak Keluaran yang belum dilaporkan sebagai berikut:- Faktur Pajak PT AAARp 275.363,00- Faktur Pajak PT AAARp 165.000,00- Faktur Pajak PT CCCRp 4.992.000,00Jumlah Koreksi Pajak KeluaranRp 5.432.363,00Dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:Faktur Pajak an. PT DDD Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 23 Maret 2010 PPN Rp2.201.774,00,Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 PPN Rp275.363,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB,Faktur Pajak an. PT EEE Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 30 Maret 2010 PPN Rp922.500,00,Faktur Pajak an. PT AAANomor 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 PPN Rp165.000,00 dengan penerbit Faktur Pajak PT BBB,Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC,Faktur Pajak an. PT FFF Nomor 010.000-10.00001195 tanggal 31 Maret 2010 PPN Rp1.490.500,00,Faktur Pajak an. PT CCC Nomor 010.000-10.00001995 tanggal 11 Mei 2010 PPN Rp4.992.000,00;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Koreksi atas pajak keluaran berdasarkan adanya Faktur Pajak keluaran ganda yaitu terdapat Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tetapi Pajak Masukannya dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda, maka koreksi dilakukan atas selisih dari perhitungan Faktur Pajak ganda tersebut sebagai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;bahwa rincian Faktur Pajak Keluaran yang dikoreksi adalah:bahwa PT AAA dengan penjelasan sebagai berikut: 1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 24 Maret 2010 atas nama PT DDD (Dasar Pengenaan Pajak Rp22.017.740,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp2.753.630,00);2)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 30 April 2010 atas nama PT EEE (Dasar Pengenaan Pajak Rp9.225.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 atas nama PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Rp1.650.000,00);3)bahwa berdasarkan klarifikasi dari PT AAA dengan Surat Nomor 011/DIR-SBL/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, Faktur Pajak tersebut dinyatakan ada dengan penerbit Pemohon Banding;bahwa PT CCC dengan penjelasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00001195 tanggal 31 Maret 2010 an. PT FFF (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp14.905.000,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00001195 tanggal 11 Mei 2010 an. PT CCC (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00);2)bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi lebih lanjut ke PT CCC namun sampai dengan selesainya proses keberatan belum dijawab oleh PT CCC;3)bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh oleh Pemohon Banding berupa Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT CCC berupa penjelasan bahwa terdapat kesalahan administrasi pengetikan nomor Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan Pemohon Banding di dalam pelaporan SPM PPN PT CCC dimana penulisan nomor Faktur Pajak seharusnya 010.000.10.00001995 namun dilaporkan 010.000.10.00001195;Pendapat Majelis Dasar Hukum Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00 bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk PT AAA dengan, Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001046 tanggal 4 Mei 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.753.630,00 dan 010.000-10.00001189 tanggal 20 Mei 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.650.000,00 telah diakui ada dan telah dikreditkan oleh PT AAA, sedangkan Faktur Pajak 010.000-10.00001995 atas nama PT CCC dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00 telah diakui oleh PT CCC terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT CCC seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195; bahwa dengan demikian menurut Majelis tidak terdapat Faktur Pajak ganda, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-Lain Jumlah Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 22.925.928.595 Rp 54.323.630Rp 11.139.507.582 Rp 22.871.604.965 Rp – Rp – Rp – Rp 34.011.112.547 Rp 2.287.160.418 Rp 2.318.232.924 Rp 3.193.720.679 Rp 5.511.953.603 Rp ( 3.224.793.185) Rp 3.229.139.974 Rp – Rp 4.346.789 Rp 4.346.789 Rp 4.346.789 Rp 8.693.578 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-953/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00511/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: EksporRp 11.139.507.582Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 22.871.604.965Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp -Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp -Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp – Jumlah Seluruh PenyerahanRp 34.011.112.547Perhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.287.160.418Dikurangi:- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 2.318.232.924- Lain-Lain Rp 3.193.720.679JumlahRp 5.511.953.603Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) BayarRp ( 3.224.793.185)- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 3.229.139.974- Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)Rp -PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 4.346.789Sanksi Administrasi:- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 4.346.789Jumlah Sanksi AdministrasiRp 4.346.789Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 8.693.578 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00336/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put. 63742/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

