Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63742/PP/M.XVIII.A/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp54.323.630,00,